Minal aidin wal faizin.. untuk seluruh umat FB.. maaf, apabila ada yg terluput didalm ucapan..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebelum melanjutkan diskusi tentang membangun tim sukses untuk Pilkada di Jambi, yang sering luput diperhatikan adalah kekuatan dari kekuatan besar. Kekuatan Keluarga inti.
Hubungan Keluarga besar sebagai Keluarga inti tidak semata-mata ada hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dari sang kandidat. Loyalitas yang dibangun adalah kekuatan ekonomi.
Didalam membangun Keluarga besar yang menjadi loyalitas maka pondasi dan kekuatan ekonomi menjadi bagian yang harus diurus tuntas. Sehingga hubungan keluarga sebagai kekuatan inti dipastikan lumbung-lumbung ekonominya sudah terjamin aman. Meminjam istilah “bagaimana mau mengurusi Pilkada apabila dapur belum berasap”.
Ketika Al haris-Sani mendapatkan dukungan Partai seperti PAN, PPP, PKB dan PKS. Modal dasar untuk mendaftarkan ke KPU. Dan kemudian menyusul Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar maka semakin yakin hipotesis yang selama 4 tahun sudah lama terpendam.
Apalagi kemudian KPU resmi mengumumkan kemenangan telak mencapai 60% dan kemudian dilantik tanggal 20 Februari 2025. Berbagai simulasi, tips hingga perangkat untuk melihat politik Jambi semakin yakin memenuhi dahaga cerita dibalik kemenangan.
Untuk memudahkan cara membaca Politik Melayu Jambi harus dibuatkan berbagai rangkaian. Sekaligus membaca secara utuh.
Cara membacanya dimulai dari cara pandang masyarakat Melayu Jambi melihat kepemimpinan yang berlaku ditengah masyarakat. Berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” adalah penghormatan terhadap pemimpin. Pemimpin ditempatkan sebagai salah satu pucuk “pemutus dari setiap keputusan” terhadap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.
Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan mata Terbuka. Bagaimana memperlakukan Pejabat dilihat dari kultur dan budaya sehari-hari.
Entah didalam acara resmi maupun acara informal dari kehidupan sehari-hari.
Sebenarnya memperlakukan “orang dihormati” sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bentuk perlakukan dengan menghormati pejabat sebenarnya berangkat dari Seloko Jambi. Yang menempatkan Pemimpin sebagai “Pohon Beringin”. Yang diucapkan didalam dialog dan Seloko “Pohon Gedang ditengah dusun”. Yang kemudian diungkapkan didalam Seloko “kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito”.
Belum lagi menempatkan Pemimpin sebagai orang yang agung yang ditandai dengan seloko “negeri sekato rajo. Batin sekato negeri” melambangkan pemimpin yang dipercaya masyarakat merupakan orang dihormati. Didalam Seloko Minangkabau disebutkan “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja” (Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39)
Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK).
Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata.
Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK.
Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi).
Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK.