02 September 2013

opini musri nauli : Mengembara dalam Kesunyian : In Memoriam Prof. Soetanyo Wignyosoebroto



Saya mendapatkan kabar di dunia sosial media ketika dikabarkan “Telah pergi Prof. Soetanyo Wignyosoebroto. Kekagetan itu cukup “telak”. Selain saya masih ingat mendengarkan penjelasan beliau ketika mendiskusikan landmark “Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional” ketika pelatihan “Penelitian Hukum Interdispliner” yang diadakan Epistema institute April 2013. Selama 3 hari effektif saya menggagumi “kebegawanan” beliau menjaga ilmu tetap sebagai “obor” dari kesesatan (mistake) dan perdebatan praktis ilmu hukum yang semakin jauh dari rohnya.

29 Agustus 2013

opini musri nauli : Menafsirkan Putusan Sujiono Timan



Jagat dunia hukum geger. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan “melepaskan” perkara terhadap peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.

26 Agustus 2013

opini musri nauli : ISSU AGAMA DI LENTENG AGUNG



Sungguh aneh. Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara, “miniatur Indonesia, “tempat masyarakat Indonesia berkumpul”, 70% uang berputar, multi etnik, multi agama, kota tua dalam sejarah panjang Indonesia, masih ada “sedikit” penduduknya masih berfikir kolot, rasial, diskriminasi, bias gender. Tuntutan agar Lurah Lenteng Agung “diberhentikan” dengan alasan “perempuan dan beragama Protestan”. Tuntutan “mundur” dibumbuhi cerita tanda tangan dan KTP dan disampaikan kepada Jokowi dan Ahok.

25 Agustus 2013

opini musri nauli : MENJADI PRESIDEN ITU GAMPANG


MENJADI PRESIDEN ITU GAMPANG

Saya teringat perkataan teman saya dahulu tahun 1990-an. Menjadi Presiden itu gampang. Saya jadi penasaran. “Kok gampang”, ujar saya. Saya kemudian berkerut kening. Mengapa dia dengan mudah mengatakan menjadi Presiden itu gampang.


Dia kemudian menerangkan. Menjadi Presiden itu seperti kepala keluarga. Tentu saja ada anak yang bandel. Ada anak yang rajin. Ada yang pemalas. Ada anak yang cumanya minta uang.

22 Agustus 2013

opini musri nauli :NASIB POLITIK DJOKO SUSILO


Rasanya seluruh energi bangsa ini dikerahkan “melawan” koruptor. Sanksi yang berat, perampasan harta koruptor, dibikin lembaga yang superbody, diberi kewenangan yang luarbiasa, diseret dengan UU TPPU (tindak pidana pemberantasan pencucian uang), diarak dengan pakaian yang bertuliskan KPK. Rasanya sudah cukup usaha kita “melawan”nya.


opini musri nauli : LOGIKA DENNY INDRAYANA



Kerusuhan di LP Tanjug Gusta, kerusuhan LP di Labuan Batu melengkapi berbagai kerusuhan di LP di berbagai daerah di Indonesia. Cerita kelam ini menambah panjang sederetan dan persoalan LP di tanah air.

19 Agustus 2013

opini musri nauli : ADA APA DI LP KITA ?



Berita “kerusuhan” di LP melengkapi kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, pasca 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, melarikan diri awal bulan Juli 2013.

18 Agustus 2013

opini musri nauli : SAYA TIDAK MENDUKUNG MESIR, KARENA .... ????


SAYA TIDAK MENDUKUNG MESIR, KARENA.... ???


Akhir-akhir ini media massa cukup “intensif” memberitakan “krisis” politik yang terjadi di Mesir. Presiden Muhammad Mursi yang kemudian “dikudeta” oleh Militer Mesir mendapatkan perlawanan dari pendukung Mursi yang sebagian besar dari Ikhwanul Muslimin.


Krisis politik kemudian berlanjut. Pemberitaan yang cukup intensif kemudian mewarnai pemberitan nasional.

17 Agustus 2013

opini musri nauli : Perzinahan menurut hukum adat dan hukum nasional




Sebuah mediaonline mengabarkan peristiwa. “Seorang mahasiswi digrebek saat masih memakai handuk”. Masyarakat melihat cowoknya datang, dan langsung memasukkan motor ke dalam rumah. Selanjutnya pintu ditutup. Mahasiswi diduga bersama kekasihnya di rumah. Mereka kemudian digiring dan menjalani sidang adat.

opini musri nauli : KAMPANYE SBY TENTANG KORUPSI

Saya Akan Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi" (2004)

Kampanye itu menjadi magnet dan mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak. Tagline pemberantasan korupsi kemudian salah kampanye effektif untuk mendongkrak suara dan berhasil memenangkan menjadi Presiden dan meraih 39,838,184 suara. SBY kemudian menjadi Presiden dan meneruskannya tahun 2009.




