Akhir-akhir ini, pernyataan pejabat penting yang dengan entengnya menyebutkan "Emang mbahmu bisa bikin tanah?". Pernyataan ini muncul saat ia menjelaskan negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan.
Cara pandang ini sekaligus menempatkan “semua tanah adalah milik negara”. Konsep yang masih hinggap di Kepala para pengambil keputusan di negara ini.
Konsep bahwa "semua tanah adalah milik negara" merupakan sebuah kesesatan berpikir (logical fallacy) yang masih sering ditemui di Indonesia. Pemikiran ini sering kali berasal dari warisan kolonial Belanda, terutama doktrin Domeinverklaring.
Domeinverklaring (Pernyataan Domein) adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Intinya doktrin ini menyatakan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain (baik individu maupun badan hukum) dianggap sebagai "tanah domein" atau milik negara.