28 September 2014

opini musri nauli : Membaca Putusan Anas Urbaningrum




Usai perjalanan politik Anas Urbaningrum (AU) ketika Pengadilan adhock Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bersalah. AU kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. AU kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara, denda 300 juta dan diperintahkan mengembalikan kerugian negara 50 milyar lebih dan 5,2 juta US$.

Saya berfikir setelah dijatuhkan putusan terhadap AU, maka hiruk pikuk seperti “gantung di monas”, atau “politisasi hukum” akan berhenti. Namun dugaan saya salah. Hiruk pikuk kemudian riuh dan suaranya menggelegar melebihi kasus hukum itu sendiri. Entah dengan menyampaikan dan merasa “ketidakadilan” hingga usulan “sumpah kutukan (Mubahalah).

Usulan “Mubahalah” disampaikan oleh AU menjelang ditutupnya sidang. AU mengusulkan adanya sumpah kutukan untuk membuktikan AU tidak bersalah. Usulan ini ditampik oleh Hakim dan Hakim kemudian menutup persidangan tanpa berkomentar.

Saya tidak “mempersoalkan” usulan itu. Selain memang tidak diatur didalam KUHAP, cara-cara ini mengingatkan usulan yang pernah disampaikan Amrozy dkk yang menghendaki hukuman mati dengan cara dipancung. Cara eksekusi dalam Pemerintah Islam.

Bahkan Amrozy sendiripun mempersoalkan hingga ke MK.

Namun negara tidak mengamini permintaannya. MK kemudian menolak permintaan Amrozy.

Selain mengenai proses eksekusi hukum mati telah dikenal di dalam KUHP dengan cara ditembak, cara-cara diluar hukum nasional akan menimbulkan persoalan baru dan justru bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum.

Melihat usulan “sumpah kutukan (mubahalah)”, maka AU sadar bagaimana “panggung” pengadilan yang semula telah menghukumnya hendak dilakoni dengan alur cerita sendiri. AU hendak memainkan pengadilan sebagai panggung politik.

AU berhasil memainkannya dan membangun citra sebagai aktor panggung yang mumpuni.

Namun bukan menarik simpati. Cara ini seakan-akan hendak mengajak kita untuk “mengejek” dunia peradilan, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa dan fakta-fakta persidangan.

Bukannya mempersiapkan bantahan dari Jaksa penuntut umum yang menghadirkan lebih 1000 bukti surat, AU malah tidak mampu membuktikan berbagai kekayaan yang ada seperti mobil toyota harrier atau mobil toyota Vellfire yang didapatkan dengan cara yang sah. Belum lagi fasilitas yang diterima dari hasil survey LSI, bagi-bagi HP blackberry, persiapan deklarasi sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat hingga berbagai fasilitas menjelang kongres Partai Demokrat.

Seharusnya apabila AU berkeyakinan mendapatkan berbagai fasilitas dengan cara yang sah, maka fakta-fakta itu dapat mudah dibantahkan didalam persidangan. Sehingga tidak salah kemudian “logika” sederhana kita akan mudah menangkis dari “seruan” mubahalah” dan merasa diperlakukan “tidak adil' yang disampaikan AU setelah persidangan.

Sikap “gentleman” ini tidak ditunjukkan AU. Berbanding terbalik dengan Andi Mallarangeng (AM) yang langsung menerima putusan dan tidak terlibat polemik.

Namun yang menarik saya ketika saya melihat didalam website Jakarta Post, ada paragraf menarik “ In their dissenting opinions, two of the judges, Slamet Subagyo and Joko Subagyo, stated the KPK did not have the authority to file a lawsuit on money-laundering charges.

Ya. Betul. Sebelum membacakan putusan akhir (amar putusan), Dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Joko Subagyo memberikan pendapat berbeda dengan putusan hakim (dissenting opinion). Keduanya berpendapat Jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Tema yang ditawarkan masih dalam perdebatan di kalangan dunia hukum. Apakah KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tindak pidana “pencucian uang” (The KPK did not have the authority to file a lawsuit on money-laundering charges).

Tema ini pernah menjadi polemic ketika Pengadilan Adhock Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana tindak pidana pencucian uang terhadap Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perdebatan dimulai dengan “kewenangan (authority)”, apakah KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang ?

Menggunakan pendekatan positivisme dengan melihat rumusan pasal-pasal didalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 bahkan didalam UU KPK sendiri No. 30 Tahun 2002 dan kemudian disandingkan dengan UU Tindak pidana pencucian uang, sama sekali tidak ditemukan “kewenangan penyidikan, penuntutan” yang diberikan kepada KPK untuk melakukan penyidikan. Hakim “dissenting opinion” tidak keliru kemudian tetap berkeyakinan KPK tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang.

Dalam ranah ilmu hokum, sebelum menentukan pemeriksaan terhadap sebuah perkara, memang harus secara tegas limitative ditentukan “kewenangan”. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UU baik secara tegas maupun secara tersirat tidak disebutkan didalam UU, kewenangan merupakan salah satu pondasi penting penegakkan hokum.

Aparat penegak hokum (baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim) tidak dibenarkan memeriksa dan mengadili baik dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dimuka hokum apabila hokum tidka pernah memberikan kewenangan kepadanya. Dari ranah ini, maka pendekatan positivisme harus dihormati dan salah satu penting proses hokum pidana tetap mengacu kepada pendekatan positivism sebagai ajaran penting terhadap kepastian hokum.

Melakukan cara-cara yang tidak tegas diatur didalam UU selain memberikan ketidakpastian hokum dapat menciptakan tirani baru dalam hokum. Dan dalam ajaran klasik positivism, cara-cara ini harus dihindarkan agar hokum menjadi berwibawa dan memberikan pelajaran hokum ditengah masyarakat.

Walaupun kemudian didalam berbagai putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi) terhadap kasus mantan Kakorlantas yang telah dijatuhi pidana tindak pidana pencucian uang, namun secara substansi masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hokum.

Ahli hokum masih terbelah. Baik yang menyetujui berbarengan penerapan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang maupun yang tetap menolak KPK melakukan penyidikan maupun penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kedua kubu mempunyai argumentasi yang sama baiknya dan mampu mewarnai bacaan kita melihat tindak pidana pencucian uang.

Terlepas daripada semuanya, kita harus menghormati pemikiran hakim dissenting opinion dalam melihat kasus AU. Kita tetap memberikan ruang pemikiran hakim yang mengadili perkara ini tanpa diintervensi oleh siapapun. Sebagai bentuk penghormatan independensi hakim dengan tetap mengikuti perkembangan berbagai putusan Mahkamah Agung yang dapat mewarnai perdebatan tersebut (yurisprudensi).