26 November 2013

opini musri nauli : Mencermati Public Hearing RUU Advokat


Mencermati Public Hearing RUU Advokat


Setelah rapat di DPC PERADI Jambi sabtu kemarin, penulis berkesempatan menghadiri undangan Public Hearing RUU Advokat di Lantai 2 Gedung Nusantara DPR-RI. Kesempatan ini penulis tidak sia-siakan dan ingin mendengarkan “suasana kebathinandi DPR didalam membahas RUU Advokat.
RUU Advokat kemudian “memantik” perdebatan filosofis, sosiologis dan yuridis. Dalam ranah filosofis, menjadi persoalan ketika RUU Advokat diusulkan oleh DPR-RI menimbulkan “suasana heboh” karena tidak menjadi kebutuhan dari Advokat itu sendiri. Naskah akademik yang disodorkan oleh DPR-RI sama sekali tidak menjawab kebutuhan akan advokat. Sedangkan dari sisi lain, apakah relevan membicarakan UU yang masih seumur jagung ? (UU No. 18 Tahun 2003).

Dari ranah sosiologis, RUU Advokat menimbulkan suasana “penolakan” terhadap RUU itu sendiri. Organisasi Advokat seperti Peradi, Ikadin dan HAPI yang diundang hadir pada public hearing justru menolak RUU. Kesemua organisasi itu dengan tegas menyatakan UU No. 18 Tahun 2003 masih relatif baik dan dapat menjadi sandaran penting membicarakan advokat.

Sedangkan dari sisi yuridis, perdebatan muncul didalam menafsirkan pasal-pasal RUU Advokat. Konsepsi seperti “Dewan Advokat Nasional” yang mirip dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, keanggotan melalui fit dan propertest seperti yang terjadi selama ini justru salah kaprah. Advokat sama seperti profesi lainnya seperti notaris, dan dokter harus diatur oleh mereka sendiri. Belum lagi singkronisasi RUU Advokat dengan RUU KUHAP, RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.

Namun yang menarik perhatian penulis selain kajian yang telah dijelaskan, ada beberapa peristiwa yang menggambarkan bagaimana suasana public hearing RUU Advokat. Namun untuk menyegarkan ingatan terhadap UU Advokat, penulis akan kilas balik bagaiman pergumulan UU di MK.

Pertama. UU Advokat salah satu UU yang banyak diuji di MK. Lihat Tabel

NO
NAMA PEMOHON
PASAL YANG DIUJI
NO. PERKARA
PUTUSAN
1
Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI), Hotma Timbul, SH, Saor Siagian, SH, Mangapul Silalahi, SH, Piterson Tanos, SH, Jon B Sipayung, SH, Ester I Jusuf, SH, Charles Hutabarat, SH, Norma Endawati, SH, Reinhart Parapat, SH, Basir Bahuga, SH
Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 32 ayat (3)
019/PUU-I/2003
DITOLAK
2
Tongat, SH, M.Hum, Sumali, SH, M.Hum, A.Fuad, SH, M.Si
Pasal 31
006/PUU-II/2004
DIKABULKAN
3
A Wahyu Purwarna, SH, MH, M Widhi Datu Wicaksono, SH, A Dhatu Haryo Yudo, SH, Mohammad Sofyan, SH
Pasal 32 ayat (1)
009/PUU-IV/2006
TIDAK DAPAT DITERIMA
(niet onvankelijk verklaard)
4
H. Sudjono, SH, Drs. Artono, SH, MH, Ronggur Hutagalung, SH, MH
Pasal 1 ayat (1) dan ayat [4], Pasal 28 ayat (1) dan [3], Pasal 32 ayat (4)
014/PUU-IV/2006
DITOLAK
5
Fatahilah Hoed, SH
Pasal 32 ayat (3)
015/PUU-IV/2006
TIDAK DAPAT DITERIMA
(niet onvankelijk verklaard)
6
HF Abraham Amos, SH, Djamhur, SH, Drs. Rizki Hendra Yoserizal, SH
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1) & ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1] dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1)
101/PUU-VII/2009
DIKABULKAN SEBAGIAN
7
Frans Hendra Winarta, Bob P Nainggolan, Maruli Simorangkir, Murad Harahap, Lelyana Santosa, Nursyahbani Katjasungkana, David Abraham, Firman Wijaya, SF Marbun
Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4)
66/PUU-VIII/2010
DITOLAK
8
HF Abraham Amos, Djamhur, Togar Efdont Sormin, Harisan Aritonang, Edi Prastio
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)
71/PUU-VIII/2010
DITOLAK
9
Husen Pelu, SH, Andrijana, Psi, SH, Abdul Amin Monoarfa, SH, Nasib Bima Wijaya, SH, S Fiil, Siti Hajijah, SH, R Moch Budi Cahyono, SH, Joni Irawan, SH, Supriadi Budi Susanto, SH
Pasal 28 ayat (1)
79/PUU-VIII/2010
DITOLAK

