06 Maret 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (4)

 


Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK). 


Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata. 


Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK. 


Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi). 


Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK. 

Pengadilan kemudian memeriksa perkara yang diajukan. Proses hukumnya hanya mendengarkan alasan pengajuan PK. Kemudian dihadiri pemohon dan jaksa penuntut umum dan diadakan sidang Terbuka untuk umum. 


Setelah proses mendengarkan alasan pengajuan PK, Jaksa penuntut umum kemudian memberikan tanggapan barulah kemudian diadakan pembuktian. Baik dengan menghadirkan saksi, bukti-bukti tertulis hingga kesimpulan dari masing-masing pihak. 


Ketua Pengadilan Negeri kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung dengan melampirkan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat. Tembusan surat pengantar dikirimkan kepada pemohon dan jaksa penuntut umum. 


Advokat. Tinggal di Jambi