11 Agustus 2025

opini musri nauli : Perceraian di Indonesia

 


Didalam hukum perceraian di Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Ini dikenal sebagai cerai gugat. 


Perceraian sering kali dipandang sebagai langkah terakhir, penting bagi seorang istri untuk mengetahui hak-haknya serta prosedur yang perlu dijalani jika ia merasa sudah tidak ada lagi jalan keluar dalam pernikahannya.


Dasar Hukum dan Alasan yang Sah Hak istri untuk menggugat cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. 


Hukum memberikan beberapa alasan yang sah dan kuat agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan. 


Alasan-alasan ini tidak bisa dibuat-buat, melainkan harus didukung oleh bukti yang kuat. Beberapa alasan umum yang bisa dijadikan dasar gugatan cerai oleh istri antara lain seperti Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus. Ini adalah alasan yang paling sering digunakan. Pasangan suami istri sudah tidak lagi rukun, terus-menerus bertengkar, dan tidak ada harapan untuk kembali rukun. 

Alasan lain seperti Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangan.  Suami meninggalkan istri selama minimal dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tanpa kabar. 


Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Suami melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap istri atau anak-anak, yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka. 


Suami Dipenjara. Suami dijatuhi hukuman penjara selama minimal lima tahun atau lebih. 


Selanjutnya Suami Berzina atau Mabuk-mabukan. Suami terbukti melakukan perzinahan atau kecanduan alkohol/narkoba yang sulit disembuhkan. 


Selain itu alasan Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah.  Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin, tanpa alasan yang jelas. 


Advokat. Tinggal di Jambi