Namun pernyataan SBY yang “langsung memimpin pemberantasan korupsi” mulai memakan “tuah”. Beberapa orang lingkaran penting kemudian terseret dalam pusaran korupsi. Baik yang sudah ditetapkan tersangka, maupun disebut-sebut dalam perkara korupsi.

opini musri nauli : MAKNA KEMERDEKAAN


Upacara 17 Agustus selalu membangkitkan “heroisme”, “nasionalisme”, rasa kebangsaan, cinta tanah air, kesetiakawanan dan berbagai rasa optimis memandang negara. Rasa itu selalu dikobarkan setiap tanggal 17 Agustus. Rasa optimis yang selalu membangkitkan harapan, rasa yang selalu dikobarkan setiap tahun.


Namun “kadangkala” rasa itu kemudian redup ketika melihat para “pengurus negeri” mengangkangi makna “kemerdekaan”.

16 Agustus 2013

opini musri nauli : MEMBONGKAR “KORUPSI” SDA



Tertangkapnya “tokoh penting” di SKK Migas menyentak publik. Tanpa “bermaksud” untuk menilai kinerja KPK, penangkapan tokoh penting sekedar “konfirm”, bagaimana korupsi di sektor SDA telah meluluhlantakkan perekonomian yang “sebelumnya” sulit dijangkau oleh penegak hukum.

15 Agustus 2013

opini musri nauli : MUNAFIK DAN KORUPSI

Katakan tidak kepada “korupsi”. Demikian tagline Partai Demokrat menjelang memasuki Pemilu 2009. Tagline Partai Demokrat memang salah satu faktor yang berhasil mendulang dan memperoleh 150 kursi (26,4%) di DPR RI, setelah mendapat 21.703.137 total suara (20,4%). Sejarahpun mencatat Partai Demokrat berhasil mengantarkan SBY menjadi Presiden 2009-2014.



Namun sejarahpun mencatat, tagline Partai Demokrat kemudian memakan “tuah”. Angelina Sondakh kemudian terseret dalam kasus korupsi dan disebut-sebut oleh Winda Rossa Manullang dalam kasus wisma atlet.

opini musri nauli : GRATIFIKASI ADALAH KORUPSI, TITIK !!!


Entah bermaksud ingin “mengelak” atau memang “kekurangtahuan” semata, tersangka Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengatakan, kasus yang menimpa dirinya semata-mata “hanya gratifikasi”, bukan korupsi.


Rasa penasaran penulis kemudian “memaksa” penulis untuk “konfirm” berita diatas. Dengan menggunakan berbagai alat bantu (seperti mesin pencari kata “google”, mencari link berita), penulis “berkeyakinan” memang pernyataan itu memang keluar dari tersangka Rudi Rubiandini. Dan penulis kemudian “meyakini”, pernyataan resmi dari Rudi Rubiandini.

01 Agustus 2013

opini musri nauli : Jambi Pusat Sriwijaya



Jambi disebut Pusat Sriwijaya. Demikian berita heboh yang dirilis oleh media massa pertengahan Juli. Asumsi Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, Prof Agus Aris Munandar yang menduga Kerajaan Sriwijaya berada di kawasan Muaro Jambi, bukan di Palembang.

Dengan jeli asumsi Prof. Agus tersebut didasarkan atas penemuan sisa-sisa peninggalan Kerajaan Sriwijaya serta petirtaan berupa sumur di Situs Kedaton, Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi, oleh 43 mahasiswa dan 5 dosen pembimbing yang tergabung dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Arkeologi Universitas Indonesia (UI) pada 16 - 28 Juni 2013.
Kegiatan utama KKL Arkeolog UI pekan lalu tersebut adalah eskavasi sebuah metode arkeologi yang bertujuan menemukan kembali sisa-sisa kegiatan manusia masa lalu dengan cara melakukan penggalian. Proses ekskavasi dilakukan di 14 kotak gali di Situs Kedaton, Kawasan Cagar Budaya Muara Jambi.


opini musri nauli : KETIKA VANNY MENAMPAR WAJAH KITA



Melihat tayangan sebuah dialog serius “Indonesia Lawyer Club” di TV One, kita kemudian disuguhi sebuah tontotan yang harus memutar kembali memori otak kita. Dengan peran yang dimainkan oleh Vanny Rossyane, gadis cantik muda belia yang belakangan hari ini menggegerkan dunia persilatan hukum di tanah air dengan pengakuan jujur telah berhubungan dengan bandar narkoba paling kakap, Freddy Budiman membongkar penyimpangan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

21 Juli 2013

Walhi: Kami Sudah Laporkan Pembakar Hutan, Polisi Diam - "Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan, sekarang belum."


