08 Maret 2021

opini musri nauli : Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (2)

 

Didalam Hukum Administrasi negara dikenal asas-asas umum Pemerintahan Baik (AUPB). AUPB terdiri dari asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminasi, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggara negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas keadilan. 


Menurut data dari berbagai sumber menyebutkan Kedudukan AUPB sebagai norma hukum positif telah menempatkan AUPB sebagai asas yang mengikat kuat. AUPB sebagian besar telah menjadi norma hukum tertulis dan sebagian lainnya merupakan prinsip yang tidak tertulis. 


AUPB telah memiliki kedudukan sebagai dasar atau alasan bagi Penggugat untuk mendalilkan gugatan dalam perkara TUN di pengadilan. 


Selain itu AUPB merupakan alat uji bagi hakim TUN untuk menguji keabsahan atau pembatalan sebuah Keputusan TUN, sehingga, konsekuensinya, pelanggaran terhadap AUPB dapat disebutkan secara tegas oleh hakim dalam amar putusan. 


Bahkan AUPB dapat dijadikan dasar bagi hakim dalam memaknai kekaburan hukum di bidang Hukum Administrasi Negara, asalkan didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan yang tepat dan akurat, dengan indikator-indikator yang jelas, serta didukung oleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. 


Melihat begitu pentingnya AUPB maka dipastikan baik para penggugat yang hendak mengajukan gugatan ke PTUN tidak dapat dilepaskan dari dalil menyebutkan “pelanggaran” AUPB yang dilakukan oleh pejabat. 


Begitu juga hakim dapat menilai materi dan dalil gugatan yang disampaikan penggugat didalam gugatannya. 


Selain itu bagi pejabat Tata usaha Negara, materi tentang AUPB adalah dasar didalam mengeluarkan ataupun menerbitkan Putusan TUN. 


Baca Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (1)