Penamaan
kecamatan tidak terlepas dari sejarah panjang dari masyarakat. Nama-nama Marga seperti
Batin 8, Cermin Nan Tigo, Batang Asai, Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir, Tungkal Ulu,
Batin III Ulu, Pelawan, Simpang 3 Pauh, Maro Sebo Ilir, Marga pangkalan Jambu, Maro
Sebo Ulu, VII Koto, IX Koto, Sumay kemudian berikrar menjadi nama kecamatan.
Ada
juga Marga yang kemudian tidak menyebutkan sama sekali. Seperti Petajin Ulu
yang kemudian menjadi Kecamatan Tebo Ulu. Marga Petajin Ilir yang kemudian
menjadi Kecamatan Tebo ilir. Kecamatan Tebo ilir kemudian berkembang menjadi
Kecamatan Tebo ilir dan Kecamatan Tengah Ilir. Marga Batin IX Ulu dan Marga
Batin IX Ilir yang kemudian menjadi Kecamatan Bangko dan Kecamatan Pamenang.
Namun
ada juga nama-nama Marga yang kemudian berinduk dengan kecamatan lain. Seperti Marga
Sungai Pinang dan Marga Batang Asai yang termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai.
Marga Bukit Bulan, Batin Datuk Nan Tigo yang kemudian termasuk kedalam
kecamatan Limun,
Selain
itu juga ada Marga Jebus yang kemudian masuk kedalam Kecamatan Kumpeh Ilir. Marga
Senggrahan yang termasuk kedalam Kecamatan Muara Siau, Marga Batin pengambang
yang termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai.
Namun
yang menimbulkan kesulitan adalah ketika marga dahulu kemudian menjadi ikrar
kecamatan.
Kecamatan
Maro Sebo terdiri dari Marga Jambi Kecil dan Marga Maro Sebo. Kecamatan Maro
Sebo kemudian menjadi mengalami pemekaran menajdi Kecamatan Sekernan.
Namun
ketika Kecamatan Maro Sebo kemudian mengalami pemekaran lagi menjadi Kecamatan
Maro Sebo dan Kecamatan Taman Raja, maka Desa-desa yang semula termasuk kedalam
Marga Jambi Kecil tidak tepat lagi disebut sebagai wilayah Marga Maro Sebo.
Seluruh Desa-desa Marga Maro Sebo sudah termasuk kedalam Kecamatan Taman Raja.
Sehingga
ketika kecamatan Maro Sebo mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Taman Raja
dimana Desa-desa yang semula termasuk kedalam Marga Maro Sebo, maka Kecamatan
Maro Sebo tidak tepat lagi disebutkan.
Maka
seharusnya ketika Kecamatan Maro Sebo menjadi Kecamatan Taman Raja, maka
kecamatan Maro sebo sekarang yang terdiri dari Desa-desa yang termasuk kedalam
Marga Jambi Kecil, dikembalikan menjadi Kecamatan Jambi Kecil.
Begitu
juga Kecamatan Mestong. Wilayah Kecamatan Mestong hingga berbatasan dengan
Provinsi Sumsel, juga mengalami persoalan.
Marga
Mestong hingga ke batas Sumsel kemudian mengalami pemekaran kecamatan menjadi
Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi luar kota. Pusat Marga Mestong
berkedudukan di Muara Pijoan justru menjadi Kecamatan Jambi Luar Kota. Muara
Pijoan kemudian pernah ditetapkan sebagai pusat Kabupaten Batanghari.
Sedangkan
wilayah yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumsel tetap menamakan sebagai
Kecamatan Mestong.
Kesulitan
untuk membaca jejak kemudian terhenti. Secara sekilas, pusat Marga Mestong
justru berada di Kecamatan Mestong sekarang. Padahal Pusat Marga Mestong malah
di Sungai Duren. Dekat dengan Muara Pijoan.
Seharusnya,
Kecamatan Jambi luar Kota dikembalikan menjadi Kecamatan Mestong. Sedangkan
kecamatan Mestong sekarang bisa diusulkan menjadi Kecamatan Mestong Barat, atau
Kecamatan Mestong II. Atau bisa juga menyebutkan nama-nama tempat di wilayah
Mestong sekarang. Atau juga langsung menunjuk tempat di kecamatan Mestong.
Sebagaimana disebutkan didalam Piagam Mestong seperti “Sungai lalan”, atau “Sekiri
Lalan Mudik” yang menyebutkan batas Jambi dengan batas Provinsi Sumatera
Selatan.
Dengan
demikian maka nama yang tepat di kecamatan Mestong (sekarang) adalah Kecamatan
Lalan Mudik” atau Kecamatan Sungai Lalan’.
Begitu
juga mengenai “Rantau Rasau”. Rantau Rasau adalah pusat Marga Berbak. Desa
Rantau Rasau mengalami beberapa kali perubahan. Pernah termasuk kedalam
Kecamatan Rantau Rasau, pernah termasuk kedalam Kecamatan Nipah Panjang dan
kemudian menjadi Kecamatan Berbak.
Namun
yang unik adalah kecamatan Rantau Rasau itu sendiri.
Desa
Rantau Rasau yang kemudian menjadi kecamatan Berbak, maka Kecamatan Rantau
Rasau tidak tepat lagi disebutkan.
Sudah
tepat kiranya Kecamatan Rantau Rasau kemudian menyesuaikan dengan nama tempat
yang dikenal masyarakat. Misalnya “Sungai Aur’. Sehingga Kecamatan Rantau Rasau
dapat diganti menjadi Kecamatan Sungai Aur.
Mengembalikan
atau meletakkan kembali nama kecamatan dari sejarah panjang adalah cara untuk
merawat ingatan kolektif masyarakat.
Meletakkan
nama kecamatan namun terputus dengan sejarah ingatan kolektif masyarakat akan
menimbulkan kesulitan untuk membaca jejak sejarah. Selain itu akan menimbulkan
keraguan untuk menapak tilas perjalanan sejarah di kecamatan.
Dimuat Harian Jambi Independent, 2 Februari 2019
Dimuat Harian Jambi Independent, 2 Februari 2019