VIVAnews - Wahana Lingkungan Hidup menilai pemerintah tidak serius menangani kasus kebakaran hutan yang terus berulang. Tahun 2012 misalnya, Walhi pernah melaporkan perusahaan pembakar hutan, namun tak ada kejelasan soal kasus ini.
"Tahun 2012 Walhi Sumsel melaporkan tindak pidana pembakaran lahan oleh dua perusahaan ke Polda Sumatera Selatan, tapi sampai dengan hari ini tidak ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum," kata Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jadmiko, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Jumat 21 Juni 2013.

Musri Nauli, Direktur Walhi Jambi, dalam kesempatan yang sama menanggapi bahwa kebakaran hutan di luar konsesi tidak tertutup juga merupakan modus operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis sehingga izin pelepasan kawasan hutan atau konsesi menjadi lebih cepat.

16 Juli 2013

opini musri nauli : Hukum Islam dalam Perkembangan di Indonesia - Tanggapan terhadap M. Asrori



Beberapa waktu yang lalu, M. Asrori, menulis “mencermati Hukum Islam dalam Pengembangan hukum Nasional. Tulisan ini menarik perhatian penulis, selain berbagai peraturan yang dijadikan sorotan untuk mendukung argumentasi M. Asrori, tulisan yang sama pernah juga disampaikan oleh Hermanto Harun menawarkan konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia pada tahun 2008.

12 Juli 2013

opini musri nauli : Menulis





Ya. Menulis merupakan pekerjaan mencatat peristiwa demi peristiwa. Dengan menulis, kita mengetahui bagaimana perjalanan Cristopher Colombus sebagai orang yang mengenalkan benua Amerika. Benua Amerika sendiri mengambil nama dari pelaut Spanyol yang bernama Amerigo Vespucci.

11 Juli 2013

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN RUU P3H



Ada peribahasa yang biasa dikenal waktu belajar di Sekolah Dasar. “Muka buruk. Cermin dibelah”. Atau “Awak tidak bisa menari. Dikatakan Lantai yang tidak bisa berjungkit”. Demikianlah pandangan penulis ketika mengamati disahkan RUU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P3H)

09 Juli 2013

opini musri nauli : MODEL DAN KPK


Sore hari tadi, media massa menayangkan berita (hmm... Kayaknya lebih tepat infotainment) kedatangan istri kedua Petinggi partai dan istri ketiga dari temannya Petinggi partai. Dengan tenang dan tanpa beban, mereka mendatangi KPK untuk melihat keadaan suaminya masing-masing. Sekaligus mohon maaf menjelang puasa.


Dari tayangan dapat kita saksikan di media massa, kita akan mudah menangkap, ada nuansa “kemanusiaan” seorang istri menjenguk suaminya yang tengah diproses hukum. Tapi tanpa memasuki wilayah teknis peradilan yang rumit, kedatangan ke KPK memantik pendekatan yang berbeda.

08 Juli 2013

opini musri nauli : MENDESAK JOKOWI MENJADI PRESIDEN

Berbagai survey telah memaparkan hasilnya. Jokowi unggul dari berbagai lembaga survey. Suara persepsi pemilih mendukung Jokowi untuk maju menjadi Presiden 2014. Jokowi layak menjadi Presiden RI 2014.


Tema ini merupakan “suara gelegar” jauh mengungguli kandidate Presiden seperti Abu Rizal Bakrie, Hatta Rajadjasa, Wiranto maupun Prabowo. Bahkan Jokowi juga unggul dari Jusuf Kalla, Megawati, Sri Mulyani maupun Mahfud, MD.

03 Juli 2013

opini musri nauli : Atas nama Hukum Bertindak represif




Mungkin atau barangkali “lupa” anggota parlemen terhadap kejahatan yang dilakukan oleh penguasa orde baru. Atau mungkin mereka mungkin “tidak mengalami” bagaimana “diperlakukan” keterlaluan oleh penguasa.

Atas nama “hukum” dengan melahirkan UU yang bersifat represif, Anggota parlemen melahirkan UU ormas. Atas nama “peraturan” mereka menjadi alat penguasa untuk “mengawasi” rakyat yang bersifat kritis. Mereka mengawasi dan menganggap “rakyat” yang perlu diatur.

24 Juni 2013

opini musri nauli : Menghukum Pembakar lahan dimuka persidangan


Beberapa waktu yang lalu, Indonesia dipermalukan dengan ditegur oleh Pemerintahan Singapura dan Pemerintahan Malaysia karena mengeskpor “asap”. Seakan-akan tidak mau dipermalukan, Indonesia membalas dengan mengatakan “Singapura dan Malaysia” jangan seperti “anak kecil”. Bahkan dengan keras, Pemerintahan Indonesia balik menantang, yang menyebabkan kebakaran merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura dan Malaysia.

21 Juni 2013

Walhi: Kebakaran Hutan Modus Investasi `Berasap`





Walhi: Kebakaran Hutan Modus Investasi `Berasap`


oleh Nurseffi Dwi Wahyuni
Posted: 21/06/2013 15:04

(Antara/Fachrozi Amri)
Liputan6.com, Jakarta : Kebakaran lahan harus dicegah. Apalagi disinyalir merupakan modus investasi 'berasap'.

300 Titik Api Riau dari Hutan Tanaman Industri


TEMPO.COJakarta -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, sekitar 300 titik api yang terjadi di Riau berasal dari wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan yang dikuasai industri. "Ini menunjukkan perusahaan pemegang hak pengelolaan wilayah hutan dan perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab," kata aktivis WALHI Zenzi Suhadi dalam rilis yang diterima TEMPO pada Jumat, 21 Juni 2013.

14 Juni 2013

opini musri nauli : MEMAHAMI (Terbalik) KALIMAT SBY



Beberapa waktu yang lalu, Presiden Indonesia mendatangi kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace, lembaga swadaya masyarakat internasional yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang saat ini sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut mengakhiri masa kampanyenya di Jakarta setelah mengelilingi perairan Indonesia.

13 Juni 2013

opini musri nauli : MEMBACA POLITIK YANG (tidak) MEMBINGUNGKAN



Hiruk pikuk kenaikan BBM sudah masuk pilihan yang membingungkan. Menolak kenaikan BBM bisa saja ditafsirkan “ikut gerbong” politik Partai oposisi yang menolak BBM. Menyetujui kenaikan BBM dapat saja ditafsirkan “gerbong” partai koalisi Setgab.

opini musri nauli : TAUFIK KEMAS DAN PANCASILA


Seakan-akan belum lepas “penasaran” kita terhadap meninggalnya Taufik Kemas, Ketua MPR-RI akhir pekan yang lalu. Penasaran bukan disebabkan penyebab meninggalnya. Tapi “penasaran” disebabkan, mengapa begitu “agungnya” penghormatan kepada Taufik Kemas. Apakah karena “semata-mata” Ketua MPR-RI, sebagai lembaga yang paling tinggi (dahulu kita mengenal sebagai lembaga tertinggi negara. Namun dengan amandemen UUD 1945, kita kemudian mengenal sebagai lembaga tinggi negara).


Tidak. Tidak sesederhana begitu. Pasti ada pekerjaan besar yang ditinggalkan sehingga kita meyakini, peristiwa “pengantaran” terakhir terhadap Taufik Kemas merupakan sebuah prestasi besar.

06 Juni 2013

ATRIBUT DAN PEMILU

Tiba-tiba dada ini seakan-akan sesak. Spanduk dan baliho bertebatan sepanjang perjalanan. Dimulai dengan tangan terkatup didada hingga tangan terkepal ke atas.


Ya. Kita menjelang memasuki Pemilu 2014. Apabila tidak ada aral melantang, Pemilu dilaksanakan
Pemilu legislatif dilaksanakan 9 April 2014 kemudian diteruskan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

04 Juni 2013

opini musri nauli : MK dan hutan adat


Putusan MK terhadap permohonan pembatalan kata-kata “negara” dalam definisi hutan adat menarik perhatian publik.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan “kata negara dalam dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

opini musri nauli : Mendengarkan kesaksian para penyelamat hutan


Perjalanan ke Margo Sungai Tenang “seakan-akan” memenuhi rindu akan suara burung, rindu sejuknya Desa, gemercik suara air sungai ataupun dentangan nada-nada bijak memandang alam.

23 Mei 2013

opini musri nauli : KORUPSI DAN PEREMPUAN




Korupsi pengadaan sapi import memasuki babak baru. Sebelumnya kita tercegang ketika “desain korupsi” menggunakan istilah yang canggih, rumit dan sulit dimengerti, kita kemudian dikejutkan berbagai nama-nama yang berseliweran di sekitar “bau busuk”.