Kedua. Dari banyaknya putusan MK terhadap UU Advokat, pertimbangan putusan MK No. 14 014/PUU-IV/2006 layak menjadi bahan bacaan untuk melihat UU Advokat.

Didalam Putusan MK Pertimbangan Mahkamah Konstitusi antara lain  (1) Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 tidak mengandung persoalan konstitusionalitas karena hanya memuat definisi atau pengertian sebagaimana lazimnya dalam ketentuan umum suatu undang-undang; ketentuan tersebut juga tidak merujuk bahwa nama Organisasi Advokat yang didirikan menurut UU Advokat harus bernama Organisasi Advokat. (2)  Kedelapan organisasi advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD. (3) Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. (4) Mengenai larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 3) UU Advokat tidak ada persoalan konstitusionalitas melainkan sebagai konsekuensi logis pilihan atas suatu jabatan tertentu. (5)  Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.  (6) Masalah heregristasi advokat yang dilakukan oleh PERADI merupakan kebijakan dan/atau norma organisasi yang tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas tidaknya UU Advokat.

Namun yang paling penting, MK sudah menegaskan “maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara

Kembali ke suasana public hearing. Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI menyampaikan dengan tegas. Persoalan PERADI sebenarnya berkaitan dengan berbagai persoalan personal yang kemudian dikemas menjadi persoalan politik. Komitmen PERADI yang merekrut advokat melalui mekanisme yang ketat, transparan dan “zero toleransi” diakui berbagai kalangan. Berbagai negara kemudian “mengadopsi” mekanisme yang dijalankan oleh PERADI. Berbagai surat-surat dukungan dari dunia mengakui komitmen PERADI didalam merekrut Advokat. Dengan panjang lebar, Otto membacakan berbagai surat dari berbagai belahan dunia mengagumi mekanisme PERADI didalam merektut Advokat.

Mekanisme yang dilakukan oleh PERADI terhadap perekrutan advokat didasarkan kepada model yang digunakan di negara Amerika. PERADI hanya menyerahkan berbagai model ujian kepada pihak ketiga. Jumlah cukup banyak banyak. Sekitar 1200 soal. Model ujian inilah yang kemudian dikenal sebagai “bank soal”. Melalui sistem komputerasi, soal-soal kemudian diacak dan kemudian ditentukan sekitar 200 soal yang diuji. Selama proses pengacakan dan proses soal yang akan diujikan, PERADI sama sekali tidak terlibat. PERADI hanya memberikan skor berdasarkan standar untuk menjadi advokat. Dengan mekanisme skor, pihak penguji kemudian mengeluarkan standar nilai yang telah ditentukan.

Cara ini kemudian berhasil menghilangkan kecurangan dan tuduhan kepada PERADI didalam merekrut advokat. Dalam berbagai periode ujian yang telah dilakukan, segelintir yang mampu lulus dengan baik.

Sebagai contoh. Untuk tahun 2013, di Jambi yang mengikuti 65 orang. Namun yang lulus cuma 8 orang. Sehingga bisa dipastikan, mereka yang lulus sudah melewati berbagai ujian yang ketat.

