31 Maret 2002

opini musri nauli : BEBERAPA KELEMAHAN UU PERADILAN HAM

(Tinjauan terhadap Persidangan Pelanggaran HAM Timtim) 



 Persidangan terhadap pelanggaran HAM di Tim-tim telah digelar. Demikian berita telah dimuat diberbagai media massa. Persidangan yang telah mendakwa mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Jose Osorio Soares dkk telah menjawab berbagai pesimisme pejuang HAM di Indonesia. 

Tekanan internasional yang akan mengancam kasus Tim-tim akan digelar di Mahkamah Internasional memaksa Indonesia haruslah menggelar persidangan ini. 

 Medio bulan Desember 1999, Komisi Penyidik pelanggaran HAM di Tim-tim yang dibentuk Komisi Tinggi HAM telah menerbitkan laporannya. 

Kesimpulannya di Timtim telah terjadi intimidasi dan teror yang dilakukan kelompok-kelompok milisi yang didiamkan saja bahkan terkesan didukung oleh aparat keamanan, setelah diadakannya penentuan pendapat. 

Berdasarkan sejumlah kesaksian, intimidasi dan teror itu akhirnya mengakibatkan pembunuhan dan pencederaan korban. 

Intimidasi dan teror dilakukan juga dengan cara “pembumihangusan”. Terdapat pula penelantaraan orang secara paksaa (dispaced person), pemerkosaan dan pelecehan seksual, serta penyerangan terhadap personel UNTAET dan wartawan internasional.

Komisi ini beranggotakan Sonia Picado Sotela (Costa Rico) sebagai Ketua, Judith Sefi Attah (Nigeria), AM Ahmadi (India), Sir Mari Kapi (Papua Nuugini) dan Sabine Leutheusser-Schnarrenberger (Jerman). 

Komisi ini mengadakan penyidikan di Timtim dalam kurun waktu 25 November - 8 Desember 1999 dan mereka sudah menyampaikan laporan kepada Komisioner Tinggi HAM, Mary Robinson dan Sekjen PBB Kofi Annan. 

Menurut laporan, kelompok-kelompok milisi langsung menguasai situasi di Dilli, begitu hasil pendapat jajak pendapat diumumkan tanggal 3 Desember 1999. 

Menurut Unamet yang mengumpulkan laporannnya, milisi melakukan sejumlah pelanggaran HAM. 

Keadaan darurat yang diberlakukan tanggal 7 Desember , menurut komisi ini gagal menenangkan situasi. Milisi lalu lalang, membuat kegaduhan serta penjarahan didepan aparat keamanan yang membiarkannya. Komisi juga melaporkan mengenai pembunuhan terhadap warga yang diduga mendukung pro-kemerdekaan. 

Pembunuhan massal terjadi di sebuah feri dari Dilli – Kupang dengan korban 35 orang. 

Di Maliana milisi melenyapkan sedikitnya 20 orang, di Holo Ruo 15 orang, di Suai sedikitinya 100 orang, dan di halam rumah uskup Belo 40 orang. Komisi menyebut ada sekitar 200-000 orang atau sekitar seperempat dari jumlah penduduk – yang dipaksa pindah dari Timtim. (Kompas, 2 Januari 2000). 

Kesimpulan komisi telah terdapat bukti yang snat banyak yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan secara sengaja, kejam, dan sistematis. Sedangkan yang berhasil diseret di hadapan pengadilan ICT (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) di Den Haag adalah Jenderal Stanislav Gaalic dari Serbia. Ia dituduh membunuh sekitar 10.500 warga sipul di Sarajevo dalam periodic 1992-1995. 

Waktu itu ia memimpin Korps Romanija, pasukan yang berada di bawah komando Radovan Kardzic dan Tarko Mladic. Galic dituduh melakukan tujuh jenis pelanggaran terhadap Konvensi Geneva mengenai perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

 Di hari yang sama di Den Haag, Zoran Vukociv soerang komandan lapangan Serbia yang beroperasi di Foca dituduh menyiksa perempuan dalam perang di Bosnia selama tahun 1992. 

Bersama Gojko Jankovic, Janko Janjic dan Dragan Zelenovic –Vukovic juga didakwa memperkosa dua gadis remaja di sebuah sekolah. Di Arusha (Tanzania) pernah digelar sidang pengadilan International Criminal Tribunal for Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dari kalangan pemimpin Rwanda. 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah pengadilan internasional dibentuk khusus untuk menyidik genocide (pembasmian etnis). 