Sebelumnya, AF ditangkap bersama seorang mahasiswi. AF yang merupakan “teman dekat” yang ditandai dengan pembicaraan via telephone dan dituduh sebagai “makelar” proyek dengan santai bertelephone ria dengan orang penting di sebuah partai. Kata-kata yang digunakan bersandi istilah Arab. Dimulai dari salam, basa-basi, kemudian ketawa cekikikan. "Istri-istri antum (Luthfi) sudah menunggu semua”. "Yang mana saja?". "Annukhud arbain milyar cash. “Pustun” dan Jawa Sarkia. Adalah kata-kata yang digunakan dalam pembicaraan.

Belum kaget dengan tertangkapnya AF bersama dengan mahasiswi, kita kemudian dikejutkan berseliweran berbagai nama-nama perempuan di sekitar AF. Nama-nama perempuan yang membuat kita tercengang. Kaget karena selain nama-nama yang berseliweran di sekitar AF, ternyata berbagai pemberian harta dari AF membuat kita kaget tidak kepalang tanggung. Pemberian uang, jam, perhiasan bahkan mobil mewah. Kesemuanya menjadikan kita mudah menduga, pemberian berbagai hadiah berasal dari nilai “bau busuk”.

Belum usai kekagetan kita, kita kemudian dikabarkan berita yang sungguh-sungguh bikin geleng kepala. Seorang petinggi partai, kemudian dikabarkan mempunyai hubungan “istimewa” dengan pelajar SMA. Dengan gamblang, berbagai tayangan, digambarkan bagaimana hubungan itu telah dibangun secara serius. Selain memberikan uang, kesaksian dari bekas pembantu rumah tangga dan Satpam setempat dengan jelas menggambarkan bagaimana “anehnya” hubungan itu. Sehingga korupsi di sekitar pengadaan impor daging sapi semakin menunjukkan gejala yang semakin aneh yang sulit diterima dengan logika.

Darin Mumtazah. Demikian kabar dari media. Seorang pelajar kelas III SMK di Jatinegara.

Korupsi dan Perempuan

Sebelumnya kita menyaksikan bagaimana pola-pola korupsi yang semakin canggih. Di desain dengan cara-cara yang sulit dipahami publik, dilakukan di tempat-tempat yang sulit dijangkau, dilakukan di tempat-tempat yang jauh dari pantauan publik hingga dilakukan dengan pola-pola yang berubah-ubah sehingga sulit dipantau.

Namun berita akhir-akhir ini semakin jauh dari persoalan pokok korupsi. Berseliweran nama-nama perempuan di sekitar korupsi semakin meyakini kita, korupsi telah merambah berbagai lini. Apabila sebelumnya korupsi dilakukan hanya berkaitan dengan “uang”, korupsi sudah merambah sampai ke persoalan birahi. Korupsi dan perempuan memasuki fase baru.

Kekagetan kita bertambah. Mulai beredarnya nama Darim Mumtazah yang dikaitkan dengan petinggi Partai, semakin menguak “bau busuk. Ditangkapnya AF bersama dengan mahasiswi kemudian berseliweran nama-nama perempuan di sekitar AF, kemudian ditemukan nama Darim Mumtazah semakin mengernyitkan kening. Mengapa perbuatan itu dilakukan justru “keduanya” didikan sekolah di Timur Tengah ? Apakah pendidikan yang mereka terima tidak mampu menahan iman yang merupakan pondasi penting dari ajaran agama ? Mengapa mereka yang menjadi teladan dan tokoh dari partai islam justru melakukan perbuatan yagn sangat memalukan ? Mengapa itu terjadi ? Apakah islam dijadikan “kedok” untuk menutupi perbuatan mereka ?

Namun belum selesai pembahasan antara korupsi dan perempuan, dugaan perkawinan antara petinggi partai dengan seorang anak sekolahan semakin menambah rumitnya persoalan. Terlepas dari perkawinan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan agama (yang biasa dikenal dengan perkawinan siri), namun perkawinan itu sudah memasuki wilayah perdebatan.

Sebagaimana sudah sering disampaikan penulis, Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan salah.

Dalam lapangan ilmu politik, usia 18 tahun merupakan usia yang dibenarkan untuk memilih (18 tahun). Usia 18 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan Umum baik Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. Usia 18 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi politiknya.

Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sehingga seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun dianggap telah dewasa dan cakap bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 18 tahun sudah bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas nama pribadinya (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak)

Begitu juga dengan pewarisan, usia 18 tahun sudah mendapatkan hak yang sama dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan.

Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah umur 21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai kasus-kasu di persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang menimbulkan kontroversial karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 18 tahun sudah dianggap dewasa namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun.

Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru berumur 40 tahun. Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai usia “kematangan” berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak dalam sistem ketatanegaraan.

Lantas apakah perkawinan yang menurut agama Islam sudah sesuai apabila kita bandingkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sudah bisa diterima dengan akal sehat.

