01 Februari 2016

opini musri nauli : Hutan di mata Rakyat



Dalam perjalanan seminggu lebih mengitari 3 kabupaten (Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo. Kabupaten Sarolangun merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sarko. Sedangkan Kabupaten Tebo merupakan kabupaten Pemekaran dari kabupaten Bute), mendengarkan hasil riset di 8 Desa (3 Desa di Kabupaten Merangin, 5 Desa di kabupaten Sarolangun), mendengarkan suara “menggelegar” dari rakyat yang selama ini menjaga hutan, akhirnya saya menemukan sebuah identitas khas milik rakyat. Identitas rakyat yang memandang hutan. Elsbeth Locher Sholten menyebutkandengan istilah Jambi Hulu[1]

Ceritanya kemudian menggugah saya kemudian “memaknai” arti sebuah nilai. Nilai yang masih hidup dan dihormati masyarakat. Di tengah bacaan asing, literature barat, istilah rumit, mereka kemudian mampu mendeskripsikan sebagai sebuah nilai yang agung. Nilai identitas sebagai komunitas masyarakat adat.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). Untuk memudahkan Beschikkingrecht (hak ulayat), Van vollenhoven menyebutkan ciri-ciri. (1)Persekutuan hukum itu dan anggota-anggotanya dapat mempergunakan tanah hutan belukar di dalam wilayahnya dengan bebas, seperti membuka tanah, mendirikan perkampungan, memungut hasilnya, berburu, mengembala dan lain sebagainya. (2)Bukan anggota persekutuan hukum dapat pula mempergunakan hak atas tanah itu, tetapi atas pemberian ijin dari persekutuan hukum itu. (3)Dalam mempergunakan tanah itu yang bukan anggota selalu harus membayar sesuatu (recognitie). (4) Persekutuan hukum mempunyai tanggung jawab atas beberapa kejahatan tertentu yang terjadi di dalam lingkungan wilayahnya, bilamana orang yang melakukan kejahatan itu sendiri tidak dikenal. (5) Persekutuan hukum tidak boleh memindah tangankan haknya (menjual, menukarkan, memberikan) untuk selama-lamanya kepada siapapun juga. (6) Persekutuan hukum mempunyai hak percampuran tangan terhadap tanah-tanah yang telah digarap, seperti dalam pembagian pekarangan, dan jual beli tanah dan lain sebagainya.

Sedangkan Ter Haar menyebutkan identifikasi masyarakat hukum adat[2].
  1. Adanya tempat yang dilarang. Yusmar Yusuf menyebutkannya “rimbo simpanan atau rimbo larangan[3]”. Tideman melaporkan sebagai “rimbo gano[4]”.
  2. Masyarakat bersama-sama dapat mengambil manfaat dari tanah serta tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang terdapat dalam hutan.
  3. Mereka mempunyai hak untuk membuka hutan dengan sepengetahuan Depati (volkshoofd).
  4. Depati kemudian menyetujui dan memberitahukan kepada Pesirah.
  5. Apabila tidak digarap, “sesap rendah, belukar tinggi”, maka hak untuk menggarap tanah menjadi hilang.
  6. Sedangkan apabila ditanami tanaman keras dan diberi tanda-tanda
  7. Diluar dari masyarakat yang membuka hutan tanpa persetujuan dari Depati atau Pesirah, maka “Hilang mati”.
  8. Pengakuan hak milik. Terhadap masyarakat yang membuka hutan telah sesuai dengan tata cara di Desa “seperti memberitahukan Depati atau pesirah, memberikan tanda seperti tanaman buah-buahan, maka adanya pengakuan hak milik.

Untuk melihat ketiga MHA, maka kita bisa melihat ciri-ciri yang disampaikan oleh Van vollenhoven dan Ter Haar. Sebagai identitas, ketiga MHA mampu menjelaskan wilayah-wilayah desa dengan baik. Cara menentukan wilayah biasa dikenal dengan istilah “Tambo”[5].

Tambo kemudian ditafsirkan sebagai “wilayah desa yang ditandai dengan batas-batas alam”.

Semua Desa mengenal Pantang-larang yaitu daerah yang tidak boleh dibuka. Di Batangasai mereka menyebutkan “Teluk Sakti. Rantu betuah. Gunung Bedewo. Di Sungai Tenang (Merangin) mereka menyebutkan “Rimbo Sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat Ungko berebut tangis”. Sedangkan di Tebo “Hutan Keramat. Rimbo Kuwao”.

Daerah-daerah yang tidak boleh dibuka merupakan hulu sungai, tempat “keramat”, tempat hutan keramat yang kemudian “dioverlay” dengan pemetaan partisipatif merupakan daerah kawasan hutan lindung atau dengna kemiringan diatas 30’. Dengan demikian maka pengetahuan masyarakat tentang hutan telah terbukti dalam pembuktian pemetaan modern dan tidak bertentangan dengan “pentingnya menjaga kawasan hutan”.

Selain daerah-daerah yang tidak boleh dibuka, MHA juga mengagungkan tanaman yang tidak boleh ditebang/dipanjat. Pohon-pohon itu tidak diboleh ditebang seperti pohon durian, duku, bedaro, manggis, petai dan pohon sialang.
Dalam proses membuka hutan, MHA tunduk dengan seloko “alam sekato rajo. Negeri sekato bathin”. Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung. Hak ini kemudian dikenal dengan istilah hak Membuka Tanah (ontginningrecht). Ada proses pembagian terhadap yang berhak membuka hutan, waktu dan luas yang diberikan. Proses ini masih dihormati sehingga hutan masih terjaga dan diwariskan untuk anak cucu.

