16 Desember 2016

opini musri nauli : Polemik Undang-undang Payung




Dalam sebuah kesempatan pertemuan, para pihak bertahan tentang tafsir tentang sebuah produk hukum. Sektor pertambangan bertahan tentang pertambangan yang mengatur berkaitan dengan tambang. Sektor kehutanan bersikukuh sektor kehutanan. Sedangkan sektor perkebunan berpatokan tentang UU Perkebunan.

15 Desember 2016

opini musri nauli : SIAPAKAH WAJAH LALULINTAS ?


Ada slogan yang sering kita temukan di spanduk-spanduk pinggir jalan. Lalulintas adalah cerminan wajah kota. Kata-kata ini keren sekaligus “menyentak” peristiwa yang heboh di viral dunia maya.

Seorang Ibu terpandang, bekerja di insituti terhormat mengamuk di jalan raya di tengah kemacetan. Turun dari mobil, mengejar petugas polisi lalu lintas di perempatan pintu busway. Lengkap dengan adegan tarik-tarik kunci mobil, tarik baju hingga banting HP.

opini musri nauli : MENIKMATI KELUCUAN


Menikmati hidup adalah anugrah dari sang Illahi. Setiap kesempatan tempat kita bercanda ria. Meminggirkan kepusingan harga cabe yang terus naik. Atau berita tipi yang acaranya itu-itu.


Ya. Itulah hakekat dunia nyata. Bagaimana dengan dunia maya. Ya. Sama saja. Nikmati setiap perbedaan. Syukuri sebagai karunia Tuhan. Tapi kalo ada yang lucu. Sambil senyum-senyum masam boleh. Ketawa-ketawa juga tidak dilarang. Bahkan boleh sambil koprol atau guling-guling di tanah. Tidak ada yang dilarang.

opini musri nauli : Matematika


Peristiwa “aksi  super damai Bela Islam” meninggalkan catatan penting. Catatan untuk menjawab apakah ilmu hitung dapat menjawabnya.

Entah darimana mulai, klaim aksi 7 juta orang menarik perhatian. Sementara di satu sisi klaim 7 juta orang dianggap berlebihan. Polemik ini kemudian menampilkan cara penghitungan massa dilihat dari udara.

13 Desember 2016

PAKAIAN



Akhir-akhir ini kita kemudian “digerahkan” dengan pakaian. Bukan udara panas yang menyengat tanpa pendingin. Ataupun gedung tanpa jendela. Tapi memang pakaian yang bikin kita gerah.
Cerita pakaian mengingatkan cerita Abunawas.
Alkisah. Abu Nawas diundang pesta oleh Raja. Sebagai pesta, tentu saja dihadiri orang-orang kaya pada zaman itu, pembesar negeri hingga orang-orang ternama.
Namun Abu Nawas datang tidak biasanya. Abunawas “berpakaian” kampong, celana lusuk, baju kusam tanpa alas kaki  memasuki sebuah pesta.
Di pintu masuk, sang pengawal pintu tidak mengenalnya sebagai “orang kepercayaan” Sang Raja. Orang yang paling didengar nasehatnya ketika Raja “galau” memutuskan sebuah persoalan.  Abu Nawas kemudian diusir dan tidak diperkenankan masuk.
Abu Nawaspun pulang dan menggantikan baju kebesaran istana. Lengkap dengan pasukan mengiringi dengan pasukan terbaik istana.
Ketika datang kedua kalinya, Abu Nawas disambut dengan meriah. Lengkap dengan hidangan mewah  Seperti biasa, Sang Raja ingin mendengar cerita Abu Nawas. Sindirannya dalam namun tidak mengejek.
Setelah bercerita, maka tibalah saatnya tamu kemudian disuguhi makanan. Tamupun lahap memakan hidangan yang disediakan.
Namun berbeda dengan tamu yang lain. Abu Nawas justru membuka bajunya dan kemudian memberikan makanan kepada bajunya.
Tamupun heran. Melihat tingkah laku Abu Nawas.
Lantas Sang Raja bertanya. “Abu Nawas. Apa yang kau lakukan ?. Dengan enteng Abu Nawas kemudian menjawab. “Ketika aku masuk kesini, namun diusir. Setelah aku berganti pakaian, maka aku bisa masuk.. Maka Pakaian inilah yang lebih tepat menikmati makanan dan minuman. Bukan Aku”.
Cerita Abu Nawas begitu kocak sehingga sering disebut sebagai “humor” ala rakyat. Setiap sindirannya tajam, jenaka namun berbekas.
Ya. Dengan pakaianlah, kita kemudian dilihat dan dihargai orang. Dengan pakaian, kita kemudian diperlakukan berbeda. Dengan pakaian, maka kita bisa menikmati fasilitas ataupun kemudahan. Dengan pakaian, kita kemudian menjadi istimewa.
Dengan pakaian kita kemudian menjadi berbeda dengan orang lain. Dengan pakaian, maka teman sekolah menjadi berbeda. Dengan pakaian, satu persatu tidak menganggap kita bagian dari persahabatannya.
Dengan pakaian, maka penilaian kemudian dijatuhkan. Palupun diketuk. Godampun ditabuhkan. Kamu bukan bagian dari kami. Kamu bukan golongan kami. Kamu bukan ciptaaan Illahi.
Lha. Kok kita tidak dihargai sebagai manusia ?