Entahlah. Namun persoalan korupsi sudah memasuki wilayah aneh. Perempuan dan korupsi merupakan tema baru dalam korupsi.







19 Mei 2013

opini musri nauli : KORUPSI MEMANG CANGGIH




Apel Malang, Apel Washington
Pelumas, semangka, Bos Besar
Arbain Milyar Cash
Daging busuk, salam putih


Persidangan “dugaan” korupsi daging impor sapi memasuki babak baru. Terlepas berbagai issu seperti “dugaan” terlibatnya petinggi Partai, tarik menarik barang bukti yang akan disita, kejutan demi kejutan mengagetkan publik. Kata-kata yang digunakan mengernyitkan dahi. Apa “skenario” yang akan dilakukan.


Kata-kata yang digunakan memang bermaksud agar “pembicaraan” berlangsung yang dikuatirkan akan “disadap” tidak mudah diketahui isi pembicaraannya.

17 Mei 2013

opini musri nauli : Pesan Penegas sang Pembesar




DEMI ALLAH.
SAYA TIDAK MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN.
Wallahi.
Terkutuklah mereka yang berkata
diatas kepala mereka terletak kitab suci.


Kata-kata itu seakan-akan mantra yang mampu menghipnotis seluruh ruangan persidangan. Suara yang gelegar memecah keheningan ruangan persidangan “menantang” siapa saja yang berlaku zholim kepada ketidakadilan.

11 Mei 2013

opini musri nauli : PENYITAAN OLEH KPK

Dalam sebuah headline di berbagai media massa, diceritakan, KPK akan “menyita” menyita tiga mobil yang ada di areal parkir Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang. Tiga mobil yang disita adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 MDF dan Fortuner B 544 RFS. Salah satu mobil adalah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan sisanya merupakan mobil operasional PKS.

Perdebatan muncul. Apakah KPK bisa “menyita” tanpa izin dari pengadilan ?


Secara prinsip, mengenai penyitaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan (baik orang maupun rumah) merupakan perbuatan yang harus diatur didalam hukum. Didalam KUHAP, biasa dikenal dengan istilah “upaya paksa”. Sebagai upaya paksa, maka terhadap ketentuan mengaturnya diatur oleh hukum.

Pentingnya mengatur “upaya paksa” merupakan perlindungan hak asasi manusia dari perbuatan yang sewenang-wenang. Sebagai negara yang menjunjung negara hukum (rechtstaat), perlindungan dari perbuatan sewenang-wenang merupakan ciri khas dibandingkan dari negara barbar. Negara yang sewenang-wenang.

Demikianlah pikiran kita mengenai “upaya paksa” yang didalamnya juga mengatur tentang “penyitaan”. Ketentuan mengenai hal itu dapat kita lihat didalam KUHAP.

Namun secara prinsip, KUHAP yang berasal dari UU No. 8 Tahun 1981 hanya mengatur prinsip-prinsip umum. Prinsip umum dapat dikecualikan dengan ketentuan yang mengatur khusus. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan istilah “lex spesialis derogat lex generalis”. Artinya Ketentuan khusus dapat mengenyampingkan ketentuan umum.

Nah. Sekarang mari kita lihat bagaimana ketentuan yang mengaturnya. Didalam KUHAP telah diatur mengenai “penyitaan”. Pada pasal 1 ayat (16) KUHAP dijelaskan “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Sedangkan pasal 38 KUHAP dijelaskan “(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Namun menggunakan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, maka ketentuan pasal 38 KUHAP dapat dikesampingkan. Pasal 38 KUHAP merupakan asas-asas yang umum dimana dapat dikecualikan dengan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Pasal 47 ayat (1) UU KPK “Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya. Sedangkan ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Ayat (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang- kurangnya memuat nama, jenis dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan. Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut. Tandatangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan dan tandatangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

Untuk menegaskan asas “lex speciali derogat lex generalis”, maka pasal 47 ayat (2) UU KPK menegaskan “Sedangkan ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Kata-kata “ketentuan peraturan yang mengatur tentang penyitaan” sebenarnya merujuk kepada pasal 38 KUHAP.

Dengan menggunakan asas ““lex speciali derogat lex generalis” dan pasal 47 ayat (2) UU KPK, maka penyidik KPK dapat melakukan penyitaan tanpa “izin” dari Ketua Pengadilan.

Advokat, Tinggal di Jambi
Dimuat di Posmetronline, 11 Mei 2013
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/18107-penyitaan-oleh-kpk.html

06 Mei 2013

opini musri nauli : BASIS KONSTITUANTE WALHI ADALAH MANDAT RAKYAT

Basis konstituante Walhi adalah mandat rakyat.
Walhi bertanggung jawab terhadap mandat rakyat
Keterangan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago.
PN Palembang, 2 Mei 2013


Seakan-akan mau copot jantung, darah menggelora, nafas terenggah-engah, pikiran seakan terbang, ketika Anwar Sadat dengan tegas, tangan kiri mengepal menjawab pertanyaan ketika salah satu anggota majelis bertanya. Pertanyaan yang sungguh mengganggu “Apa itu Walhi” (dengan tekanan yang meremehkan). “Apa kepentingan saudara mengikuti aksi tanggal 29 Januari 2013 di Polda Sumsel”.

05 Mei 2013

opini musri nauli : makna hutan dari berbagai sudut pandang



Dalam sebuah diskusi kecil di Eknas Walhi, ada pernyataan menarik untuk didiskusikan. Bagaimana cara kita memandang hutan ?

Membicarakan hutan dengan pendekatan hukum tentu saja bisa kita baca di ketentuan perundang-undangan. Pandangna negara terhadap hutan dapat kita lihat UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

02 Mei 2013

opini musri nauli : TAFSIR SESAT PASAL 197 KUHAP



Eksekusi Susno Duaji tidak berhasil dilakukan oleh Kejaksaan. Demikian berita yang berseliweran di berbagai media massa.

Berita itu mengalahkan berita akan naiknya BBM, berita tentang Eyang Subur dan tentu saja meninggalnya Dai Uje.

28 April 2013

opini musri nauli : Pengelolaan Hutan berdasarkan Tembo



PENGELOLAAN HUTAN BERDASARKAN TAMBO
(Studi Kasus di Hutan Desa Kabupaten Merangin, Jambi)


Pendahuluan

Membicarakan Hutan Desa di Kabupaten Merangin1 tidak dapat dipisahkan dari LUAK XVI2. Sebagai masyarakat hukum adat, Luak XVI memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari cara dan model pengelolaan hutan.

Luak XVI menjadi pembahasan cukup serius ketika mengadvokasi masyarakat yang termasuk kedalam izin HTI PT. DAM3. Dalam perjalanan proses perizinan mendapat penolakan besar-besaran dari masyarakat namun kurang diindahkan oleh pihak Kementrian Kehutanan.

Hari Bumi 2013 : Menyebarkan gagasan Bumi

 


Hari Bumi di Jambi diperingati secara “heboh”. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Hari Bumi dilakukan dengan aksi-aksi, pada tahun ini, Walhi Jambi berkeinginan untuk “menyebarkan” gagasan pentingnya Bumi untuk Kita dilakukan dengan cara-cara yang langsung menyentuh kepada generasi muda. Tema yang ditawarkan adalah “Bumi adalah Rumah Kita” merupakan tema yang ditularkan kepada generasi muda.

Dengan tema itulah, kemudian Walhi Jambi mengadakan berbagai rangkaian kegiatan perlombaan seperti Lomba Mewarnai untuk TK dan SD kelas 1 dan kelas 2, Lomba Baca Puisi untuk Tingkat SLTA. Perlombaan ini ternyata menarik perhatian masyarakat.

Dukungan terhadap suksesnya acara ini ditandai dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti pementasan musik perkusi recycle dari SMA At Taufik, pementasan musikalisasi puisi, fashion show mode recycle, pembacaan puisi dari juri Lomba Puisi dan musik.

Dalam pementasan perkusi menggunakan bahan bekas seperti drum air yang ditabuh, ember bekas yang dipukul, sapu lidi yang digesek-gesek, hingga dinding batako yang menimbulkan suara yang enak didengar. Bahkan penonton histeris sehingga tidak beranjak sama sekali dari kursinya.

Di sela-sela perlombaan, diselingi dengna pementasan fashion show yang menggunakan bahan kertas yang melambangkan kreativitas anak-anak sekolah Attaufik.

Sekolah Attaufik yang mengikrarkan diri sebagai sekolah yang menjunjung intelegensia dan mengasah pemikiran kaum muda sering mengadakan kegiatan yang sangat aktif untuk menyalurkan bakat kaum muda. Fashion show merupakan bentuk ekspresi kaum muda yang terus mendapatkan tempat sehingga Sekolah ini dapat dijadikan contoh bagaimana menyalurkan generasi muda kedalam wadah yang positif.

Pementasan fashion show diiringi dengan musikalisasi puisi yang bertema elegi. Tema puisi melambangkan bumi yang semakin kering, bumi yang semakin panas, bumi yang menangis, bumi yang terus digerogoti akan rakusnya manusia.

