20 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Tabir Ilir




Marga Tabir Ilir terdiri dari Dusun Asal yaitu Dusun Pintas Tuo, Dusun Tambun Arang, Dusun Embacang Gedang, Dusun Olak Kemang, Dusun Tanah Garo. Dusun Pintas Tuo juga dikenal Bangko Pintas. Pusat Marga terletak di Pintas Tuo[1]. Sedangkan didalam Peta Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschaap (Marga’s) disebutkan “Bangko Pintas’.

19 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ilir



Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Betung Bedarah, Dusun Sungai Aro dan Dusun Kunangan. Berpusat di Dusun Sungai Bengkal. Dulu masih ada kantor Marga di Dusun Sungai Bengkal yang terletak ditepi Sungai Batanghari.

14 Maret 2019

opini musri nauli : izin dan pawah (Paroan)


Membicarakan izin perusahaan dilahan milik masyarakat (pemilik tanah) menimbulkan persoalan dalam tataran hukum administrasi negara dan hukum tanah.

opini musri nauli : Barlian - Berlian dari Bengkulu



Mengikuti perjalanan Barlian – Calon Senator dari Bengkulu – menyusuri setiap kampong-kampung di Bengkulu menarik perhatian saya.

Sebagai orang “yang dibesarkan” dari kampong, mengikuti denyut nadi rakyat disetiap kampong dilewati, melihat tatapan harapan dari masyarakat yang dijumpai, menyebabkan kekaguman tersendiri.

06 Maret 2019

opini musri nauli : Tuah dan Dinasti



Dalam sebuah acara di Jambi, mantan Ketua KPK-RI 2011-2016, Abrahaman Samad (AS) menceritakan tentang Dinasti Politik yang “berbau” korupsi. Berbagai dinasti Politik yang kemudian berujung dalam skandal kasus korupsi dipaparkan.

Di Amerika dan di India, dinasti politik mewarnai politik. Keluarga Gandhi ataupun Kennedy terus mewarnai politik kontemporer selama dasawarsa tertentu.

opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG


MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]


Pemulihan gambut tidak mungkin tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)

Mengenal Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua)[3].

Tugas pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4], pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut[5], pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[6].

Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10 Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7], penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[8].

Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun 2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9]. Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).

Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun 2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses BRG didalam melaksanakan mandatnya.

Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS Pengaduan ke nomor 1708  atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan terhadap pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting), pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan pembasahan gambut (rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.

Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.

Proses pengaduan disampaikan melalui kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone, subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat, tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi. 

Setiap proses pengaduan kemudian dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.

Kedeputian 3 BRG kemudian memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan gambut.


            [1] Disampaikan pada TOT Mitragambut 2.1 angkatan II, Jambi, 5-6 Maret 2019
            [2] Tenaga Ahli Deputi 3 BRG region Sumatera
            [3] Pasal 2 Perpres No. 1 Tahun 2016
            [4] Pasal 3 huruf e Perpres No. 1 Tahun 2016
            [5] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [6] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [7] Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [8] Pasal 10 ayat (3) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [9] Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2016

opini musri nauli : Panggilan (3)


Dalam tutur ditengah masyarakat, memanggil dengan panggilan tertentu akan memudahkan kita memahami pergaulan..

Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..

03 Maret 2019

opini musri nauli : Makna





Ketika Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari – 1 Maret 2019 dan kemudian mengeluarkan rekomendasi, tema status non-muslim kemudian menarik perhatian public kontemporer di Indonesia.

Disatu sisi, penggunaan dan penggantian kata menjadi “non-muslim” lebih menarik untuk didiskusikan. Dengan berpedoman Al Qur’an terjemahan Depag, berhadapan dengan hasil munas yang belum berkesudahan.

27 Februari 2019

Negeri Astinapura : Kabar Telik Sandi



Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.


Dengan disaksikan seluruh punggawa kerajaan negeri Alengka, para punggawa negeri Astinapura, Raja yang turun gunung dari padepokan berseru lantang.

26 Februari 2019

opini musri nauli : Matematika (2)


Angka dan data statistic adalah netral. Fakta terhadap sebuah ukuran sebuah peristiwa.

Angka dan data-data statistik harus dibaca berdasarkan peristiwa. Dibutuhkan berbagai ilmu bantu lain untuk menjelaskannya. Sehingga angka dan data-data statistik kemudian dilihat orang lain mempunyai arti. Bisa menjernihkan, menghentikan perdebatan. Bahkan bisa membantu melihat bagaimana perkembangan dari sebuah proses.

opini musri nauli : Identitas Kita





Ada pepatah bijak dari para pesohor negeri. Bahasa menunjukkan Bangsa. Bahasa menunjukkan identitas kita.

