28 Juli 2025

opini musri nauli : Asas hukum pidana (2)


Asas Hukum Pidana (2) 

Musri Nauli


Melanjutkan tema tentang asas hukum pidana maka juga dikenal asas yurisdiksi. Asas ini mengatur tentang berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (wilayah kekuasaan) yang biasa dikenal dengan yurisdiksi. Asas ini juga menentukan kapan dan dimana hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. 


Asas Yurisdiksi terdiri dari asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan dan asas universal. 

Asas teritorial adalah asas yang berlaku umum. Didalam KUHP disebutkan “ketentuan pidana didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana didalam wilayah Indonesia. 


Artinya setiap hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di Indonesia. Dengan demikian tidak pernah membedakan antara Warga negara Indonesia (rakyat Indonesia) maupun WNA (warga negara asing). 


Asas ini juga mengikiat terhadap perairan, ruang udara, pesawat maupun kapal berbendera Indonesia. Termasuk juga wilayah Indonesia seperti Kedutaan besar ataupun atase Indonesia. 

Selanjutnya asas personalitas. Biasa juga disebut asas nasional aktif. Pada prinsipnya asas ini memperluas penerapan hukum pidana diluar wilayah Indonesia. KUHP menyebutkan “hukum pidana Indonesia berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar wilayah teritorial (wilayah Indonesia). Asas ini juga dikenal dengan asas nasional aktif. 


Sehingga untuk melindungi kepentingan nasional maka seluruh warga negara Indonesia tetap tunduk dengan hukum Indonesia. 


Asas ini sekaligus melindungi kepentingan nasional dengan memastikan seluruh warga negara Indonesia tetap tunduk dengan hukum Indonesia. Walaupun dimanapun berada.