Akhirnya Tim Hukum Al Haris-Sani mengajukan permohonan sebagai Pihak terkait. Tim Hukum yang terdiri dari Tim Hukum di Jakarta dan Tim Hukum Jambi resmi mengajukan pihak terkait di MK.
Setelah resmi pembukaan untuk penyampaikan pihak terkait sesuai jadwal tanggal 18 Januari 2020, Tim Hukum kemudian menyampaikan ke MK.
Tim Hukum Jakarta yang terdiri 24 orang dan Tim Hukum Jambi terdiri 9 orang Bersama-sama mengajukan permohonan agar menjadi pihak terkait.
Didalam permohonannya, Tim Hukum menyampaikan pentingnya pihak Al Haris-Sani sebagai pihak terkait. Diantaranya, pihak Al Haris-Sani sebagai pihak terkait mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara yang akan disidangkan oleh MK. Pihak Al Haris-Sani berkepentingan hukum dan membela haknya terhadap perkara yang disidangkan.
Di Gedung MK, dihubungi via telephone, Dr. Sarbaini, SH sebagai Direktur Advokasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani ketika menyampaikan permohonan menjadi pihak terkait menyampaikan dapat dikabulkan oleh MK.
“Kami optimis dapat menangkis dari permohonan dari pihak pemohon. Kami sudah mempelajarinya. Berbagai data-data yang disampaikan akan mudah dipatahkan. Kami optimis”, kata bang Sar – Panggilan sehari-hari.
“Doakan, ya”, kata bang sar menutup pembicaraannya.