17 Desember 2017

opini musri nauli : Membaca Putusan MK



Musri Nauli

Malam minggu terjadi gempa mengguncang Indonesia. Kali ini terjadi di 42 kilometer barat daya Kawalu, Tasikmalaya, Kekuatannya mencapai 6,9 mangitudo sehingga sempat diumumkan peringatan dini potensi tsunami. Walaupun kemudian dicabut oleh Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS).

Namun guncangan gempa di Tasikmalaya tidak mampu “mengalahkan” daya getar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 (Putusan MK). Putusan MK menjadi gegap gempita. Berbagai viral kemudian menempatkan MK sebagai lembaga negara yang mendukung kebebasan seksual dan mendukung LGBT.

Secara sekilas saya kurang mengikuti putusan MK. Terlepas dari berbagai putusan MK yang “kurang menggigit”, MK sudah jauh dari semangat “pembenahan” konstitusi. MK kemudian “terjebak” dari urusan rutinitas. Garing istilah anak muda sekarang.

Namun ketika putusan MK kemudian diperdebatkan, didiskusikan, di telephone saya kemudian kaget. Mengapa putusan MK kemudian menjadi penting bisa didiskusikan ?

Dengan pelan-pelan saya kemudian mencoba membaca putusan MK sebelum memahami pandangan MK tentang putusannya.

Ilustrasi

Sebelum menuliskan pandangan saya terhadap putusan MK, putusan MK yang menjadi heboh dimulai dari permohonan dari Prof. Dr. Euis Sunarti dkk yang “mempersoalkan Pasal 284 ayat (1) hingga ayat (5), Pasal 285 dan pasal 292 KUHP. Pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 dikategorikan sebagai Tindak pidana kesusilaan yang diatur didalam Buku II Bab XIV KUHP.

Permohonan didasarkan pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP tidak mampu menjerat kejahatan kesusilaan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan sejenis (namun tidak dapat menjangkau penindakan kasus-kasus seperti zinah diluar pernikahan, perkosaan kepada laki-laki, maupun cabul sesame jenis bagi pelaku yang sama-sama dewasa maupun dilakukan oleh anak-anak kepada anak-anak).

Para pemohon kemudian meminta kepada MK untuk dapat “mengisi” kekosongan hokum disebabkan KUHP tidak mampu menjangkau kejahatan yang terjadi.

MK kemudian memutuskan dengna menolak seluruh dalil-dalil yang dimohonkan kepada MK. Didalam pertimbangannya “Bahwa dengan seluruh pertimbangan di atas bukanlah berarti Mahkamah menolak gagasan “pembaruan” para Pemohon sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil permohonannya. Bukan pula berarti Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum pidana yang ada dalam KUHP, khususnya yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo, sudah lengkap. Mahkamah hanya menyatakan bahwa norma pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya kemudian memutuskan “Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru.

Putusan MK ternyata “menyisakan” perdebatan panjang sebelum memutuskan. Dissenting opinion kemudian disampaikan oleh 4 orang hakim MK. Dissenting opinion yang polemic mengingatkan putusan MK berkaitan dengan penerapan hukuman mati Namun sebagai produk hokum, putusan MK kemudian harus diambil dan rakyat Indonesia kemudian melihat bagaimana pandangan konstitusi didalam melihat persoalan hokum diatas.

Secara substansi, putusan MK tidak ada yang luar biasa. MK masih menjalankan tugasnya “The guardian of constitution” sebagaimana diatur didalam pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), pasal 24 C UUD 1945 junto UU No. 24 Tahun 2003 junto UU No. 8 Tahun 2011.

Namun yang unik, putusan MK kemudian menjadi viral. Hakim MK yang mendukung menolak permohonan dari pemohon kemudian “dituding” mendukung kebebasan kejahatan seksual dan mendukung kehidupan kebebasan seksual. Viral kemudian menampakkan wajah hakim MK yang dianggap sebagai orang liberal yang tidak mau tunduk kepada norma adat dan agama. Bahkan di berbagai diskusi, tidak lupa diselipkan dalil-dalil agama untuk “menghujat” pandangan hakim MK.

Dengan tidak mengurangi pandangan yang berbeda pandangan dengan saya, dalil-dalil agama yang dijadikan sandaran untuk menilai putusan MK membuat saya harus mengernyitkan kening. Apakah dibenarkan dalil-dalil agama menjadikan pertimbangan didalam melakukan penilaian putusan MK (eksaminasi putusan MK).

Sebagai negara yang menganut konstitusi dan menempatkan Hukum sebagai panglima hokum di Indonesia, menempatkan dalil-dalil agama sebagai sandaran untuk menilai putusan MK membuat perumpamaan menjadi tidak “equal”. Seharusnya apabila mau menilai putusan MK haruslah bersandarkan kepada dalil-dalil konstitusi untuk memotret dan menjadikan optic membahas putusan MK.

Dari bahan materil yang disampaikan maka putusan MK tidak dapat disandingkan dengan argumentasi yang dipaparkan.

Namun yang mengganggu nurani saya adalah dalil-dalil hakim MK yang kemudian dituduh mendukung kebebasan seksual dan mendukung kejahatan seksual.

Apakah apabila kita berbeda pandangan dengan kita, dengan mudah kita mendukung pernyataan yang berseberangan ?

Misalnya mengkritik pemerintah kemudian dituduh anti pemerintah. Atau mengkritik aksi demo berjilid-jilid kemudian dituduh anti agama tertentu ?

Waduh. Apabila pemahaman itu digunakan maka akan menimbulkan kesesatan dalam berfikir (mistake). Dan itu akan mendangkalkan logika yang hendak dibangun.

Apabila kita secara sekilas membaca pertimbangan dan putusan MK maka tidak terdapat keanehan dan kehebohan didalam putusannya. MK justru membuka ruang dan memberikan jalan keluar dari problema yang terjadi. Dengan memberikan ruang dalam ranah “legislative review” maka MK menempatkan sebagai bagian dari system politik trias politika. MK tetap mendudukkan sebagai judikatif. Sehingga muara dari tawaran solusi dari MK kemudian menyampaikan pesan. Agar energy dan solusi penyelesaian dari problema ditempatkan pada “kamar yang pas”.

Namun lagi-lagi, “kehebohan” dengan mempersoalkan putusan MK membuat kedangkalan dan justru kita menemui titik nadir yang memalukan.

Dengan demikian maka terhadap putusan MK haruslah dibaca dengan makna konstitusi. Bukan menggunakan dalil-dalil agama melihatnya.

Dalam ranah filsafat, pemikiran atau pemahaman inilah yang disebut “logika jumping”. Logika yang melompat dari konklusi dari logika-logika yang disusun secara sistematis. Logika jumping adalah sebuah kesesatan (mistake) yang tidak dibenarkan didalam ranah filsafat.

Kegagalan sebagai bangsa menangkap pesan putusan MK justru akan memandulkan cara berfikir, mengganggu nalar sebagai bangsa yang berikrar sebagai negara hokum. Sehingga keanehan cara berfikir haruslah dikembalikan kepada relnya. Menempatkan pada porsinya.



Advokat, Tinggal di Jambi 


Dimuat di Metrojambi.com, 17 Desember 2017

http://metrojambi.com/read/2017/12/17/27679/membaca-putusan-mk/