16 Mei 2008

opini musri nauli : PERNYATAAN WALIKOTA DILIHAT DARI SUDUT ETIKA POLITIK


Dalam beberapa hari terakhir ini, kita sempat dikejutkan dengan berbagai pernyataan Arifin Manaf, Walikota Jambi. 

Sebagai pernyataan pejabat publik, sebenarnya pernyataan yang disampaikan merupakan kebijakan politik pejabat publik. Tentu saja pernyatan publik, sah-sah saja kemudian mengundang perhatian publik. 

Namun dalam ranah politik, pernyataan yang mengundang reaksi publik yang kemudian menganggap dan memandang tendesius merupakan representatif dari pernyataan sebagai Ketua Partai. 

Berangkat dari pemikiran ini, penulis mencoba memberikan pandangan terhadap “kisruh’ isu tersebut. 

 Secara faktual, Arifin Manaf merupakan Ketua Partai Golkar Jambi. Sebagai partai penguasa, secara signifikan posisi strategis ini memungkinkan, hampir praktis setiap kebijakan Pemerintah Kota didukung oleh suara Parlemen terutama dari Fraksi Golkar Jambi. 

Secara faktul juga, posisi strategis ini memungkinkan suara parlemen terutama dari Fraksi Golkar Jambi “merepresentasikan” kebijakan dari Pemerintah yang berkuasa. 

 Begitu “ribetnya” posisi dipegang oleh Walikota dan sebagai Partai Golkar, membuat pernyatan (porsi) sebagai Walikota “sering” dikaitkan dengan posisi sebagai Ketua Partai. 

Dari beberapa bacaan tentang pernyataan Walikota, sebenarnya pernyataan yang disampaikan tidak perlu dipolemikkan. 

Namun karena pernyataan yang disampaikan tersebut banyak membuat pihak tidak sepakat, maka pernyataan yang disampaikan “dianggap” lebih banyak mewakili pandangan sebagai ketua Partai Golkar Jambi daripada pernyataan sebagai Walikota. Pertama, pernyataan yang berkaitan dengan baliho/spanduk. 

Pemasangan baliho/spanduk menjelang Pilwako, menurut penulis sudah “mengganggu” pandangan publik di jalanan. 

Hampir praktis setiap tempat, di sepanjang jalan, baliho/spanduk yang memuat kandidate yang akan “bertarung” di Pilwako. 

Di setiap gang-gang, lorong-lorong, jalan-jalan dan tempat yang seharusnya bersih dari baliho/spanduk, telah dipasang. Entah dimengerti atau tidak, pemasangan baleho yang ditempatkan dijalanan, memuat kata-kata “CALON WALIKOTA JAMBI”. 

 Dari peristiwa pemasangan baliho ini, kemudian memantik persoalan. Walikota menganggap bahwa terhadap pemasangan baliho harus sesuai dengan ketentuan berlaku. Misalnya memasang pada tempat yang seharusnya, tidak mengganggu fasilitas publik, mengurusi segala berkaitan dengan perizinan. 

Bahkan Walikota mengancam kepada para kandidate/tim suksesnya untuk menurunkan baliho apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kemudian berakhir, setelah kandidate/tim sukses menurunkan spanduk/baliho. 

Peristiwa ini kemudian tidak berakhir. Walikota kemudian meminta kepada kandidate/tim sukses untuk tidak mencantumkan kata-kata “CALON WALIKO JAMBI”. 

Pernyataan Walikota inipun kemudian memancing polemik. Sebagian pihak menyetujui pernyataan walikota. 

Namun sebagian pihak kemudian menolak dengan alasan bahwa pernyataan Walikota itu tidak berdasar. 

Bahkan sebagian kalangan juga menuding bahwa pernyataan yang disampaikan lebih tepat porsinya sebagai ketua Partai yang tentu saja akan bertarung di Pilwako. 

Dari argumentasi yang disampaikan kepada pihak yang tidak sependapat dengan pernyatan walikota, ada beberapa kekeliruan yang sangat fatal. 

Kata-kata “CALON WALIKOTA” sebenarnya lebih tepat disandang kepada para kandidate yang telah mendaftar dan tentu saja telah melalui verifikasi dan layak menjadi CALON WALIKOTA Jambi dan berhak untuk dipilih pada Pilwako yang akan datang. Rumusan ini dapat dilihat didalam UU No. 32 Tahun 2004 dan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan Pilkada. 

 Dengan argumentasi demikian, maka pernyataan Walikota tidak perlu dipolemikkan. Terhadap peristiwa ini, sebenarnya, maka terhadap Baliho/spanduk lebih tepat dengan kata-kata “BAKAL CALON WALIKOTA (BALON WAKO/WAWAKO)’. 

