08 September 2011

opini musri nauli : Pembakar asap dilihat dari keputusan Depati Suko Menggalo


Tuduhan terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab. Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum adat untuk menyelesaikannya.

Sebagai contoh, Di Desa Tanjung Benuang dalam Margo Sungai Tenang Luak XVI, sebuah Desa hulu sungai Batanghari di daerah tinggi Kecamatan Sungai Tenang, Bangko.

Sejarah Desa Tanjung Benuang bermula dari  Kesatuan adat koto 10 mendirikan balai bunta besendi gading di desa gedang. Nenek Malano kuning adalah orang koto 10 yang menjadi nenek moyang penduduk Desa Tanjung Benuang. Asal mulanya berakit batang pisang mengilir sungai sirih bersama saudaranya yang perempuan bernama Puti kimeh udang hingga sampai ke bukit rantau sangkil. Setiba dibukit rantau sangkil maka ditinggalkanya puti kimeh udang di bukit rantau sangkil, maka berangkat ia(datuk malano kuning) menghadap ratu Maimunah jambi untuk mengambil cap Rajo Jambi. Setelah itu berangkatlah datuk malano kuning ke mataram mengambil pusako yang Balampit Balambago cap bungo seluntah. Setelah pusako didapat maka pulanglah ke jambi datuk malano kuning dan menuju ke rantau bukit sangkil.

Maka sesampainya ia di rantau bukit sangkil ia tidak menemukan lagi saudaranya (uti kimeh udang). Datuk Malano kuning melakukan pencarian sampai akhirnya menemukan puti kimeh udang di Pulau Sangkar kerinci. Puti kimeh udang sudah menjadi Ratu di pulau sangkar. Karena rasa penasaran puti kimeh udang terhadap pusako yang di bawa datuk malano kuning maka dibuka olehnya pusako yang dibawa datuk malano kuning pada waktu beliau ke sungai untuk mengambil air sembahyang. Dibelahnya pusako itu menjadi duo.

Maka terbagi duo lah pusako terebut yang satu tetap di pulau sangkar Kerinci dan yang satu di desa Tanjung Benuang. Pusako itu dikenal dengan sebutan Adat Bebas Pusako kedim. Desa Tanjung benuang semula bernama tanjung beringin berlokasi tidak jauh dari desa sekarang yang dikenal dengan desa yang dihuni bujang seratus gadis seratus. Dari tanjung beringin kemudian pindah karena diganggu cagau (raksasa laut) dengan nama desa Indarjati. Dari desa indarjati kemudian pindah lagi ke lokasi desa yang baru karena ribut dengan serikat abang. Desa yang baru ini sudah bernama tanjung benuang. Karena di ganggu gajah maka pindah lagi penduduk waktu itu dan mereka menamakan desa yang mereka tinggalkan dengan nama Tanjung benuang tinggal. Dari desa tanjung Benuang tinggal sampai sekarang tidak terjadi lagi perpindahan lokasi desa Tanjung Benuang.

Berdasarkan KEPUTUSAN DEPATI SUKO MENGGALO, Cara Membuka hutan dengan prinsip. Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak, Hutan yang dibuka harus sepengetahuan Penghulu dalam rapat Adat. Hutan yang Dibuka dilakukan secara kelompok. Kemudian diadakan Rapat Besar. Lembaga adat mengadakan “Rapat Besar” pada hari ke 10 Lebaran Besar (idul Fitri) untuk menentukan pembagian kelompok membuka rimbo. setiap Ketua Keluarga kemudian membuat tanda dengan cara membuat pagar bambu dan harus membuka selama 3 bulan yang biasa dikenal LAMBAS. Setiap Kepala Keluarga hanya boleh membuka 1 ha dan harus ditanami selama 3 tahun. Apabila tidak ditanami, maka tidak boleh membuka rimbo lagi. Pada bulan Haji (Idul Adha) dilakukan penumbangan, dan menebas untuk dijadikan perkebunan. Pada Bulan Safar dilakukan pembakaran, menugal dan harus selesai selama bulan safar. Tanah yang dibuka tidak boleh dijual  kepada orang luar. Tanah yang telah dibuka dan ditanami menjadi hak milik.

Terhadap pelanggaran membakar hutan, dikenal dengan seloko ”Tekejut, tegempar”. Dan sanksinya kambing Sekok, beras 20,-, emas 7 tail sepaho. (Denda dijatuhkan Seekor Kambing, Beras 20 gantang dan uang Rp. 750.000,- Tinggi tidak dikadah, rendah tidak dikutung). Sanksi yang cukup keras

Mekanisme penyelesaiannya dikenal dengan seloko JENJANG ADAT. Kepala Desa “Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek,  menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Betakap naik, berjenjang turun. Dari Suku membawa ke nenek mamak. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka memberitahu kepada Debalang. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka Debalang memberitahu kepada Kepala Dusun. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala Dusun memberitahu kepada kepala Desa.

Tentu saja daerah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat, cara ini masih digunakan. Dan terbukti tidak pernah terjadi asap yang kita rasakan. Sehingga tuduhan selain menyakitkan dan sama sekali tidak berdasar.