27 Juli 2012

opini musri nauli : Ingkar Janji

 



Ingkar janji (sebagian memberikan istilah cidera janji/wanprestasi) merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.


Ingkar janji/cidera janji/wanprestasi) terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

  1. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
  2. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
  3. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan;

26 Juli 2012

opini musri nauli : Unsur “barang siapa” Dalam Tindak Pidana



Tidak dapat dipungkiri, Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa” merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.

opini musri nauli : Sistem Hukum




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hanpir 350 tahun lamnya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

25 Juli 2012

opini musri nauli : Negara Hukum (Rechtstaat)



Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.


Istilah Rechtstaat berbeda dengan rule of law. Rechtstaat berangkat dari tradisi sistem hukum Eropa kontinental. Sedangkan rule of law lebih dikenal dari negara sistem hukum Anglo Saxon.

21 Juli 2012

opini musri nauli : Hukuman Mati dalam Polemik


Mahkamah Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak yang menghendaki “pencabutan” hukuman mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan” pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007

20 Juli 2012

opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan





Lagi-lagi MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

16 Juli 2012

opini musri nauli : Unja dalam Peringkat dunia dan Nasional



Alhamdulilah. Itu kata pertama ketika Putriku memasuki bangku kuliah. Diterima di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (UNSRI). Ucapan ini sebagai bentuk syukur telah diterima perguruan tinggi negeri juga diterima sebagai bentuk persaingan sengit memasuki perguruan tinggi juga didasarkan kepada berbagai komponen sehingga berhasil melewati Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ucapan syukur juga didasarkan kepada Putriku lebih baik daripada penulis yang menyelesaikan kuliah di Universitas Jambi (UNJA).

15 Juli 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN



Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak dan “kehebohan” di tengah masyarakat.

09 Juli 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Asril yang kukenal





Sebuah kabar mempertanyakan via sms ke HP ku “Nauli, apa betul Asril meninggal ? Sakit apa, kapan dikebumikan, dimana alamatnya ? SMS itu masuk bersamaan dengan sms yang juga mengabarkan “Innalilahi waina ilahirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah kanda Asril, SH. Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi 3. Semoga amal ibadah beliau di terima sisinya. Amin.

07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

05 Juli 2012

opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK



Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran” dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran” pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan dan simpati dari publik.

04 Juli 2012

PEMPROV – ZN DISARANKAN KE PENGADILAN


JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.

02 Juli 2012

opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI



Sebuah situs online hokum terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir” Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.

Secara pribadi, penulis mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah. Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental” kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.

01 Juli 2012

Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar


Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar

Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.

 Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.

 Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.

 Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.

 Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.

 Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.


27 Juni 2012

opini musri nauli : Anas Dan KPK


Setelah di tunggu publik dan menyandera secara politik Anas Urbaningrum (AU) dalam nyanyian M. Nazaruddin (nas), kemarin diperiksa AU di KPK. menimbulkan pertanyaan bagi publik, apa kapasitas AU diperiksa?  

22 Juni 2012

opini musri nauli : Kasus Umar Patek Dalam dimensi Pasal 1 ayat (1) KUHP



Usai sudah perjalanan panjang Umar Patek yang buron selama sekitar 10 tahun. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum (kompas, 20 Juni 2012)

21 Juni 2012

opini musri nauli : MK DAN NILAI DUA RATUS LIMA PULUH PERAK


Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah frasa “dua ratus lima puluh rupiah” menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah” yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.


Persoalan ini sempat “menghebohkan” disaaat Indonesia “berperang” melawan korupsi malah lebih sibuk “disidangkan” kasus remeh temeh. Pencurian kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh “menolak” perkara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif menolak persidangan yang urusan “nilai” kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.

19 Juni 2012

opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)




MEMBACA ULANG TAFSIR  PUTUSAN MK  TERHADAP  UU  PERKEBUNAN
(Analisis Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]

”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter”
(menderita adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).
Emil Bruner


Ambisi Indonesia dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu 1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.

14 Juni 2012

Positif Narkoba Belum Tentu diHukum


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.

13 Juni 2012

opini musri nauli : Pertentangan norma dalam Penegakkan UU Korupsi



Beberapa waktu yang lalu, sembari menunggu persidangan, penulis bertemu dengan Prof. Dr. Soekanto Satoto, SH, MH, guru besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Beliau diminta sebagai saksi ahli dalam sebuah perkara. Sebagai guru besar, waktu menunggu persidangan tentu saja digunakan untuk berdiskusi berbagai hal ikhwal perkembangan ilmu hukum. Tentu saja terlalu sayang diskusi yang berbobot ini tidak digunakan untuk menambah pemahaman dan pengayaan tentang hukum di Indonesia.

