Didalam setiap sengketa hukum, peran penggugat adalah fundamental. Penggugat adalah pihak yang berada di posisi ofensif, yaitu pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa hak-haknya dilanggar, dirugikan atau dilukai oleh pihak lain yang disebut tergugat.
Namun siapa saja yang memiliki hak dan legalitas (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat? A
Individu atau Orang Perorangan: Hak Dasar Setiap Warga Negara. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mencari keadilan di pengadilan. Ini merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum.
Kategori penggugat mencakup pribadi langsung, ahli waris dan warganegara. Biasa dikenal dengan istilah Naturalijk persoon.
Yang disebutkan sebagai pribadi Langsung adalah seseorang yang secara langsung mengalami kerugian. Contoh paling umum adalah dalam sengketa perdata, seperti gugatan wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian utang-piutang, sengketa warisan antar ahli waris atau gugatan perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini penggugat adalah orang yang namanya tercantum dalam dokumen hukum yang sah.
Yang disebutkan sebagai Ahli Waris didalam kasus sengketa warisan adalah ahli waris yang sah berhak mengajukan gugatan untuk menuntut bagian mereka dari harta warisan. Gugatan ini bisa ditujukan kepada ahli waris lain yang menguasai atau tidak mau membagi harta secara adil.
Sedangkan warga Negara dalam Gugatan Citizen Lawsuit adalah sekelompok warga negara dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah. Dasarnya adalah kebijakan atau kelalaian pemerintah telah merugikan hak-hak publik secara luas.
Setelah pribadi langsung, ahli waris dan warganegara juga dikenal badan hukum perdata. Baik sebagai entitas bisnis ataupun Badan hukum Pemerintah
Didalam gugatan, Tidak hanya individu sebagai entitas yang diakui secara hukum juga memiliki hak untuk menggugat. Biasa dikenal dengan istilah rechtpersoon.
Badan hukum perdata adalah entitas yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan tujuan tertentu, memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya, dan dapat bertindak serta dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Sebagai contohnya seperti PT, Yayasan dan Koperasi.
Perseroan Terbatas (PT) sebagai entitas bisnis, PT bisa menjadi penggugat jika ada pihak lain yang merugikan perusahaan. Misalnya mitra bisnis yang tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak, atau vendor yang melakukan wanprestasi. Gugatan ini diajukan atas nama PT melalui direktur atau pengurus yang berwenang.
Sedangkan Yayasan juga bisa menggugat pihak lain jika kepentingan mereka dirugikan. Misalnya, yayasan yang fokus pada lingkungan hidup dapat menggugat perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Selan itu juga dikenal Koperasi. Sebagai badan hukum (rechtpersoon) Koperasi sama dengan PT. Koperasi sebagai badan hukum yang bergerak di bidang ekonomi dapat mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak anggotanya dari pihak ketiga.
Diluar badan hukum swasta juga dikenal Badan hukum publik. Pemerintah misalnya. Pemerintah yang bertindak ketika Negara Menjadi Pihak yang Dirugikan.
Didalam praktek seperti Pemerintah sebagai Penggugat dalam Sengketa Lingkungan. Sudah menjadi praktek yang lazim ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sering kali menggugat perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, untuk menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan.
Pemerintah dalam Kasus Perdata Lainnya pemerintah juga bisa terlibat dalam sengketa perdata terkait aset atau perjanjian. Dimana mereka bertindak sebagai pihak yang menuntut hak-haknya.
Dengan demikian maka Pada dasarnya siapa pun atau entitas apa pun yang memiliki kepentingan hukum (legal standing) yang sah dan merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Kemampuan untuk menjadi penggugat ini merupakan cerminan dari prinsip dasar hukum . Yang menempatkan setiap pihak memiliki akses terhadap keadilan.
Dengan demikian ketika menempatkan kategori sebagai penggugat, dapat dilihat sistem hukum di Indonesia memberikan ruang yang luas bagi siapa pun untuk memperjuangkan haknya di hadapan pengadilan.
Advokat. Tinggal di Jambi