Kata-kata bak mantra seakan menemukan momentum setelah 10 tahun terakhir ini. Penduduk Indonesia yang sibuk “berkomunikasi” didunia media social terus membuat riuh negeri ini.

opini musri nauli : KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA


KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA[1]
Musri Nauli[2]

Negara tropis kok pakai fosil ?”






Demikian percakapan saya dengan teman-teman Friend of Earth (FOE)[3] di Eropa, pada saat mengikuti COP 21 di Paris, November 2015.

Pertanyaan itu menggelitik dan mengganggu saya. Pertanyaan yang menggugat sekaligus mempertanyakan pandangan negara disektor ekonomi terbarukan.

25 Februari 2019

opini musri nauli : Batin VIII - Batin II



Batin VIII berasal dari batin II. Kisah bermula dari Keris Bayang II. Keris Bayang II berasal dari Batin VIII. Keris ini terdapat di Museum Yogyakarta. Sehingga Batin VIII berasal dari Mataram.

Batin VIII sebenarnya terdiri dari 7 Dusun asal. Desa Tertua dikenal adalah Teluk Kecimbung. Makanya kemudian cara menghitungnya dimulai dari Teluk Kecimbung.

21 Februari 2019

opini musri nauli : IDE

Akhir-akhrir ini, issu tentang dana desa memantik diskusi. Berbagai persepsi kemudian bersilewaran untuk menanggapinya.


Program sebagai implementasi UU Desa kemudian menimbulkan pro-kontra. Pemerintahan Jokowi menggungguli Dana yang semakin besar. Sementara sebagian kalangan menganggap itu bukan prestasi Jokowi. Tapi “peninggalan” rezim sebelumnya.

opini musri nauli : SESAT PIKIR BERLALULINTAS


Akhir-akhir ini, tema pemakaian genap-ganjil terus mewarnai suasana ibukota. Paska dari Asian Games 2018, Pemerintah Jakarta berkeinginan untuk menerapkan peraturan yang berkaitan kendaraan lalulintas. Terutama melewati jalur-jalur tertentu pada waktu tertentu.


Semula keinginan untuk menerapkan peraturan diharapkan untuk mengurangi kemacetan jalan di Jakarta. Keinginan ini kemudian ditambah dengan perbaikan fasilitas angkutan umum, memperbanyak rute yang bisa ditempuh dan menambah kenyamanan dari pengguna jasa angkutan umum.

18 Februari 2019

opini musri nauli : LIBURAN


Melihat perdebatan Pilpres yang diadakan malam tadi (saya cuma melihat di youtube), saya kemudian teringat kisah perdebatan didalam keluarga.


Temanya, Ya. Liburan. Liburan panjang menjelang akhir tahun.

Sebagai tema liburan, maka kemudian menyepakati “tempat yang belum pernah didatangi”. Sang Ibu hanya berkeinginan “ke candi Borobudur”.

16 Februari 2019

opini musri nauli : CEO VS HOAX


Bukan karena “pilihan politik”, makanya bukalapak kemudian mengalami nasib tragis. Jatuh ke jurang dalam hitungan jam. Sang CEO kemudian “buru-buru” bertemu Jokowi untuk meminta maaf.

Mari kita lupakan “orientasi politik”. Karena kedua pendukung sudah menetapkan pilihannya. Susah diomongin.

13 Februari 2019

opini musri nauli : Ujung batin




Membaca sebuah berita tentang pembukaan jalan dari Beringin Tinggi (Kecamatan Jangkat Timur) ke Batang Asai teringat dengan tutur masyarakat.

10 Februari 2019

opini musri nauli : UNEG-UNEG MINGGU SORE



Membaca uneg-uneg Pak Guru Wiwin tentang penggunaan imbuhan disore hari setelah pulang dari lapangan sembari mengirimkan photo di FB, membangkitkan kelucuan.
Saya sedang membayangkan, bagaimana mas wiwin yang “solonya” sangat kental namun menumpahkan uneg-unegnya di FB.


Kelucuan pertama saya rasakan dan sedang membayangkan, bagaimana Mas Wiwin sedang mangkel, kesal, uring-uringan mengenai tulisan yang keliru menempatkan “imbuhan”.. Uraiannya panjang. Nah, karena sedang membayangkan kelucuan, maka saya pengen ikut nimbrung.