12 Desember 2016

opini musri nauli : LOGIKA TERORIS

Saya tidak akan membahas penggunaan ayat-ayat Al Qur’an oleh teroris didalam bai’at ataupun meyakini perbuatan terorisnya. Biarlah itu menjadi ranah kaum agamawan untuk menolak ataupun membenarkannya. Tapi saya mengetahui bagaimana penggunaan ayat-ayat Al Qur’an ataupun tafsiran “sempit” untuk membenarkan perbuatannya.
Tapi penangkapan seorang perempuan lugu di kontrakan di Bekasi dan jaringannya di berbagai tempat di Ngawi, Klaten mengganggu nurani kita melihat peristiwa.

11 Desember 2016

opini musri nauli : Catatan Hukum PP No 57 Tahun 2016



Memasuki musim hujan, tahun 2016 dilalui dengan tenang tanpa adanya titik api yang berarti. Langit tetap cerah tanpa diselimuti asap seperti 5 tahun terakhir.

opini musri nauli : SOSIOLOGI MENJADI MENARIK DI TANGANNYA


Pagi hari tadi, saya mendapatkan berita tentang meninggalnya George Aditjondro,(dengan dialek “Jos”) seorang sosiologi politik yang terkenal menuliskan buku “gurita” kekayaan Presiden Indonesia. Baik Soeharto yang kemudian dimuat Time dan Tempo juga “gurita Cikeas” yang terkenal.

09 Desember 2016

opini musri nauli : Perempuan Memimpin Indonesia



Menjelang akhir tahun, Epistema Institute kemudian menetapkan Luluk Uliyah (Luluk) sebagai Direktur Epistema Institute. Mengikuti jejak Nur Hidayati (Yaya - Walhi), Rahmawati Retno Winarni (Wiwin - Tuk Indonesia), Dewi Kartika (Dewi – KPA), Inda Pattinaware (Inda – Sawit Watch), Asfin (YLBHI), Dahniar (Huma). Luluk juga mengikuti jejak Myrna Safitri memimpin Epistema Institut. Myrna Safitri kemudian menjadi Deputi di Badan Restorasi Gambut (BRG).

08 Desember 2016

opini musri nauli : Makar dalam Pandangan Hukum Adat Jambi





Akhir-akhir ini berita makar menghiasi media massa nasional. Makar dalam ilmu hukum pidana dikenal Kejahatan terhadap keamanan negara.


Dalam BAB I Buku II KUHP, yang disebut sebagai makar dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan Negara. Baik dengan upaya penghilangan nyawa Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP), memisahkan dari wilayah Negara Indonesia (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah (Pasal 107 KUHP). Pemberontakan (Pasal 108 KUHP), perbuatan penyertaan/deelneming (Pasal 110 KUHP), bersekutu dengan Negara lain (Pasal 111 KUHP), berkhianat kepada Negara lain (Pasal 113 KUHP). Pokoknya upaya mendongkel pemerintahan yang sah. Ini tentu saja berbeda dengan kritikan, petisi ataupun penolakan kebijakan dari Pemerintah. Sebuah upaya pengaburan ataupun upaya mencampuradukkan persoalan makar dengan kritikan kepada Negara yang digagas untuk menutupi tuduhan makar.


Dalam ranah ilmu politik, makar sering juga disebut sebagai upaya penggulingan Pemerintah yang sah ataupun tidak mengakui pemerintahan yang sah.


Perbuatan makar dalam ranah hukum pidana merupakan pidana yang sangat serius. Diletakkan sebagai kejahatan utama didalam Bab I Buku II KUHP membuktikan upaya Negara didalam melindungi kedaulatan Negara. Upaya ini adalah harga yang harus dibayar mahal apabila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tuduhan makar.


