Selanjutnya upaya hukum setelah banding adalah kasasi. Upaya hukum kasasi ditempuh apabila para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum) tidak menerima hasil putusan di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian tidak hanya memeriksa terhadap masa hukum terdakwa namun juga memperhatikan pertimbangan hukum. Atau biasa juga dikenal sebagai penerapan hukum.
Sebagai benteng terakhir, maka Mahkamah agung wajib melihat bagaimana penerapan hukum didalam praktek hukum acara pidana. Baik penggunaan hukum acara yang telah diatur didalam KUHAP maupun norma-norma hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Sehingga di tingkat kasasi adalah bagaimana hukum diterapkan.
Apabila pertimbangan hukumnya adalah layak, maka mahkamah agung kemudian hanya memperkuat putusan Pengadilan di tingkat banding.
Namun apabila di tingkat banding ternyata keliru didalam menerapkan hukum, maka mahkamah wajib kemudian memperbaiki. Atau ternyata di tingkat pertama dan banding ternyata keliru menerapkan hukum maka mahkamah agung dapat menetapkan pertimbangan hukum tersendiri.
Sehingga alur persidangan kemudian berakhir di ranah mahkamah agung.
Pengajuan terhadap kasasi dapat dilakukan apabila putusan banding telah diterima para pihak. Dan para pihak mempunyai kesempatan untuk menyatakan keberatannya terhadap putusan banding.
Dengan demikian maka didalam KUHAP, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum yang tegas menyatakan tidak menerima putusan pengadilan. Biasa juga dikenal perlawanan. Dan upaya hukum ini kemudian dikenal sebagai banding dan kasasi.
Advokat. Tinggal di Jambi