Cara dan mekanisme inilah yang kemudian membuat “sebagian resah”. Berbagai nama-nama yang dititipkan kepada Otto agar diluluskan ternyata tidak dapat dipenuhi oleh Otto. Ada mantan Hakim Agung dan mantan Hakim Konstitusi yang langsung mau jadi advokat tanpa mengikuti ujian dari PERADI. Ada mantan petinggi Kepolisian dan kejaksaan. Bahkan ada senior advokat yang menitipkan 15 orang stafnya untuk diangkat menjadi Advokat. Semuanya tidak dapat dipenuhi oleh Otto. Bahkan Otto sendiripun juga menyampaikan kejadian yang menimpa dirinya. Adik iparnya sendiripun tidak lulus dari ujian PERADI.

Sikap dan komitmen PERADI inilah menjadi bibit untuk “mempersoalkan” UU Advokat. Tanpa menyebutkan nama, Otto menyampaikan kisah sedihnya di depan DPR. Dan penulis merasakan suasana pengajuan RUU Advokat dilandasi dan semata-mata ingin menghancurkan Advokat.

Multi Bar Atau Single Bar

Perdebatan mulai muncul di publik hearing DPR. PERADIN yang digawangi oleh Frans Hendra Wijaya menyampaikan agar RUU Advokat harus mengadopsi terhadap Multi Bar Assosication. Secara harfiah menurut Frans Hendra Wijaya, agar tidak dibenarkan adanya organisasi tunggal di alam demokrasi. Literatur digunakan dilihat di Belanda dan Jepang.

Penulis bingung. Apakah pemikiran ini masih relevan untuk dibicarakan ? Pertama. Dalam pembahasan pengajuan RUU Advokat tahun 2002, hampir semua praktisi hukum sepakat agar adanya organisasi tunggal advokat. Berbagai dokumen menunjukkan, keinginan organisasi tunggal karena adanya satu kode etik advokat. Selain itu juga, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), maka posisi advokat sebagai penegak hukum disejajarkan dengan kepolisian, kejaksaan, Pengadilan yang biasa dikenal sebagai “catur wangsa'. Bagaimana menegakkan hukum, apabila advokat yang terbelah dibandingkan dengan kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan ? Suasana inilah yang kemudian melahirkan UU Advokat yang mengamanatkan agar adanya organisasi tunggal.

Dengan tangkas Otto menjelaskan panjang lebar terhadap pilihan Belanda dan Jepang menggunakan Multi Bar Assosiation. Di Negara Belanda, ada perbedaan antara Konsultan Hukum dan Advokat. Sehingga keduanya tidak dimungkinkan dalam satu wadah. Bandingkan dengan UU Advokat yang dengan tegas menyatakan hanya mengenal Advokat dimana pekerjaan konsultasi hukum bagian dari pekerjaan advokat.

Berbeda di Amerika dengan sistem hukum Anglo Saxon. Ada Hukum nasional dan ada hukum Federal. Masing-masing  mempunyai asosiasi yang kemudian dikenal dalam Multi Bar Assosiasi.

Sedangkan di Jepang sendiri, Otto mengeluarkan surat dari Association Jepang yang dengan panjang lebar memaparkan pilihan mereka sebagai single bar Association.

Dengan melihat alasan yang disampaikan oleh Frans Hendra Wijaya, maka pemikiran ini hanya pemikiran dalam ranah akademis yang telah dijawab oleh UU Advokat dan sudah mengalami berbagai putusan MK memperkuatnya. Sehingga pemikiran ini sudah terbantahkan baik didalam UU Advokat itu sendiri maupun pandangan konstitusi melalui putusan MK.

Melihat dinamika pergumulan publik hearing, maka menurut penulis, pengajuan RUU Advokat tidak didasarkan kepada kebutuhan dari advokat, lemah dari substansi, hikuk pikuk menjelang pemilu. Tanpa mengurangi semangat optimis yang disampaikan dalam orasi politik Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi, penulis beranggapan RUU Advokat masih dimungkinkan untuk dibatalkan. “Tausiah” dari Trimedya Panjaitan (PDI-P) yang meminta kepada PERADI membangun komunikasi politik di DPR menarik untuk dilakukan oleh PERADI. Trimedya Panjaitan justru menantang kepada Anggota DPR berlatar belakang advokat agar kembali ke semangat awal. Menjaga UU Advokat agar melindungi Advokat. Bukan menghancurkan Advokat.