23 November 2021

opini musri nauli : Hukum Agraria (2)

 


Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). 

Dengan lahirnya UUPA, maka hukum Agraria Indonesia menghapuskan ketentuan “agrarische wet”. Hukum Agraria peninggalan kolonial peninggalan Belanda sebagaimana diatur didalam Staatsblad 1870 No. 55


UUPA juga menghapuskan tentang makna “Domeinverklaring”. Sebuah cara pandang kolonial yang sama sekali tidak menghargai kepemilikan berdasarkan hukum adat. 


Selain itu UUPA juga menghapuskan ketentuan yang berkaitan dengan bumi dan air yang diatur didalam Buku II KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). 


Didalam Pasal 16 ayat (1) dijelaskan hak-hak Atas Tanah seperti hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. 


Selain itu juga dikenal hak atas air dan ruang angkasa seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan dan hak guna ruang angkasa. 


Didalam Pasal 20 dijelaskan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 


Bahkan Pasal 21 menegaskan “ Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik. 


Penghormatan “hak milik” jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun”. 


Dalam definisi HAM, hak milik dapat dilihat didalam makna Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. 


Begitu juga pasal 36 yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. 


Dengan demikian maka “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.