29 April 2021

opini musri nauli : Pantang Larang (2)



Setelah nama tempat yang tidak boleh diganggu dan dilindungi yang kemudian dikenal sebagai kawasan Konservasi, ditengah masyarakat juga dikenal tanaman yang tidak boleh ditebang. 


Tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. 

Di beberapa tempat berbagai seloko menunjukkan terhadap pohon. Di beberapa tempat dikenal seloko seperti “Durian dak boleh dipanjat. Duku dak boleh ditutuh. Ikan dak boleh ditubo. 


Di daerah Tebo dikenal kesalahan “memanjat langsat larangan”. Langsat adalah istilah lain dari tanaman duku. Tanaman duku dan durian sama sekali tidak boleh dipanjat. Namun duku boleh “dijuluk”, diambil dengan menggunakan kayu yang panjang. 


Berbagai seloko juga mengenal Nutuh Kepayang Nubo Tepian. Seloko Nutuh Kepayang Nubo Tepian diartikan dilarang menebang kayu dihutan yang bermanfaat bagi orang banyak dan mahkluk lain seperti Kayu yang berbuah (embacang, pauh, petai, kepayang) dan kayu yang berbuah yang buahnya dimakan oleh burung-burung. 


Seloko seperti Petai dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat artinya mengambil buah petai dilarang memotong dahannya, mengambil buah durian dilarang memanjatnya dan menggugurkan buah yang belum masak. 


Menubo adalah meracun. Sehingga menubo adalah meracun dengan cara menyentrum ikan di sungai. 


Seloko “Membuka pebalaian” diartikan “menebang sialang”. Sialang adalah pohon yang terdapat lebah. Pohon sialang sangat dihormati masyarakat. Sehingga pelarangan penebangan pohon sialang kemudian dikenal dengan seloko “membuka pebalaian”. 


Sanksinya cukup keras dengan hukuman “Kain putih 100 kayu, kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, selemak semanis seasam segaram dan ditambah denda Rp. 30 juta, kayu diserahkan kepada Desa. 


Ada juga seloko seperti  Langsat-durandan, Manggis-Manggupo, Durian-Kepayang, Sialang-Pendulangan, Sesap-Belukar, Suak-Sungai, Lupai Pendanuan. 


Selain itu dikenal istilah Titak Tikal Embang. Titak adalah pohon yang sekali ditebang langsung putus. Tikal adalah pohon yang direbahkan. Sedangkan Embang adalah bekas belukar. Belukar adalah tanah yang sudah dibuka namun kemudian ditinggalkan.


Di Marga Kumpeh Ulu dikenal Pudak. Pudak adalah sebangsa tumbuh-tumbuhan yaitu sebangsa Pandan yang berduri tapam pada pinggir kiri dan kanan daunnya. Pandan berduri kemudian disebutkan Pudak. Pudak dibutuhkan masyarakat untuk membuat barang ke humo. Daunnya berguna. Duri daun untuk penangkal berang-berang dan tikus di sawah


Di Desa Sungai Beras tanaman yang dilindungi adalah Punak, Meranti, Simpur, Balam, Medang, Rengas, Jelutung, Pulai, Parak, Ramin, Geronggang, Kelat, Kempas, Malas. 


Baca : Pantang Larang (1)



Advokat. Tinggal di Jambi