Seluruh terdakwa telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup setelah terbukti membunuh setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam waktu tiga bulan tahun 1994. Dengan model pengadilan Rwanda inilah PBB kemudian menggelar pengadilan untuk penjahat perang Yugoslavia.(Kompas, 2 Januari 2000) 

Apabila kalau kita mau runut kebelakang terutama sebelum perang dunia II, maka kita dapat melihat pengadilan Nuremberg untuk Nazi, dan di Tokyo untuk pasukan Jepang, dalam perang tahun 1906 di Filipina, tentara Amerika melakukan kejahatan dan dikenal Moro Massacre. 

Waktu itu sebuah detasemen Amerika menyerang sebuah desa Moro dan membunuh 600 rakyat desaa dan membakar sawah-sawah. Orang juga masih belum lupa My Lai Massacre tahun 1968. 

Waktu itu sebuah kompi Amerika menyapu warga dengan senjata otomatis menewaskan sekitar 500 korban. 

Oleh karena itu Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang melanggar harkat kemanusiaan (crime against humanity) dan harus dienyahkan dari muka bumi. 

Namun sering kampanye universalitas HAM ala barat itu bertumbukkan dengan beberapa pemimpin dunia ketiga seperti para pemimpin China, mantan PM Singapura Di Indonesia sendiri kontroversi Peradilan HAM itu sendiri juga berlangsung. 

Yang menolak terhadap persidangan yang akan dilakukan internasional terhadap Kejahatan HAM Timtim berdasarkan terahadap TAP MPR XVII/MPR/1998, KUHP dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM. (Kedaulatan versus Universalisme di Era Rezim HAM Internasional, Juri Ardiantoro F, Kompas, 25 Maret 2002). 

Kelompok pertama lebih mementingkan prinsip-prinsip kedaulatan (sovereignty), urusan HAM adalah urusan dalam negeri. 

Sedangkan yang menyetujui diadili pada peradilan internasional karena selain karena iklim politik saat ini tidak mampu mendorong perlindungan dan penegakan HAM, komitmen lembaga-lembaga negara seperti DPR, MA, KOMNAS HAM lemah, juga menyatakan bahwa persoalan HAM tidak dapat dibatasi hanya urusan teritori negara tertentu, dan yang pasti kelompok kedua menyatakan universalisme HAM selain juga nama baik bangsa. 

Selain juga telah diatur secara jelas dalam 30 pasal (article) Universal Declaration of Human Right (DUHAM), Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian mengenai hak sipil dan politik, maupun Covenant on Economic, Social and cultural Rights (Perjanjian mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya), dimana Indonesia menjadi anggotanya. 

Ini berarti dalam penegakan HAM di Indonesia telah terikat hukum-hukum internasional. 

Sesuai dengan berbagai istilah yang sering menggambarkan tentang terjadinya perbuatan yang tidak menghormati HAM, maka penulis mencoba menawarkan pemikiran tentang istilah kejahatan Pelanggaran HAM. 

Penggunaan istilah pelanggaran HAM yang berat sebagai padanan dari “Gross Violation of Human Right” tidaklah begitu tepat diterjemahkan kedalam istilah pelanggaran HAM. 

Istilah Kejahatan merupakan terjemahan dari kata-kata crime (Inggris) dan Misdriven (Belanda) yang artinya adalah segala jenis perbuatan yang diancam dengan hukum pidana. 

Istilah kejahatan dapat dilihat dalam pasal 104 – 488 KUHP. Sedangkan istilah pelanggaran merupakan terjemahan dari istilah Belanda Indruisen atau inbreuk. Istilah pelanggaran dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat dilihat dalam pasal 489-569 KUHP. 

Pelanggaran dimasukkan sebagai suatu perbuatan yang derajat tindakannya di bawah delik kejahatan. 

Sehingga pelanggaran hanya tepat untuk mengkualifikasikan suatu tindak pidana seperti pelanggaran lalu lintas atau gangguan ketertiban masyarakaat umum. 

Tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental serta kerugian yang bersifat materia dan immaterial, dilakukan dengan cara-cara yang sadistis dan brutal serta menimbulkan jumlah korban yang begitu banyak, tak pantas dan tidak tepat untuk disebut istilah pelanggaran. 

Penggunaan istilah pelanggaran hak asasi merupakan upaya sadar untuk mendekonstrurksi derajat kualitas kejahatan suatu tindakan. Perbuatan itu sendiri bias dituduh sebagai suatu tindakan serius untuk tidak menghormati hak asasi manusia secara sungguh-sungguh. 

Itu sebabnya pelanggaran berat hak asasi manusia lebih tepat dipakai istilah kejahatan berat hak asasi manusia sebagai alih-alih padanan kata dari “Gross violation of human right”. 

