Didalam setiap sengketa hukum, peran penggugat adalah fundamental. Penggugat adalah pihak yang berada di posisi ofensif, yaitu pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa hak-haknya dilanggar, dirugikan atau dilukai oleh pihak lain yang disebut tergugat.
Namun siapa saja yang memiliki hak dan legalitas (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat? A
Individu atau Orang Perorangan: Hak Dasar Setiap Warga Negara. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mencari keadilan di pengadilan. Ini merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum.
Kategori penggugat mencakup pribadi langsung, ahli waris dan warganegara. Biasa dikenal dengan istilah Naturalijk persoon.