Namun kata-kata ini sebenarnya tidak lazim didengar oleh orang awam. Istilah anak muda “Kurang keren gitcu”… 

 Belum reda polemik tentang pernyataan CALON WALIKOTA, issu resuffle merebak. Para pejabat yang kemudian “dinonjob” berkumpul dan kemudian sepakat untuk “menggugat’ resuffle oleh Walikota. Terlepas dari perdebatan tentang polemik ini, ada beberapa pernyataan Walikota yang harus diletakkan pada konteksnya. 

Pernyataan Walikota yang menganggap bahwa wewenang pengangkatan atau pemberhentian adalah “hak preograrif” sebagai walikota. 

Alasan yang digunakan oleh Walikota tidak tepat, hak Preogratif hanya terdapat didalam diri Presiden sebagai Kepala Pemerintahan didalam mengangkat Pembantunya (rumusan ini hanya terdapat didalam UUD 1945 amandemen). 

 Tidak ada satupun ketentuan yang mengatur terhadap hak preogratif didalam berbagai UU maupun turunannya. Konsekwensinya, Para Kepala Daerah tidak mempunyai hak ini. 

Apabila adanya ketentuan yang mengatur tentang “wewenang” mengangkat dan memberhentikan pembantu Kepala Daerah, wewenang itu harus tunduk kepada UU Kepegawaian didalam melihat kinerja dan jenjang prestasi. 

Atau dengan kata lain harus juga melihat kemampuan personal, karir dan segala berkaitan dengan jenjang kepangkatan dan yang berkaitan dengan kepegawaian. 

Dari ranah ini, sebenarnya, pernyataan Walikota melakukan kesalahan fatal dan tentu saja menyamaratakan tentang “hak preogratif” dengan “wewenang” sebagai walikota lebih tepat dilihat dari “ketidakmengertian” Walikota didalam melaksanakan fungsinya. 

Pernyataan ini tentu saja menyesatkan dan tidak mendidik didalam menyelesaikan polemik di tengah masyarakat. 

Dari ranah ini, sebenarnya, penulis sepakat dengan argumentasi yang disampaikan para pejabat yang “dinonjob” untuk menguji konsep ini didalam lapangan praktek hukum dan menggugat secara hukum. 

Dan apapun putusan yang berkaitan dengan issu ini, tentu saja menambah kekayaan pemikiran kita didalam melihat polemik ini. 

 Diluar porsi tentang polemik yang berkaitan dengan hak preogratif, pandangan publik terhadap pemberhentian pejabat Pemkot lebih bernuasa politik. 

Sebagian kalangan menganggap bahwa para pejabat Pemkot yang “dinonjobkan” dianggap tidak loyal dan akan mempengaruhi kandidate yang akan diusung oleh Golkar (notabene kandidate Walikota). 

Sebagian kalangan lain justru berpendapat, bahwa pejabat yang “dinonjobkan” adalah figur-figur yang akan bertarung pada Pilwako. 

 Catatan dua peristiwa memperkaya kepada penulis tentang “etika politik” yang merupakan pondasi penting terhadap pilar demokrasi. 

Publik masih ingat, di awal reformasi, wacana tentang etika politik harus diutamakan sebagai pilar penting partai didalam agenda reformasi. 

Etika politik yang dimaksudkan tentu saja, memisahkan Partai dengan posisi sebagai pejabat negara. 

Hampir praktis, setiap ketua partai (baik nasional maupun didaerah) mempunyai posisi sebagai pejabat negara (baik Presiden, Wakil Presiden, Menteri ataupun Anggota Parlemen). 

 10 tahun reformasi, etika politik juga tidak memberikan dampak yang baik terhadap partai. 

Partai yang kemudian diparlemen tidak setuju dengan kebijakan pemerintah namun Ketua Partai bisa saja menjadi Menteri dari pemerintah yang dikrititisinya. Yang paling unik tentu saja partai Golkar. 

Partai yang didalam Pemilu 2004 mendukung Wiranto-Wahid dan kemudian beralih mendukung Megawati dan kemudian sepakat menjadi partai oposisi, namun kemudian berbalik mendukung pemerintah. 

Bahkan yang unik, Ketua Partai Golkar adalah Wakil Presiden, namun Wakil Ketua Partai menjadi ketua Parlemen. 

Tidak ada satupun teori yang bisa menjelaskan hipotesis ini. Namun yang pasti, sebagaimana sering disampaikan oleh sebagian ahli, Indonesia merupakan laboratorium yang unik didunia. 

Sudah saatnya cara-cara ini harus dihentikan dan tentu saja meletakkan pondasi etika politik didalam demokrasi di Indonesia. 

Dua peristiwa yang telah penulis sampaikan, apabila kita mencoba menarik benang merah dari peristiwa ini, maka penulis teringat kepada pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy. KESETIAAN KEPADA PARTAI BERAKHIR, KETIKA KESETIAAN KEPADA NEGARA DIMULAI.