09 Februari 2019

opini musri nauli : Problema pasal 67 UU Kehutanan





Akhir-akhir ini, pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan menimbulkan polemic. Apakah Hutan Adat harus bersandarkan kepada Peraturan Daerah atau cukup dengan penetapan dari Pemerintah Daerah ?

08 Februari 2019

opini musri nauli : SUMBANG SALAH



Simbol ”sumbang salah” bukan berarti ”menyumbang kesalahan” atau turut menyumbang kesalahan’.

Makna ”Sumbang” diartikan sebagai ”tidak pantas”, ”kurang pantas”, ”kurang elok” menurut pandangan mata, ”kurang nyaman”. Dalam pergaulan sehari-hari, kata ”sumbang” lebih menampakkan ”suara yang tidak merdu”, kurang harmoni, ”suara serak’.

04 Februari 2019

opini musri nauli : KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN


KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN “UJARAN KEBENCIAN”
Musri Nauli


Akhir-akhir ini tema “kebebasan berpendapat” mengemuka. Sebagai “hak” yang dijaminkan konstitusi, kata-katanya jelas tercantum didalam pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

opini musri nauli : Makna Simbolik Tanda Jadi



Dalam tradisi Melayu Jambi, prosesi “melamar” dikenal dengan istilah “tanda Jadi’. Tanda jadi adalah “pengikat” antara sang calon mempelai perempuan dengan seorang lelaki calon mempelai laki-laki.

03 Februari 2019

opini musri nauli : PUISI




Siapa ?

Siapa Sesungguhnya, Engkau wahai Perupa ?
Datang mengabarkan.
Hutan Lindung. Hutan Konservasi.

Apakah engkau lebih peduli daripada mereka disini ?

Siapakah Engkau ?
Datang membawa kitab asing.
Kemudian mengabarkan peradaban baru ?

Siapakah Engkau, Sang pembawa kabar ?
Kemudian lebih jumawa daripada mereka disini ?

Siapakah, Engkau yang sok tahu.
Katanya bisa mengelola alam. Bisa mengelola gambut ?

Mengapa Engaku begitu angku, sombong dan jumawa ?

Apakah Engkau tidak tahu mereka lebih mengenal alam, air, tanah dan hutan.
Teluk sakti, Rantau betuah, Gunung Bedewo
Rimbo sunyi “tempat harimau bermain. Tempat ungko berebut tangis”
Rimbo keramat, rimbo puyang.
Itulah tugasmu. Bukan tugasku untuk belajar dari mereka.

Pergilah. Bawalah kitabmu.
Bawahlah kabarmu,
Sebelum engkau kualat dan menerima kutukan dari alam.

Tanjung Raden, Jambi, 18.00 wib, 2 Februari 2019.  



Dalam perjalanan menuju ke Berbak, saya ditelephone bang Sakti Alam Watir (Sakti). “Bang, bisa membuka acara pembukaan “Mengaji Puisi Hendri Nursal” ?, kata bang sakti diujung telephone.

01 Februari 2019

opini musri nauli : Nama Kecamatan


Penamaan kecamatan tidak terlepas dari sejarah panjang dari masyarakat. Nama-nama Marga seperti Batin 8, Cermin Nan Tigo, Batang Asai, Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir, Tungkal Ulu, Batin III Ulu, Pelawan, Simpang 3 Pauh, Maro Sebo Ilir, Marga pangkalan Jambu, Maro Sebo Ulu, VII Koto, IX Koto, Sumay  kemudian berikrar menjadi nama kecamatan.

opini musri nauli : Pewaris Pangeran Wira Kusumo



Mengenal Pangeran Wira Kusumo tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kerajaan Jambi Darussalam. Kerajaan Jambi yang termasyur yang pernah menyerang Johor pada abad XVII. Kerajaan yang berakhir setelah Sultan Thaha Saefuddin kemudian gugur di Tanah Garo 1904.

29 Januari 2019

opini musri nauli : Marga Maro Sebo





Membicarakan Marga Maro Sebo mengingatkan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir.

28 Januari 2019

opini musri nauli : Marga Jambi Kecil



Membicarakan Jambi Kecil tidak dapat dipisahkan dari Candi Muara Jambi. Candi kebesaran Budha pada abad 6. Pusat peradaban Kerajaan Melayu Kuno. Agenda resmi Agama Budha yang dirayakan pada waisak setiap tahunnya.

25 Januari 2019

opini musri nauli : SENATOR JAMBI DI SENAYAN

 

Membicarakan anggota Senator di Senayan menimbulkan polemic yang belum berkeseduhan. Polemik berkaitan yang tidak “sebesar” anggota parlemen namun harus “berjuang sendiri” dan harus meraup suara berdasarkan rangking. Bahkan suara yang diraihnya melebihi “suara” Pilkada di Kabupaten/Kota Jambi.