 Setelah kita mengenal sejenak tentang Persidangan yang selama ini ditunggu-tungguh publik, maka ada baiknya penulis mengingatkan beberapa kejahatan HAM yang pernah terjadi di Indonesia dan di Jambi. 

Sekarang marilah kita perhatikan UU itu sendiri. Sebelum disahkan UU yang berkaitan dengan Peradilan HAM, Indonesia telah berupaya untuk membuat Peraturan Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Peradilan HAM. 

Melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof . Dr. Yusril Ihza Mahendra Perpu ini diajukan kemudian ke DPR tanggal 17 Desember 1999. 

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22, Perlu memang harus dimintakan persetujuan DPR. Jika DPR menolak Perpu maka otomatis Perpu ini gugur. Perpu No. 1/1999 diterbitkan Presiden BJ Habibie 8 Oktober 1999. 

Terdapat beberapa perbedaan substansial antara Perpu No. 1/1999 dengan UU No. 26 Tahun 2000. 

Sekarang marilah kita perhatikan UU itu sendiri. Jika diperhatikan lebih seksama, memang ada sejumlah perbaikan dalam UU tersebut. Pada Bab I Ketentuan Umum pasal I, pelanggaran HAM berat dijelaskan lebih rinci termasuk rujukan jenis-jenis pelanggaran HAM beratnya. 

Sementara pada perpu, hanya disebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah pelanggaran HAM yang berat. Pada pasal 4 disebutkan “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak asasi manusia yang berat”. 

Jenis pelanggaran HAM yang tergolong pelanggaran HAM berat dalam UU lebih lengkap dengan Perpu, manun sistematikanya relatif sama, yaitu tidak mendasarkan pada pengelompokkan kategori sebagaimana ada pada aturan internasional. 

Dibandingkan dengan produk peraturan perundang-undang lain yang pernah dihasilkan, bisa diakui UU No. 26 Tahun 2000 terbilang lebih progresif. 

Pada pasal 5 misalnya disebutkan “Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia”. 

Dalam hal penyidikan, UU juga lebih maju yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengnagkat penyidik ad hoc dan jaksa penuntut umum ad hoc. 

Dibanding perpu hanya disebutkan “penyidikan dan penuntutanb perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung. 

Pasal 35 juga menegaskan keharusan agar korban diberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitas. Begitu juga dengan perlindungan terhadap saksi yang pada perpu sama sekali tidak disinggung. 

Berbeda dengan pemeriksaan di pengadilan untuk tindak pidana umum, dalam pasal 31 dan 32 diberikan batasan waktu yang tegas sejak perkara dilimpahkan sampai diputus oleh pengadilan. 

Menengenai ketentuan pidana juga didalam pasal 36 mencantumkan pidana mati. Ketentuan pidana sebagaimana dicantumkan didalam pasal 37 berlaku untuk pelaku langsung (by comission) maupun penyelenggara negara, pejabat militer atau pejabat polisi yang mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui, ttaipi tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan anak buahnya (by comission). 

Dan berdasarkan ketentuan inilah persidangan Pelanggaran HAM Timtim digelar terhadap mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Jose Osorio Soares dkk Setelah kita mengenal sejenak tentang peradilan HAM maka ada baiknya kita memperhatikan Tanggapan Tim Penasehat Hukum terdakwa (Eksepsi) mengenai ketentuan UU tersebut. 

Pada pokoknya eksepsi mengutarakan tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku surut (nonretroaktof). 

Dalil yang digunakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu”. 

Atau dengan prinsip legalitas dengan merujuk prinsip Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali. Karena tidak ada kejahatan tiada tindak pidana, tanpa lebih dulu ada peraturan perundangannya. Prinsip ini mulai diperkenalkan sekitar tahun 1775 oleh Paul JAV Feurbach dan memang cukup banyak pengikutnya. Di Indonesia asas ini diadosi secara limitatif melalui pasal 1 ayat (1) KUHP juga dipakai oleh Rome Treaty yang mengatur (ICC) International Criminal Court. Menurut penulis, dalil yang dikemukakan dapat dijawab dengan tiga alasan. 

Pertama bahwa asas nullum crimen sine lege mempunyai dasar fundamen moral yaitu hendak melindungi rakyat dari kezaliman penguasa. Salah satu bentuk kezaliman itu adalah penguasa secara sadar tidak pernah mau membuat peraturan perundang-undangan yang bisa mengadili dirinya sendiri. 

Apabila ini sudah kita sadari, maka terhadap pelaku pelanggaran HAM sudah saatnya ada pertanyaan menggugat apakah rakyat bersedia menjadi korban terus menerus atau penguasa yang diduga melakukan kejahatan tersebut berlindungi dibalik alasan moralnya. 

