27 Juni 2019

opini musri nauli : Sungai Bahar


Menyebutkan nama Sungai Bahar, maka terbayang nama tempat di kabupaten Muara Jambi. Semula termasuk kedalam Kecamatan Mestong. Mestong kemudian dikenal sebagai Marga Mestong.

Mestong kemudian dikenal dengan Nama Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo. Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku. Tugasnya memelihara persenjataan.

Wilayah (Tembo) Mestong disebutkan didalam Piagam Mestong yang menyebutkan “Adapun perbatasan tanah pijoan Sungai Manggis itu yang disebelah hilir di tepi sungai Batanghari Besar, sebelah kanan mudik Muara Pijoan (Rengas Panjang dahan) dari Rengas Panjang menuju Lebung belut, dari situ menuju Sungai raman, menurut seliuk-selangkok Sungai Raman, dari situ menuju Rawang Medan, dari situ menuju Singkawang besar, dari situ menuju Lopak Sepong, dari situ menuju Terah Besar, dari situ menuju Titian Sengkawang Lubuk Tuak Belimbing, padu raksa dengan orang Pulau Betung, dari situ ke hulu menuju teras kayu kacang serta buluh Aur dan Duren Kelapa terkandung-kandung didalam tanah Sungai Manggis, dari situ menuju Galumbung, dari galumbung menuju Lebung Sekamis, dari situ menuju Solok Imanan, dari situ menuju ke Payo Lebar, dari situ menuju Sialang Sipih Besar, dari situ menuju Sikejam, dari situ menuju Puting Payo Sikejam, dari situ menuju Pematang Tengah dalam Payo Sikejam hingga sampai ke Kayo Aro Manggis, dari situ menuju Sibungur, dari situ menuju Payo Kelambai, dari situ menuju Talang Durian Petarik, dari situ menuju puting Sumanau, dari situ menuju Muara Sekah, dari situ menuju Bakah Terang, dari situ menuju Tanjung Beliku, Air sebelok Mudik, dari situ menuju Pematang Mimbar Duo, dari situ menuju Lasung Pelubangan, dari situ menuju Bungkal Padu empat, yang pertama padu raksa dengan tanah Bajubang, pad raksa dengan tanah Rengas Condong, padu raksa dengan Tanah Bulian.
Watas itulah bekal padu empat. Yang pertama itulah kedarat Tanah Pijoan. Tanah Bajubang, Tanah Rengas Condong, tanah Muara Bulian. Demikianlah adanya[1].

Bahar adalah istilah untuk satuan terhadap barang. Dalam hal ini satuan terhadap Lada (di Jambi sering disebut dengan Sahang). Satu bahar = 6 zaak. Atau 25-30 real (1660. Laporan J. C. Van Leur). Dalam perkembangannya, harga satu bahar Lada kemudian disetarakan dengan 12-30 real.

Dalam perdagangan di Sumatera, Politik Lada dikenal memasuki paruh abad XVII. Lada umumnya tumbuh di kawasan barat Sumatera, mulai dari utara Pasaman (kawasan sekitar Sungai Masang dan Batang Pasaman) hingga daerah sekitar Bayang dan Inderapura di selatan. Daerah yang paling cocok untuk  penanaman lada ini adalah kawasan yang memiliki tanah rata di tepi sungai, namun tidak persis di pinggir sungai itu (tidak tergenang atau terendam bila banjir). Letak yang dekat dengan pinggir sungai juga ditujukan untuk memudahkan pengangkutan bila lada telah dipanen.


Barbara Watson Andaya didalam bukunya[2], Hidup Bersaudara – Sumatra Tenggara Pada Abad XVII – XVIII, jejak lada dapat ditandai di Kembang Seri (Batanghari). Dijelaskan “Kembang Seri tetap dapat menjalin hubungan dagang dan mendirikan kontak untuk mengatur perdagangan. Sedangkan Kerajaan mengatur tentang batas-batas, administrasi, menyelesaikan perselisihan dan denda perselisihan.

Namun pemaksaan penanaman merica tidak terhenti walaupun telah selesai perdamaian antara Kerajaan Minangkabau dengan Kerajaan Jambi. Tahun 1741, Kepala Kembang Seri mengeluhkan terhadap Pangeran Ratu yang tetap memaksa penduduk untuk kerja paksa menanam merica. Sedangkan Pangeran termuda yaitu Pangeran Sutawijaya yang menguasai Tujuh Koto dengan mencabuti pohon kapas dan memaksa penduduk untuk menanam merica. Pertengkaran keluarga Kerajaan juga terjadi di Merangin dan Air Hitam. Kesemua pangeran yang menguasai daerah hulu memaksa penduduk untuk membayar upeti dan pajak dan memaksa menanam merica.

Sedangkan didalam Manuskrip Inderapura sebagaimana dilaporkan oleh Kroeskamp[3] didalam buku Gusti Anan “Kerajaan Indrapura”[4],  Daerah yang menjadi basis penanaman dan produksi lada adalah daerah-daerah di selatan Inderapura hingga Silebar (sekarang di Provinsi Bengkulu)”.

Bahkan Air Bangis, Sasak, Tiku, Pariaman, Koto Tangah, Padang, dan Inderapura juga menyumbang perdagangan ke Indrapura[5]. Selain itu Batangkapeh, Taluk, Taratak, Sirantiah, Ampiakparak, Kambang, Lakitan, Pelangai, Sungaitunu, dan Pungasan, serta daerah-daerah di selatannya seperti Air Haji selanjutnya dikumpulkan di Inderapura. Inderapura kemudian sebagai Salah Satu Intraport Pantai Barat Sumatera.

P. Swantoro, Perdagangan Lada abad XVII – Perebutan Emas Putih dan Hitam di Nusantara, kemudian menjelaskan. Di Palembang dan Lampung, lada ditanam setelah 2 atau 3 x tanaman padi[6]. Lampung adalah produsen lada terbesar di nusantara.

Lada kemudian "meledak". Dan menjadi kekayaan di kerajaan Palembang Darussalam, Kerajaan Jambi, Kerajaan Indrapura.  Kekayaan yang kemudian mereka menjadi "primadona".

Sehingga jejak penamaan “Bahar” tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang dari perdagangan Lada di Jambi.

Sungai Bahar juga merupakan tempat kelompok Batin 9. Kelompok Batin Sembilan yang mendiami 9 daerah aliran sungai (Sungai Jebak, Jangga, Bahar, Bulian / Semak), Sekisak, Sekamis, Burung Hantu / sungai Pemayung, Pemusiran dan sungai Singoan). Wilayah penyebaran 9 daerah aliran sungai ini termasuk wilayah dengan topografi dataran rendah[7].

Pada tahun 2010 lalu, Sungai Bahar sudah dipecah menjadi 3 kecamatan. Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara dan Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi, Jambi.




            [1] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 102.
            [2] Barbara Watson Andaya, Hidup Bersaudara – Sumatra Tenggara Pada Abad XVII – XVIII, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2016, Hal. 281-297
            [3] Hendrik, Kroeskamp, De Westkust en Minangkabau (Utrecht: Fa. Schotanus & Jens, 1931), hal. 11; Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (2de Deel), ‘s-Gravenhage, Leiden: Martinus Nijhoof, E.J. Brill, 1918, hal. 152.
            [4]  Gusti Anan, Kerajaan Indrapura, Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
[5] Ibid, Hal. 39
            [6] P. Swantoro, Perdagangan Lada abad XVII – Perebutan Emas Putih dan Hitam di Nusantara, Penerbit KPG, Jakarta, 2019, hal. 9.
            [7] Laporan Survei Sebaran SAD di Wilayah Penyangga Hutan Harapan, AMAN wilayah Jambi, 2012, Hal. 9