Sebagai tuduhan serius, tentu saja tuduhan makar tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan tanpa bukti. Tanpa mempengaruhi proses hukum, “dugaan” dari penyidik terhadap orang-orang yang dikategorikan sebagai “tuduhan serius” makar haruslah didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat. Sehingga tuduhan tersebut tidak menjadi persoalan main-main di tengah masyarakat. Apalagi adanya tuduhan “melempar” gertakan kepada sebagian masyarakat.


Begitu juga pandangan didalam hukum adat di Jambi. Tuduhan makar dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang serius.


Dalam “Pucuk Undang Nan Delapan”, kategori makar juga diletakkan didalam persoalan pertama. Makar kemudian dikategorikan sebagai perbuatan “Dago Dagi”. Dalam bahasa umum dikategorikan sebagai “perbuatan melanggar kepentingan umum dan menimbulkan kekacauan di negeri.


Menempatkan Makar dikategorikan sebagai persoalan pertama menunjukkan begitu serius perhatian dari hukum adat didalam kejahatan hukum adat Jambi.


Dago dagi adalah kejahatan adat yang menimbulkan kegemparan, kehebohan masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah, khasak khusuk sehingga masyarakat menjadi tidak tenang dan resah. Keresahan di negeri menimbulkan syakwasangka dan rakyat kemudian mengadu kepada pembesar negeri.


Kepentingan umum terganggu. Ketenangan di kampong tidak dirasakan lagi. Anak-anak tidak berani mandi di sungai. Bapak-bapak tidak berani ke ladang. Ibu-ibu tidak berani mengambil air di sungai. Orang-orang tidak berani kumpul di masjid. Jalanan kampong menjadi sepi. Orang takut tidur dan meronda kampong secara bergantian.


Kegemparan di kalangan rakyat inilah yang menyebabkan, pembesar negeri memerintahkan dubalang, menti ataupun pengawal kampong untuk menjaga negeri.


Kegemparan yang disebabkan berita tentang perbuatan yang menimbulkan keributan di negeri membuat rakyat menjadi berjaga-jaga kampong sehingga kampong tidak diserang ataupun kepentingan umum rakyat tetap terjaga.


Kegemparan, kehebohan, kepanikan di tengah masyarakat terhadap perbuatan yang menimbulkan keributan di kampong membuat “dago dagi” kemudian menjadikan perbuatan utama yang harus segera diselesaikan. Sehingga Kepentingan umum tidak boleh terganggu.


Dengan demikian, maka “dago-dagi” adalah persoalan serius didalam pandangan hukum adat di Jambi.


Oleh karena itu, tuduhan serius dari kepolisian terhadap upaya makar dalam issu politik akhir-akhir ini haruslah dapat dibaca sebagai suasana kehebohan dalam ranah hukum adat di Jambi.


Menjadikan persoalan makar sebagai guyonan ataupun sebagai issu politik belaka tanpa membongkar rencana khusus upaya pembongkaran kasus makar, maka meninggalkan pemikiran terhadap pandangan hukum adat di Jambi.


Memberikan kabar tentang upaya makar maka haruslah diselesaikan. Selain memberikan kepastian terhadap kasus makar itu sendiri juga sebagai bentuk agar public tidak diresahkan “upaya pencongkelan” Pemerintah yang sah.


04 Desember 2016

opini musri nauli : AKU MEMILIH MUNDUR

                       
Tiba-tiba “Keislaman”ku dipertanyakan, digugat, dipersoalkan. Tiba-tiba keislamanku disalahkan. Tiba-tiba kemudian aku ngeri mendengkar kata”kafir” terhadap mereka yang berbeda paham



Karena memang ilmu agamaku dangkal. Atau memang aku yang bodoh kemudian “wiridan”, qunud, jilbab, atau kata “insya allah” kemudian kehilangan makna.

02 Desember 2016

opini musri nauli : TITO – DIPLOMAT ULUNG



Membaca “aksi damai” tanggal 2 Desember 2016 haruslah dilihat dari rangkaian panjang sehingga “suasana sejuk”, “doa bersama” hingga sholat jumat berakhir damai, kondusif dan bikin adem.

Rangkaian panjang dari tanggal 4 November 2016 bukanlah kemudian dibaca semata-mata tanggal 2 Desember. Ada rangkaian panjang peristiwa, strategi Jokowi yang kemudian dengan ciamik dimainkan oleh Kapolri, Tito Karnavia (Tito).

opini musri nauli : KITA DAN HANTU


Selama dua tahun ini, kita disuguhkan berita-berita hoax, caci maki, berita pelintiran, tidak nyambung, saling menyalahkan, memperkeruh keadaan, logika tidak jalan hingga berbagai issu yang bikin suasana bikin kisruh.

