04 Februari 2019

opini musri nauli : KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN


KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN “UJARAN KEBENCIAN”
Musri Nauli


Akhir-akhir ini tema “kebebasan berpendapat” mengemuka. Sebagai “hak” yang dijaminkan konstitusi, kata-katanya jelas tercantum didalam pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Kalimat ini kemudian dipertegas didalam amandemen konstitusi Pasal 28 E “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun didalam ranah HAM, kategori HAM dikenal sebagai “non derogable right” dan “derogable rights”. “Non derogable right” adalah HAM yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28 I ayat (1) kemudian menyebutkan ““Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Diluar daripada “Non derogable right” yang kemudian dikenal sebagai “derogable rights”  maka kemudian diatur melalui UU. UU Harus menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum (Pasal 28 J ayat (2).

Dengan demikian maka “hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” kemudian diatur didalam UU. Maka kita mengenal peraturan mendirikan organisasi (UU Yayasan, UU Serikat Buruh), UU menyampaikan pendapat dimuka Umum (UU No. 9 Tahun 1998) dan  UU Pers ( UU No. 40 Tahun 1999).

Namun terhadap kebebasan berpendapat kemudian dibebankan kewajiban untuk memenuhi HAM. Pasal 28 J ayat (1) dengan tegas menyebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sehingga terhadap “pelanggaran” dan merampas hak orang orang didalam kehidupan dan ketertiban masyarakat maka kemudian menimbulkan konflik, pertentangan. Bahkan mengakibatkan proses hukum.

UU No. 19 Tahun 2016 junto UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE jelas-jelas mencantumkan larangan. Baik “menyebarkan berita bohong atau menyesatkan” (Pasal 45 ayat (1) maupun “menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau sekelompok berdasarkan atas suku, agama dan ras (Rasial) (Pasal 45 ayat (2).

Menyebarkan “berita bohong atau menyesat” kemudian dikenal sebagai “hoax”. Sedangkan “menyebarkan kebencian” kemudian dikenal sebagai “ujaran kebencian (hate speech). Keduanya diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Dengan demikian maka kebebasan berpendapat (freedom right) tidak dapat disebutkan sebagai hak-hak yang tidak dapat dikurangi (derogable rights). Kebebasan berpendapat (freedom right) kemudian dibatasi oleh UU.

Selain itu Kebebasan berpendapat (freedom right) tidak boleh bertujuan untuk “hoax” maupun “hate speech”.

Dengan alasan Kebebasan berpendapat (freedom right) namun kemudian bertujuan “hoak” atau “hate speech”, maka proses hukum sudah menunggu. Proses hukum kemudian mengatur agar “Kebebasan berpendapat (freedom right)” tidak disalahgunakan.

Rumit ?

Gampang. Apabila didunia nyata, kita diharapkan mengontrol pembicaraan, menimbang perasaan orang lain agar tidak tersinggung, tidak boleh bertindak rasial, maka didunia mayapun demikian. 

Dimuat di www.serujambi.com, 4 Februari 2019

Baca : HATE SPEECH DAN KETAKUTAN AKAN BAYANG-BAYANG

https://www.serujambi.com/2019/opini-kebebasan-berpendapat-dan-ujaran-kebencian/