Kedua asas nullum delictum ini tidak harus berlaku mutlak seperti dikemukakan oleh penganut Utilitarisme. 

Begitupun dengan pendapat Utrecht (1957) yang mengemukakan keberatannya atas asas itu dengan mengatakan “pada hakikatnya banyak kejahatan yang strafwardig (pembuatannya patut dipidana) tetapi tidak dapat dapat dipidana. 

Bahkan Utrecht menyatakan bahwa asas ini lebih berperspektif melindungi individu ketimbang melindung kolektif. 

Di sisi lain asas legalitas dianggap terlalu berpihak kepada kepentingan positivistik. 

Ketiga, pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 membuka peluang adanya rechvinding dengan mengemukakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadulan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Dalam masyarakat internasional, sejak 50 tahun lalu dalam Peradilan Tribunal yang bersifat ad hoc di Nurmberg, prinsip retroactive telah diterapkan, juga di Yugoslavia (1993), dan Rwanda (1994) dimana keseluruhan Tribunal Ad Hoc itu mengadili kasus-kasus kejahatan berat kemanusiaan. 

Melalui prinsip rechtsvinding itu, Indonesia bisa merujuk nilai-nilai hukum masyarakat internasional dalam menganut retroactive. Selain itu juga Penasehat Hukum mengatakan bahwa pengadilan HAM bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya pasal 28 perubahan kedua UUD 1946 sudah jelas memuat ketentuan seseorang tidak boleh dituntut secara retroaktif. (Kompas, 25 Maret 2002). 

Ujian inilah yang harus kita perhatikan pada persidangan pelanggaran HAM Timtim. 

 Jika dibandingkan dengan aturan beracara pada Tribunal Internasional, seperti pada aturan mengenai prosedur dan bukti-bukti untuk tribunal Yugoslavia, penggunaan KUHAP sebagai hukum acara untuk pengadilan HAM di Indonesia belumlah memadai. 

Hal yang selayaknya diatur lebih rinci dan terdapat dalam UU adalah bagaimana memperlakukan saaksi di pengadilan, sehingga dia benar-benar terlindungi keselamatannya serta bagaimana memperlakukan keterangna saksi yang tidak bisa hadir di pengadilan. 

Dalam aturan tribunal internasional hal-hal seperti itu diatur sangat rinci, misalnya bagaimana keterangan saksi bisa tetap diperoleh meski saksi secara fisik tidak hadir di pengadilan, yaitu dengna hanya menghadirkan suara saksi di pengadilan atau melalui video conference. 

Untuk melindungi saksi ini, bula perlu juga persidangan dilakukan secara tertutup yang dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) persidangan tertutup itu hanya untuk perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. KUHAP juga mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana seseorang apabila tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 

Alat bukti yang sah itu menurut KUHAP (pasal 184) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa. 

Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM, jika merujuk kepada aturan-aturan internasional, keterangan saksi (baik korban maupun saksi peristiwa), keterangan ahli, dan keterangan terdakwa itulah yang menjadi bahan pertimbangan utama hakim dalam memutuskan. 

Sedangkan mengenai surat, yang dalam kasus HAM sering hanya diperoleh dalam bentuk foto copy semata, merupakan pendukung. Terlebih lagi dalam kasus pemerkosaan, dalam aturan internasional tidak ada keharusan bagi korban untuk menyampaikan hasil visum dokter untuk memperkuat kesaksian korban. 

Intinya jika secara materil kejahatan HAM tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa, maka sudah sepatutnya hukum acara pengadilan HAM tidak disamakan dengan hukum acara pengadilan pidana pada umumnya. 

Terlebih lagi di Indonesia yang belum memiliki mekanisme tertentu untuk melindungi para saksi perlu dipikirkan mekanisme mendapatkan keterangan dari mereka di pengadilan tanpa membahayakan nyawa para saksi tersebut dikemudian hari. 

 Setelah sidang digelar, ada baiknya Indonesia juga memperhatikan pola penyelesaian terhadap pelaku kejahatan HAM yang telah dilakukan oleh beberapa negara. 

Lepas dari berbagai kekurangannya, maka diseluruh dunia inilah institusi pertama yang secara tegas menyatakan dirinya Pengadilan HAM. 

Di banyak negara bahkan dalam statuta-statuta internasional, yang dikenal adalah Pengadilan Kriminal karena pelanggaran HAM berat dianggap sebagai bentuk lain kejahatan kriminal yang sifatnya khusus. Kita tunggu persidangan ini digelar.