Jokowi dan Ahok dijadikan sasaran tembak. Entah betul atau tidak berita yang dishare, tapi Jokowi dan Ahok sering disalahkan dan dan menjadi penyebab kekisruahan.

Entah pengguna medsos, masyarakat bahkan pejabat yang mendiskusikan tentang berita dari medsos. Dan untuk membantu alur  memahami, maka saya akan beberapa contoh bagaimana logika tidak jalan.

01 Desember 2016

opini musri nauli : MENUNGGU JURUS WIRO SABLENG




Besok tanggal 2 Desember yang kemudian dikenal 212. Angka 212 mengingatkan sang pendekar unik khas Indonesia. Wiro Sableng. Seorang pendekar yang urakan, baik hati namun mampu mengalahkan musuh-musuh sakti yang hendak mengacau negeri yang damai.

Wiro Sableng adalah tokoh fiksi dari Bastion Tito. Melengkapi karakter dan kesaksian Wiro Sableng, maka Wiro Sableng kemudian berguru dengan Sinto Gendeng. Lengkaplah sudah rangkaian cerita menggunakan kata “Sableng” dan Gendeng” . Sebuah kata yang melambangkan “kegilaan”, keurakan hingga kesablengan dengan berbagai cerita novel berseri yang hidup di tahun 90-an.

Untuk melengkapi kesaktian, Wiro Sableng memiliki berbagai jurus. Baik dengan penamaan jurus yang bikin geleng kepala hingga nama jurus yang serius. Jurus seperti “ilmu silat orang Gila”, “Pukulan Angin Puyuh, “Pukulan Kunyuk Melempar buah” merupakan nama jurus Wiro Sableng dari pikiran iseng dari Bastian Tito. Namun untuk menguji kedigdayaan Wiro Sableng, maka jurus-jurus seperti Pukulan Dinding Angin Berhembus tindih-menindih, Pukul Dewa Menggusur Topan Menggusur gunung hingga pukulan pamungkas “Pukulan Harima Dewa’ dan Pukulan Sinar matahari merupakan jurus-jurus yang ampuh didalam mematikan kesaktian dari sang pengacau.

Cerita Wiro Sableng adalah cerita yang paling hidup dan paling dikenang oleh rakyat Indonesia. Bahkan berbagai bukunya kemudian mencapai hingga mencapai satu juta ekslampar. Cerita yang masih dikenang sebagai cerita yang melambangkan cerita Indonesia dari ranah silat. Seni Beladiri khas Indonesia.


Namun tentu saja Wiro Sableng tidak mau dikaitkan dengan hal-hal mistis. Berbagai cerita Wiro Sableng merupakan alur cerita yang disusun rapi. Hingga setiap penerbitan baru selalu ditunggu oleh pembaca.

26 November 2016

opini musri nauli : SUMBANG SALAH PANDU TERHADAP GUSMUS


Ciutan (twitter) Pandu Wijaya (Pandu) terhadap KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang menimbulkan “kehebohan” di negeri. Ciutannya di twitter oleh Pandu dianggap tidak pantas ditujukan kepada seorang Kiyai yang dihormati NU.

19 November 2016

opini musri nauli : Catatan Hukum Kasus Ahok



Usai sudah penetapan dari Mabes Polri tentang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkan status penyidikan maka Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

18 November 2016

opini musri nauli : Makna Padi Bagi Rakyat




Padi Menjadi. Airnyo jernih, ikan jinak.
Rumput hijau. Kerbo gepuk
Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’



Entah apa kalimat yang pantas menggambarkan suasana “penyerbuan” ke Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka oleh aparat yang menolak pembangunan proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Padi yang ditanami kemudian dihancurkan tanpa mempertimbangkan “rasa” dan penghormatan terhadap tanaman padi.

16 November 2016

opini musri nauli : MENGAJI DAN BUDI PEKERTI



Pagi hari, saya mendapatkan laporan dari putraku tentang “kegelisahannya”. Dia bertanya dengan lugu. Mengapa teman mengajinya kemudian dilarang orang tua untuk mengaji”. Sebelum menjawab pertanyaannya, “bak” detective tangguh, saya melakukan investigasi dengan bertanya kepada istri saya.

14 November 2016

opini musri nauli : Pengaruh Banjarmasin di Jambi




Dalam rentang menggali sejarah dan model pengelolaan di daerah Hilir (Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muara Jambi), istilah-istilah “parit’ menjadi menarik perhatian penulis.

02 November 2016

Putusan Bebas Terdakwa Disesalkan




JAMBI –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak memvonis bebas terdakwa kasus pemabakaran hutan Darmawan Eka Setia Pulungan, Manajer PT ATGA. Putusan itu oleh sejumlah penggiat lingkungan dianggap tidak masuk akal.

Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan bahwa vonis bebas tersebut tidak masuk akal, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.  “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ado, tinggal jaksa dan pengadilan yang harus objektif,” katanya, Selasa (1/11).
“Menurut saya itu keputusan yang keliru. Bukannya menuding, tapi ini juga soal objektifitas jaksa,” katanya.

Menurut Feri pengadilan harus bisa melihat dampak dari kebakaran dan tidak hanya dilihat dari kesalahannya. “Asap tahun lalu banyak menelan korban. Terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Polisi menurut Feri tidak main-main mencari fakta di lapangan. Jaksa menurutnya harus lebih bijak melihat hal ini. “Sementara kalau bicara undang-undang perkebunan sanksinya adalah pencabutan izin atau sanksi administratif,” tambahnya.

Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang perkaranya belum disidangkan.  Menurut Feri jaksa harus melakukan upaya hukum lanjutan, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.

Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksanya tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, pada Selasa (1/11).

Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan. “Itu yang kita sesalkan,” katanya.

Kedua, PT ATGA ini tidak termasuk perusahaan yang besar pada 2015. Masih ada perusahaan lain, tapi kita berharap perusahaan lain disidangkan lebih bagus karena ini dengan masyarakat banyak.

“Harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya.

Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya.  “Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.

Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.

https://sorotjambi.com/2016/11/02/putusan-bebas-terdakwa-karhutla-disesalkan/

31 Oktober 2016

opini musri nauli : Wali Humba – Tradisi Panjang Tentang Alam





Dalam Festival Wai Humba V di Sumba Timur, ditemukan berbagai rangkaian kegiatan. Salah satunya menyusuri tempat sumber air dan tempat yang dikeramatkan berhubungan dengan leluhur orang Humba.

15 Oktober 2016

opini musri nauli : HAK PREOGRATIF YANG PROFESIONAL



Jumat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai pemegang hak preogratif,  Jokowi mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.

01 Oktober 2016

opini musri nauli : Simarantihan : Peradaban yang ditinggalkan


Perjalanan ke Simarantihan merupakan perjalanan akhir dusun-dusun didalam Marga Sumay. Februari 2013, perjalanan menyusuri Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Sumay

26 September 2016

opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.

16 September 2016

opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW



Setelah beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat persidangan live di televisi. Tanpa bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama berkaitan dengan pendekatan science didalam melihat fakta-fakta persidangan.

Pertama. Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak diterapkan.

15 September 2016

opini musri nauli : Marga Batin 5



Menyusuri jalan lintas Sumatera yang biasa disebut Lintas Sumatera tengah, dikenal daerah Batin V. Batin V berpusat di Sarolangun.

Wilayah Marga Batin hanya menyebutkan Sarolangun. Didalam Peta Belanda 1920 “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), hanya menyebutkan “Sarolangoen”.

10 September 2016

opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Ketika UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik belum menimbulkan persoalan.

UU No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.

08 September 2016

opini musri nauli : Marga Jujuhan


Marga Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.

05 September 2016

opini musri nauli : Jailolo yang Mulai Bersolek



Nama Jailolo “mulai dipinggirkan” dan tenggelam dengan “gemerlap” nama Halmahera,  Propinsi Maluku Utara. Sebuah kepuluan besar di Seberang Pulau Ternate dan Tidoro. Bahkan nama “Jailolo” mulai tenggelam setelah “Sofifi” kemudian ditetapkan sebagai ibukota Propinsi Maluku Utara.

04 September 2016

opini musri nauli : Polaroon


Polaroon” demikian disebut Nathaniel Courthope, komandan dua Kapal, Swan dan Defence, 23 Desember 1616 m[1]. Courthope kemudian dikenal sebagai “pejuang” yang mempertahankan Pulau Rum dari serangan Belanda. Kisah “heroic” ini kemudian membuat Inggeris dan Belanda sepakat menukar “Polaroon” dengan Manhattan di Negara bagian Amerika.

02 September 2016

opini musri nauli : MOI MOI I MOLOKU


Kepulauan Maluku (didalamnya termasuk Maluku dan Maluku Utara selanjutnya disebut Kepulauan Maluku) merupakan jalur terjauh yang pernah ditempuh oleh “petualang dunia”. Sebagai “negeri impian”, cerita “pala” yang didengar para petualang Eropa dari petualang-petualang Timur membuat Eropa “bergantian” mendatangi Kepulauan Maluku.

Disebut Kepulauan Maluku terdiri dari Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Moti, Pulau Bacan, Pulau Obi dan Pulau Sula.