Sedangkan apabila tidak digarap, “sesap rendah, belukar tinggi atau Empang krenggo”, maka hak untuk menggarap tanah menjadi hilang. Dalam teori hak individu atas tanah, biasa dikenal dengan “hak wenang pilih”. Sehingga hak seperti Hak Menikmati (genotrecht) dan  dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya Atau ”Qui prior et tempore, potior est in jure orang yang pertama datang  adalah orang yang paling pertama mendapat hak tidaklah bersifat mutlak. Hak ini akan hapus apabila “sesap rendah, belukar tinggi.  Tiderman memberikan istilah ”tanah belukar tuo dan tanah belukar mudo. Dalam ujaran adat juga dikenal ”harta berat ditinggalkan. Harta ringan dibawa”.

Terhadap tanaman keras harus diberi tanda berupa tanaman buah-buahan seperti durian, maka hak miliknya dilindungi oleh Dusun.  Mereka mengenal dengan istilah “hilang celak dengan mentaro”, atau cacak tanam, jambu kleko”, atau “lambas”. Tiderman memberikan istilah ”Tanah sesap”. 

Diluar dari masyarakat yang membuka hutan tanpa persetujuan dari Depati atau Pesirah, maka “Hilang mati”. Segala sesuatu tidak diurus. “mati tidak diurus”. Van Vollenhoven merumuskan sebagai “delik”.

Bentuk Pengakuan hak milik. Terhadap masyarakat yang membuka hutan telah sesuai dengan tata cara di Desa “seperti memberitahukan Depati atau pesirah, memberikan tanda seperti tanaman buah-buahan, maka adanya pengakuan hak milik. Hak milik kemudian diakui. Soepomo merumuskan dengan istilah “kepemilikan hak milik membuka peluang bagi pemiliknya untuk berbuat apa saja terhadap tanah yang dimilikinya”.  Namun tidak dikenal adanya jual beli. Apabila adanya jual beli tanah, maka hak milik menjadi hapus dan tanah kembali ke Dusun. Dalam teori lain disebutkan dengan istilah “tak terpisahkan tetapi dapat dibedakan”.

Van Vollenhoven merumuskan “het hoagste richtten aauzien van garand”, artinya hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada di wilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tanah ulayat tersebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada warganya. Lebih dikenal dengan istilah penguasaan tanah (tenure security).

Dengan persekutuan hukum (rechtsgemeenshap), kemudian memiliki hak perseorangan. Hak perorangan itu ialah suatu hak yang diberikan kepada warga ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat (purba) persekutuan yang bersangkutan. Ada 6 (enam) macam hak perorangan yang terpenting: (1) hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht); (2) hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voorkeursrecht); (3) hak menikmati hasil (genotrecht); (4) hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht); (5) hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht) dan (6) hak wenang beli (naastingsrecht)

Ketiga kawasan merupakan daerah penyangga (landscape) Taman nasional Kerinci Sebelat dan Taman Nasional Bukit 30. Kawasan hutan yang tersisa setelah hancurnya hutan di berbagai tempat di Jambi.

Lalu mengapa setelah MHA terbukti menjaga hutannya kemudian masih “disosialisasikan” model pengelolaan diluar yang dikenal masyarakat ?



  


[1] Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda, KITLV, Jakarta, 2008
[2] Myrna Savitri, Negara dan pluralisme hukum -  Kebijakan pluralisme hukum di Indonesia pada masa kolonial dan masa kini, BERAGAM JALUR MENUJU KEADILAN PLURALISME HUKUM DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI ASIA TENGGARA, Penerbit Epistema Institute, Jakarta
[3] Yusmar Yusuf, Studi Melayu, Penerbit WEDATAMA WIDYA SASTRA, Jakarta, 2009
[4] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938
[5] Tambo berasal dari bahasa sanskerta, tambay yang artinya bermula. (wikipedia). Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tambo merupakan suatu warisan turun-temurun yang disampaikan secara lisan. Kata tambo atau tarambo dapat juga bermaksud sejarah, hikayat atau riwayat. Lihat Sangguno Diradjo, Dt. Tambo Alam Minangkabau, Balai Pustaka, Jakarta, 1954. Mengenai istilah “Tambo”, dapat didefinisikan sebagai cara penetapan suatu wilayah berdasarkan batas-batas alam. Maka didalam melihat sebuah wilayah klaim adat baik Margo maupun dusun dilakukan dengan bertutur adat. 
Tambo ini menerangkan berdasarkan kepada tanda-tanda alam seperti nama gunung, bukit, sungai, lembah, dan sebagainya. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang. Bandingkan definisi yang diberikan oleh Erman Rajagukguk didalam tulisannya “PEMAHAMAN RAKYAT TENTANG HAK ATAS TANAH, Prisma, 9 September 1979, mendefinisikan Tambo “Proses pembukaan daerah baru semacam ini diperoleh dari cerita Tambo lama Sumatera. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan sebagaimana riwayat Sultan Adam yang dituangkan oleh Abdurrahman SH dan Drs. Syamsiar Seman mengenai Undang undang Sultan Adam, dalam majalah Orientasi, nomor 2, Januari 1977. Begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas wilayahnya ke utara (Lihat G.A. Basit Adnan, “Tandus tanahnya, Subur Islamnya dalam Panji Masyarakat, nomor 233, 15 Oktober 1977). Kisah kisah tersebut diangkat oleh Sayuti Thalib SH dalam “Telah Tercipta Hak Ulayat Baru”, majalah Hukum dan Pembangunan, nomor 1, Tahun VIII, Januari 1978