24 Januari 2019

opini musri nauli : Petarung



Tidak mungkin mengalahkan musuh dengna satu jurus yang sama
(Pepatah Tiongkok)

Gegap gempita Politik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Polemik, kontroversial, gaduh bahkan hingga memaksa adrenalin public terpacu. Kisah, perjalanan, setiap perkataan hingga nasib yang berujung ke “proses hukum” bahkan dipenjara.

21 Januari 2019

opini musri nauli : MERABA ANGGOTA PARLEMEN MEWAKILI JAMBI


Akhir-akhir ini tidak dapat dipungkiri, berbagai spanduk, baliho, selebaran anggota parlemen menghiasi berbagai sudut-sudut Jambi. Entah di persimpangan, billboard ataupun berbagai tempat-tempat yang menarik perhatian public

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Abu Bakar Baasyir



Dunia hukum dihebohkan dengan “dibebaskannya” Abu Bakar Baasyir (ABB) dari penjara. Polemik kemudian menguatkan. Apakah “dibebaskannya AAB” berkaitan dengan politik atau cuma “urusan kemanusiaan”. Selain itu juga tema yang menarik adalah mekanisme terhadap bebasnya ABB dari penjara.

19 Januari 2019

Musri Nauli: Masyarakat Jangan Paranoid, Komunis Tak Perlu Ditakuti


JAMBI - Salah seorang aktivis dan pengamat hukum Jambi, Musri Nauli, meminta masyarakat tak perlu terlalu paranoid ataupun takut dengan komunis. Menurut dia, sebagai komunis akan sulit berkembang di Indonesia.


"Karena bangsa kita adalah bangsa beragama," katanya saat dihubungi metrojambi.com, Minggu (13/1).


"Jangan terlalu horor dengan istilah komunis. Yang perlu dikedepankan adalah kita tidak perlu takut dengan komunis," ucapnya lagi.


Sebenarnya, kata dia, di negara-negara yang mengklaim sebagai komunis, ciri khas komunis tidak begitu kentara lagi karena menyesuaikan perkembangan dunia saat ini.


"Seperti di China, Kuba, dan lainnya. Dalam perjalanannya tidak lagi," ucapnya.


"Narasi menakut-nakuti masyarakat ini sebenarnya sudah muncul sejak jaman Hitler dulu," katanya.


"Negara juga selayaknya jangan menakut-nakuti dan menjustifikasi seseorang dengan komunis," ujarnya melanjutkan.


Meski begitu, kata dia, komunis sebagai sebuah gerakan tentu tetap harus diwaspadai. Apalagi menyikapi sesuatu dengan cara-cara komunis.


"Yang perlu kita waspadai itu gerakan dengan cara-cara komunis, seperti pelemahan instrumen negara, pers, kekerasan terhadap ulama, hoaks. Itu kan cara-cara komunis,"

katanya.


Seperti diketahui, Minggu (13/1) sore di Kota Jambi mendadak heboh. Ini setelah ditemukan mainan anak-anak. Kehebohan itu dipicu oleh adanya lambang palu arit di plastik mainan itu. Dan polisi pun langsung menyita mainan  tersebut.


Oleh yang menemukan, lambang itu disebut sebagai lambang PKI, meskipun dari penelusuran metrojambi.com lebih mirip gambar bendera Uni Soviet sebelum bubar dulu.

17 Januari 2019

opini musri nauli : KEBENARAN FAKTUAL DAN KEBENARAN HAKIKI


 Peristiwa Pertama

“Li, kita sidang ?”, kata seniorku. Sidang di Pengadilan Jambi.
“Bang, saya sudah pesankan ke teman. Dia yang sidang. Aku ke Bangko”, kataku.
“Lha, kapan pula ke Bangko. Tadi di Pengadilan. Semua orang tau, tadi di Pengadilan”, kata seniorku tidak percaya.

14 Januari 2019

opini musri nauli : KOSONG




Memasuki dunia baru, dunia asing atau dunia yang sama sekali berbeda dengan alam pikiran sebelumnya, membuat pikiran harus “dikosongkan”. Pikiran yang mampu menampung alam pikiran baru, cara pandang baru bahkan dunia baru.

Pikiran dipengaruhi nilai-nilai yang diyakini, pendidikan, pekerjaan, sejarah hidup, pengalaman bahkan pergumulan pemikiran sebelumnya.