11 Agustus 2025

opini musri nauli : Perceraian di Indonesia

 


Didalam hukum perceraian di Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Ini dikenal sebagai cerai gugat. 


Perceraian sering kali dipandang sebagai langkah terakhir, penting bagi seorang istri untuk mengetahui hak-haknya serta prosedur yang perlu dijalani jika ia merasa sudah tidak ada lagi jalan keluar dalam pernikahannya.


Dasar Hukum dan Alasan yang Sah Hak istri untuk menggugat cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. 


Hukum memberikan beberapa alasan yang sah dan kuat agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan. 


Alasan-alasan ini tidak bisa dibuat-buat, melainkan harus didukung oleh bukti yang kuat. Beberapa alasan umum yang bisa dijadikan dasar gugatan cerai oleh istri antara lain seperti Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus. Ini adalah alasan yang paling sering digunakan. Pasangan suami istri sudah tidak lagi rukun, terus-menerus bertengkar, dan tidak ada harapan untuk kembali rukun. 

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran 2025

 


Tidak dapat dipungkiri, setiap pertengahan tahun, Jambi dan beberapa Provinsi dadanya berdegub kencang. Menghadapi “teror” kebakaran yang terus berulang. 


Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan, data input sampai dengan Juni 2025 memperlihatkan indikasi areal hutan dan lahan yang terbakar mencapai 8.594 hektare.


Di Provinsi Riau, Berdasarkan pantauan titik panas/ hotspot satelit Terra Aqua Nasa dari Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan – SiPongi periode 1 Januari s.d. 20 Juli 2025, di wilayah Riau tercatat dengan hotspot tertinggi yaitu Kabupaten Rokan Hilir (1.767 titik), Rokan Hulu (1.114 titik) dan Dumai (333 titik). Hotspot secara keseluruhan di wilayah Riau sejumlah 4.449 titik, dengan hotspot tertinggi pada bulan Juli sejumlah 3.031 titik.

Polemik Para Bapak Bangsa: Harga Diri Merdeka

 


 
Jakarta, 1945. Suasana ibu kota yang baru merdeka masih dipenuhi dentuman meriam dan gema pekik "Merdeka atau Mati!". Namun, di sebuah ruangan yang sederhana, lima tokoh bangsa duduk berhadapan. Bukan meriam yang mereka siapkan, melainkan peluru kata-kata. Bukan penjajah yang mereka lawan, melainkan pandangan-pandangan mereka sendiri tentang bagaimana Indonesia yang baru lahir ini harus melangkah. Topik perdebatan mereka adalah tentang harga diri bangsa yang merdeka, tidak sudi tunduk pada asing, apalagi pada komprador–istilah yang mengacu pada antek-antek asing.

Soekarno: "Genta dan Gema Revolusi"