10 Juni 2012

opini musri nauli : Pandangan Konstitusi Terhadap Pertambangan - Analisis Putusan MK terhadap UU Minerba






Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU Minerba). Putusan MK diajukan oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal 6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).

09 Juni 2012

opini musri nauli : PERKEMBANGAN PASAL KUHP



Dalam dialog diskusi informal terbatas, penulis kaget ketika seorang advokat berapi-api menolak penerapan pasal KUHP dalam sebuah perkara pidana. “kekagetan” penulis bukan karena semangat pembelaan dari advokat “membela” klien. Sama sekali tidak. Tapi karena pasal yang disebutkan ternyata tidak berlaku lagi.

07 Juni 2012

opini musri nauli : PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN



Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 telah memutuskan persoalan yang menjadi persoalan yang menarik perhatian. Posisi Wakil Menteri yang menjadi persoalan konstitusi.

02 Juni 2012

opini musri nauli : Kekeliruan menafsirkan "alat bukti", "barang bukti" dalam perkara pidana




Website Hukumonline memberitakan, upaya kejaksaan sering menemui kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana. (Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang Kejahatan, hukumonline, 1 Juni 2012)

01 Juni 2012

opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum



MELIHAT RELEVANSI “SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli

Tak henti-hentinya, Yusril Ihza Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia. Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi trendding topik.

30 Mei 2012

‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)


‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)



Pemberian remisi (mengenai istilah remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei 2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml) kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.

29 Mei 2012

opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA





KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA

Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan. Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya aturan jelas

25 Mei 2012

opini musri nauli : SBY DAN PERANG CANDU


Akhir-akhir ini kita dikabarkan, pemberian “grasi”  terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif, 23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.

24 Mei 2012

Pemkot Jambi Sibuk Kasus Perdata





TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi beberapa tahun terakhir cukup disibukkan dengan beberapa kasus perdata, terkait beberapa aset.

Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.

Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu (23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," katanya.

Musri menjelaskan, faktor dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.

"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.

Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan nilai yang tidak kecil.

Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu. Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.

Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau. Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.

Tribun Jambi - Kamis, 24 Mei 2012 10:59 WIB


Penulis : muhlisin
Editor : fifi

23 Mei 2012

opini musri nauli : Peperangan Laksamana "Cheng ho" di dunia hukum



PEPERANGAN LAKSAMANA “CHENG HO”  DI DUNIA HUKUM
Musri Nauli

Indonesia sedang menyaksikan kolosal peperangan Laksamana ”Cheng Ho”. Pertarungan Yusri Ihza Mahendra sekali lagi memberikan ”pelajaran” penting ”negara hukum (rechtmact)” sedang berjalan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara) bagaimana hukum diatas kepentingan politik ”sesaat”, dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).

Musri: Pemkot Jambi Lemah di Dokumentasi





TRIBUNJABI.COM, JAMBI - Banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belakangan menjadi sorotan. Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi.
 

21 Mei 2012

16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


MUARABUNGO - Kerja keras Polres Bungo mengungkap dalang kerusuhan dan pengrusakan kantor Polsek Tanah Sepenggal dan rumah anggota polisi di Desa Lubuk Landai menemui titik terang. Setidaknya ada 16 warga yang diduga menjadi otak kerusuhan tersebut. "Sudah ada beberapa yang mengarah tersangka,” ujar Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono.

opini musri nauli : MEDIASI DALAM BINGKAI HUKUM ADAT

Wacana proses “mediasi” Di tengah terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial) menemukan momentum ketika MA mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2008.

19 Mei 2012

As'ad Segera Lapor Polda


As'ad Segera Lapor Polda

Sabtu, 19 Mei 2012 18:29 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As'ad Isma akan segera melapor ke Polda Jambi. Ia akan melaporkan kasus di-hack-nya aku facebook `Asad Isma' miliknya yang  terjadi sejak awal April lalu.

Dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (19/5) sore, As'ad mengatakan ia berencana melapor Senin (21/5). "Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad.

Dikatakan As'ad, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga akan turut melapor.

