23 April 2012

opini musri nauli : Bahasa Belanda




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.


Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku.


Dengan melihat berbagai ketentuan yang masih menganut sistem hukum yang berasal dari Belanda, mempunyai konsekwensi terhadap penguasaan istilah, kata ataupun padanan dari bahasa Belanda.


Sebagai contoh, didalam lapangan ilmu hukum pidana, tidak ada terjemahan resmi dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selama ini, praktis dalam praktek lebih sering menggunakan beberapa doktrin hukum pidana, yaitu dari R. Soesilo, Muljatno, E.Y. Kanter, Prof. Satochid Kartanegera, SH juga dari badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


Dalam pasal 362 (Pencurian), Dalam menafsirkan istilah “opzet als oogmerk”, sebagaisalah satu istilah hukum yang menentukan, apakah tersangka melakukan perbuatan itu “dengan maksud” untuk memiliki atau untuk “menguasai” menimbulkan persoalan.


Doktrin-doktrin dalam pembahasannya mengenai pasal 362 KUHP, yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengna maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Ke semua doktrin tersebut dalam pengertian memiliki tidaklah sama dengan menguasai atau dengan kata lain semua doktrin hukum pidana memakai kata “memiliki” untuk rumusan pasal 362 berbeda dengan Drs. P.A.F. Lamintang, SH yang menyamakan arti “memiliki” dengan “menguasai”. Penggunaan istilah “menguasai” seperti yang dikemukakan Lamintang, dan digunakan tidak lazim dalam praktek peradilan di Indonesia namun rumusan yang lazim digunakan di dalam praktek hukum adalah rumusan “memiliki” dan bukan menguasai”. Yurisprudensi MA atas Putusan MA No. 1213 IK/Kr/Pid/1994 dimana istilah yang dipakai unsur “memiliki” bukan “menguasai”.


Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan kete­rangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya (Moeljatno, 1983:182). Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983).


Belum lagi istilah ”perbuatan melawan hukum (0nrechmatigdaad)” yang mempunyai konsekwensi berbeda antara di lapangan hukum perdata, lapangan hukum tata negara dan lapangan hukum pidana. Konsekwensi ini mengakibatkan selain istilah yang digunakan harus dilihat dari akar istilah itu, juga harus dilihat kepada konteks dan sesuai dengan berbagai perundang-undangan.


Sekedar memaparkan contoh yang telah penulis sampaikan, istilah hukum yang berasal dari Bahasa Belanda harus mendapatkan porsi yang cukup untuk melihat dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia.