Selama satu dekade terakhir, kata Zenzi, kebakaran hutan yang rutin terjadi dipengaruhi dengan adanya unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan. "Industri bubur kertas juga banyak yang lalai menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan," ujarnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan lemahnya regulasi dan masih terlalu mudahnya pemberian izin penguasaan wilayah hutan dan perkebunan dari pemerintah kepada perusahaan.
Selain kelalaian perusahaan, Ia memaparkan, sejak rezim Hak Pengelolaan Hutan dimulai hingga bergeser ke sektor perkebunan, hutan tanaman industri, dan tambang, wilayah hutan hujan tropis di Indonesia memang telah terdegradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. "Vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat sehingga semakin meningkatkan resiko kebakaran," ujarnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif WALHI Musri Nauli mengungkapkan, bahwa sejumlah kebakaran hutan di luar wilayah konsesi merupakan operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis. "Jika lahan berubah jadi kritis, pengeluaran izin pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah konsesi bisa lebih cepat," katanya.
WALHI menuntut pemerintah bersikap tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan untuk menindak tegas para pengusaha yang dalam operasional perusahaannya merusak lingkungan.
Organisasi pemerhati lingkungan hidup ini menganggap, jika kedua undang-undang ini diberlakukan maka pengeluaran izin terhadap perusahaan yang mau mengelola wilayah hutan bisa semakin diperketat
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/21/058490288/300-Titik-Api-Riau-dari-Hutan-Tanaman-Industri
Selain kelalaian perusahaan, Ia memaparkan, sejak rezim Hak Pengelolaan Hutan dimulai hingga bergeser ke sektor perkebunan, hutan tanaman industri, dan tambang, wilayah hutan hujan tropis di Indonesia memang telah terdegradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. "Vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat sehingga semakin meningkatkan resiko kebakaran," ujarnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif WALHI Musri Nauli mengungkapkan, bahwa sejumlah kebakaran hutan di luar wilayah konsesi merupakan operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis. "Jika lahan berubah jadi kritis, pengeluaran izin pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah konsesi bisa lebih cepat," katanya.
WALHI menuntut pemerintah bersikap tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan untuk menindak tegas para pengusaha yang dalam operasional perusahaannya merusak lingkungan.
Organisasi pemerhati lingkungan hidup ini menganggap, jika kedua undang-undang ini diberlakukan maka pengeluaran izin terhadap perusahaan yang mau mengelola wilayah hutan bisa semakin diperketat
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/21/058490288/300-Titik-Api-Riau-dari-Hutan-Tanaman-Industri