Hal menarik lainnya terkait kasus ini, beberapa orang kolega As'ad sempat menanyakan identitas pemilik rekening di salah satu bank swasta bernama Wahyudi. Ada yang salah mengira jika Wahyudi tersebut adalah mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi.

"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar pria yang bekerja sebagai dosen IAIN STS Jambi ini.

Kasus di-hack-nya akun fasebook As'ad Isma itu telah membuat belasan orang tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya praktisi hukum Musri Nauli mengatakan dalam hal ini As'ad Isma adalah korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan oleh pelaku yang belum diketahui orangnya tersebut.

"Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.

Musri mengatakan, sebagai korban As'ad Isma sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya As'ad yang bisa melapor, korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga mengalami kerugian materil juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan.

Ia mengatakan, pada kasus ini undang-undang ITE tidak bisa diterapkan. Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting oleh pengacara nyentrik dengan rambut gondrong ini.

Penulis : muhlisin
Editor : fifi

16 Mei 2012

opini musri nauli : Restorative Justice Sebagai model kekakuan kaum positivisme



Judul diatas diinspirasi dari problema persoalan hukum yang menjadi wacana berbagai pihak. Termasuk dari berbagai kasus-kasus sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”,  pencurian semangko yang menarik perhatian nasional. Disatu sisi nilai dikandung dari sebuah perbuatan ”pencurian” bertentangan dengan moral, agama, nilai sosial dan hukum. 

11 Mei 2012

opini musri nauli : SAKSI ADE CHARGE DIMATA HUKUM (KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)


SAKSI ADE CHARGE  DIMATA HUKUM
(KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)




Kasus Badan Anggaran (Banggar) Anggota DPR yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (WAN) memasuki babak baru. WAN meminta KPK memanggil Menteri Keuangan, Agus Marto untuk dijadikan saksi. Permintaan WAN didasarkan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi ade charge) sebagaimana diatur didalam KUHAP.  

opini musri nauli : KECELAKAAN SUKHOI DAN KESEDIHAN KITA


Indonesia berduka. Kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 yang menewaskan seluruh penumpangnya menambah daftar panjang duka. Indonesia kembali “menangis” kehilangan rakyat. Superjet 100 diproduksi oleh perusahaan pemerintah Rusia, Sukhoi, (Pavel Osipovich Sukhoi) yang lebih dikenal sebagai produsen pesawat tempur. Pesawat Superjet itu berharga sekitar US$31,7 juta (sekitar Rp285 milyar), yakni sekitar 30% lebih murah ketimbang harga pesawat jet jarak-pendek sejenis yang diproduksi Kanada. Itu sebabnya, Sukhoi berharap dapat menjual seribu unit selama dua dasawarsa ke depan.


Namun, bukannya kita berkonsentrasi terhadap proses evakuasi, menyelamatkan korban, larut dalam kesedihan, memberikan penghormatan terakhir kepada korban dan memberikan dukungan kepada keluarganya, namun malah “sibuk” saling “bertengkar”

09 Mei 2012

opini musri nauli : Tuhan kita sama


Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei 2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

05 Mei 2012

opini musri nauli : KORUPSI DAN PEMBUBARAN PARTAI



Akhir-akhir ini kita menyaksikan ”drama” mendayu-dayu terhadap pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan ”petinggi” Partai Demokrat. Drama ”mendayu-dayu”, ”seakan-akan energi bangsa Indonesia dikerahkan dan berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat (rulling Party).

opini musri nauli : Jelas Unsur Kesengajaan

News Analysis

Jelas Unsur Kesengajaan

Beberapa tahun terakhir ini bermunculan kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala Daerah dan petinggi daerah menjadi tersangka dan sebagain lainnya bahkan sudah menjadi terpidana.

Misalnya Mantan Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Jambi, Assad Syam dan Muchtar Muis dan mantan Sekda Provinsi Jambi CHalik Shaleh.

TIdak hanya mereka, masih ada beberapa nama lainnya. Diantaranya Fauzi Siin di Kerinci, Abdullah Hich di Tanjung Jabung Timur, Madjid Muaz di Tebo, Zulkilfli Somad di Jambi, Muhammad Madel di Sarolangun. Juga ada Arfandi IH yang tersandung kasus hukum di Merangin dan saat ini tengah disidangkan.

Khusus kepala Daerah dan terkait Pilkada, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia sudah benar. Hanya saja masyarakat sebagai pemilih harus mendapat pendidikan politik yang baik.