Sebagai rangkaian kegiatan yang langsung kepada generasi muda, kegiatan ini cukup menarik perhatian. Stand pameran yang diisi dengan lembaga-lembaga kursus, pameran photo-photo kerusakan alam, lingkungan, buruknya sanitasi, hancurnya hutan, mata air, tersingkirnya kaum minoritas, hingga berbagai dampak dari pembangunan.

Namun tema photo tidak selalu menyedihkan. Berbagai photo yang ditampilkan juga melambangkan optimis generasi muda hendak bersekolah, tanaman padi yang menjadi, jernihnya air, mata air yang mampu menggerakkan turbin air untuk pembangkit listrik tenaga air hingga berbagai photo-photo optimisnya menghadapi zaman. Semua photo-photo ditampilkan merupaka berbagai rangkaian kegiatan walhi Jambi dan pandangan Walhi terhadap tema-tema kerusakan lingkungan. Photo-photo yang ditampilkan dipersiapkan secara baik sehingga enak ditonton.

Perlombaan dimulai dengan mata lomba Mewarnai untuk tingkat TK dan SD kelas 1 dan Kelas 2. Semula peserta direncanakan di bawah tenda. Namun karena hujan yang deras dan diperkirakan tidak akan berhenti dengan cepat dan akan mengganggu konsentrasi anak-anak untuk menggambarkan, maka lokasi lomba dipindahkan di dalam kelas. Sehingga pemindahan peserta lomba dengan cara membawa menggunakan terpal salah satu moment yang juga menarik menyemarakkan acara ini.

Pemindahan lokasi perlombaan mewarnai tidak menyurutkan peserta untuk mengikuti acara ini. Praktis perlombaan tetap menjadi daya tarik tersendiri dan tentu saja peserta dengan baik dapat menyelesaikan lomba.
Di tempat lain, perlombaan baca puisi tetap dilangsungkan. Pembacaan puisi merupakan salah satu lomba yang menarik untuk ditonton.

Hampir seluruh peserta mengeluarkan keterampilannya membaca puisi. Puisi yang dibacakan memang cukup baik ditampilkan peserta sehingga hampir praktis, setiap pementasan perlombaan, tepuk tangan penonton tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada peserta yang telah tampil.

Belum lagi berbagai ekspresi yang maksimal, baik karena penggunakan kalimat untuk menegaskan pesan yang hendak disampaikan, intonasi yang baik, maupun histeris terhadap sebuah kata-kata untuk menggambarkan maksud dari kata-kata puisi yang diucapkan.

Berbagai ekspresi yang ditampilkan membuktikan, generasi muda di Jambi telah berhasil “menyisir” penonton sehingga hampir praktis acara pementasan dari tiap-tiap peserta membangkitkan semangat untuk memperjuangkan agar lingkungan dan bumi dapat dirawat dengan baik. Bumi dijaga karena bumi adalah rumah kita. Dengan setiap kata-kata yang dikutip oleh pembaca puisi

Setiap teriakan dari pembaca puisi dengan totalitasnya mengekspresikan kata-kata dalam puisi menggambarkan bagaimana alam yang mulai marah dengan berbagai kerusakan dimuka bumi. Dan dengan teriakkan yang sama, penonton membalasnya.


Tentu saja. Setiap perlombaan harus dinilai. Harus diberi stimulus agar semangat mengikuti lomba. Tanpa mempengaruhi hasil-hasil yang telah ditentukan oleh juri perlombaan, pemenang yang telah disebutkan oleh juri merupakan semangat kepada peserta agar tetap tekun untuk berkesenian. Agar tetap mengasah nurani “kepekaan” agar peduli kepada bumi. Peduli kepada alam. Dan peduli kepada sesamanya. Selain itu, semua peserta adalah pemenang. Semua peserta adalah pejuang.

Dan kepada generasi mudalah yang ditanamkan benih-benih menjaga bumi. Di tangan generasi mudalah, harapan menjaga bumi agar lebih baik. Selamat hari Bumi. Semoga pesan ini sampai kepadamu. Agar kami selalu mencintaimu.

Walhi Jambi mengucapkan kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan acara Hari Bumi Tahun 2013. Kepada Sekolah-sekolah yang telah mengirimkan pesertanya untuk acara ini. Kepada peserta stand yang telah mengisi acara ini. Kepada Seluruh panitia yang telah sukses sehingga acara ini dapat diharapkan dapat dilakukan setiap tahun. Setiap tahun kita berkumpul sehingga kita bisa merasakan bumi yang semakin panas. Bumi yang semakin gersang. Dan bumi itu harus kita rawat. Karena bumi itulah Rumah Kita.