25 Oktober 2011

opini musri nauli : Nauli: PN Muara Bulian Tidak Berwenang


MUARA BULIAN, TRIBUN- Syaipul alias Sipon, Warga Dusun Sungai Beruang, dinilai tidak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Syaipul diseret atas kasus kepemilikan senjata tajam pada saat terjadinya bentrokan antara aparat dengan warga di dusun tersebut, Agustus lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Musri Nauli, saat membacakan eksepsinya di PN Muara Bulian, kemarin (25/10). Pria berambut gondrong itu mengatakan, PN berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam itu, ucapnya, bukan berada di wilayah hukum PN Muara Bulian, melainkan wilayah hukum PN Sengeti.
 Dusun Sungai Beruang sejak berdiri sampai sekarang bagian dari Desa Tanjung Lebar, yang nota bene termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.

Dia menyebut pihaknya telah mendatangi langsung dusun tersebut, serta mendapatkan data dan fakta bahwa dusun itu tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Ketua RT, Kepala Dusun, dan Kepala Desa Tanjung Lebar telah mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan Dusun Sungai Beruang masuk dalam wilayah Muaro Jambi.  Demi tertibnya acara, serta kepastian dan perlindungan hukum bagi terdakwa, kami minta eksepsi ini dikabulkan,” ungkapnya.

Selain menyorot masalah tempat digelarnya pengadilan, Musri Nauli Cs juga menemukan kekeliruan pada syarat formalnya, yakni keterangan tempat terjadinya tindak pidana dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.

" Dalam surat dakwaan disebutkan, tindakan pindana yang dilakukan Syaiful berlokasi di Dusun Sungai Beruang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Syarat formalnya salah,” ucapnya.

Melihat pada isi surat dakwaan yang dibuat JPU, kata dia, sudah jelas tidak sesuai, dan itu membuktikan JPU tidak cermat sebagaimana rumusan yang tertera dalam pasal 143 KUHAP.  Surat dakwaan yang tidak cermat berdasarkan pasal 143 KUHAP haruslah dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya

Kepada Tribun usai membacakan eksepsi, Nauli dan Sri hayani mengatakan, semua yang tersandung dalam kasus kriminal di Dusun Sungai Beruang, baik yang tersandung masalah penyerangan aparat maupun kepemilikan senjata tajam, tidak bisa diadili di PN Muara Bulian.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum Syaiful itu, Jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan.  Sidang kita lanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi ini,” kata Yogi Dulhadi, Ketua Majelis Hakim.

Mengingatkan, kasus penyerangan terhadap aparat dan kepemilikan senjata tajam terjadi tepat pada hari masyarakat adat se dunia, (10/8) lalu. Saat itu polisi menangkap 18 orang yang diduga menjadi pelaku. Namun yang tidak terbukti bersalah sudah dipulangkan.

Kasus penyerangan aparat brimob yang dilakukan Zainal Cs sendiri belum mulai disidangkan. Informasi yang diperoleh Tribun, kasus pengeroyokan dan perampasan senjata brimob disidangkan pekan depan.


http://jambi.tribunnews.com/2011/10/25/nauli-pn-muara-bulian-tidak-berwenang