Pendidikan politik yang baik bagi masyarakat penting agar masyarakat bisa menentukan pertimbangan yang rasional alam menentukan pilihan. Rakyat harus diberi pengetahuan yang baik untuk mengenal para kandidat yang bertarung di Pilkada.

Ada beberapa pilkada yang akan berlangsung baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Rakyat harus diberi waktu dan informasi yang cukup tentang pemilihan para kandidat. Sudah seharusnya, para kandidate "yang bermasalah" tidak menjadi pilihan dan perhatian dari para pemilih.

Terkait kasus korupsi, jelas sebuah unsur kesengajaan. bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan-aturan. Para Kepala Daerah mempunyai pengetahuan yang cukup terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Bicara pelayanan publik, kasus korupsi jelas sangat menganggu. Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik tersedot oleh praktik korupsi.

Partai politik sebagai lembaga "pemilik kader", jelas bertanggungjawab. Partai politik tidka bisa lepas tangan begitu saja. saya sendiri memprediksi, kita butuh tiga atau empat pemilu lagi untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar kualified sesuai dengan harapan masyarakat.

Dimat di Harian Tribun, 5 Mei 2012


03 Mei 2012

opini musri nauli : Konstitusi dan Peradilan



Akhirnya konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.

Tema praperadilan sering menarik perhatian baik dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan” administrasi an sich.

02 Mei 2012

Pendeta Syaloom Gugat Walikota Jambi




Terkait Pembangunan Gereja Syaloom
JAMBI–
Penghentian pembanguan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi, berujung masalah. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Kristok Damanik, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan walikota tersebut.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli. Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” terangnya.

Dampak dari penghentian ini, ungkapnya, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. (Reporter:Anton)

http://www.metrojambi.com/v1/metro/2431-pendeta-syaloom-gugat-walikota-jambi-.html#.T6DgYkG1XA4.facebook

28 April 2012

opini musri nauli : KESESATAN BERFIKIR MENGENAI BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI

Melihat tayangan talkshow Indonesia Lawyer Club di TV One, membuat penulis bertanya-tanya. Apakah para narasumber yang dihadirkan mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk berbicara mengenai hukum. Menilik dari format acara “indonesia Lawyer Club” tentu saja praktisi hukum yang dihadirkan mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga format acara sebagai bentuk hiburan (talkshow) juga memberikan pendidikan. Sehingga pemirsa televisi tidak sesat mendengarkan paparan dari narasumber.

Pertanyaan heran yang penulis sampaikan, disaat host Acara Karni Ilyas mempersilahkan seorang Pengacara Anas Urbaningrum (namanya saya Lupa), menerangkan bagaimana sikap dari Anas Urbaningrum terhadap fakta-fakta yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum. Dengan berapi-api pengacara tersebut menyatakan “keterangan saksi” bukanlah alat bukti. “keterangan saksi” harus “diverifikasi” dengan bukti lain.

26 April 2012

opini musri nauli : Membaca Tafsir Putusan MK Tentang Kehutanan



Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 pada 21 Februari 2012 telah memutuskan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Putusan ini penting didalam melihat paradigma negara bersandarkan kepada Putusan MK. Tentu saja didalam melihat putusan MK, pengaruh dan berbagai pertimbangan akan memberikan tafsiran berbagai pihak terhadap MK.

25 April 2012

opini musri nauli : Hak menguji materiil (judicial)




Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

23 April 2012

Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya


Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya


JAMBI- Para honorer dan pencari kerja yang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengaku bisa membantu proses pengangkatan CPNS. Sebab, saat ini para penipu atau calo mulai banyak berkeliaran mencari ‘mangsa’.

opini musri nauli : Bahasa Belanda




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

21 April 2012

opini musri nauli : Kepala daerah dan korupsi


Dalam pemberitaan di berbagai media massa pasca penetapan mantan Bupati sebagai tersangka dalam kasus korupsi, media massa kemudian mengeluarkan daftar-daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi.

opini musri nauli : BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI (Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)


BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI
(Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)

Sebagai miniatur Indonesia, Walhi merupakan wadah yang tepat menggambarkannya. Keanggotaan Walhi dimulai dari Aceh hingga Papua melingkupi pulau-pulau di Indonesia. Merata. Dengan komposisi keanggotaan dari Ujung Aceh hingga Papua dengan 27 Walhi Daerah dan Keanggotaan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (www.walhi.or.id terhitung Desember 2011)  sudah menggambarkan “miniatur” Indonesia.