08 Februari 2019

opini musri nauli : SUMBANG SALAH



Simbol ”sumbang salah” bukan berarti ”menyumbang kesalahan” atau turut menyumbang kesalahan’.

Makna ”Sumbang” diartikan sebagai ”tidak pantas”, ”kurang pantas”, ”kurang elok” menurut pandangan mata, ”kurang nyaman”. Dalam pergaulan sehari-hari, kata ”sumbang” lebih menampakkan ”suara yang tidak merdu”, kurang harmoni, ”suara serak’.

Menurut kamus bahasa Indonesia, kata ”sumbang” berarti ” bersalah (tentang adat) melanggar adat (kebiasaan, kesopanan, dan sebagainya)”. Sumbang dapat juga diartikan “kurang sopan, berdosa”. Selain itu juga berarti “salah, keliru”. Makna “sumbang” dapat diartikan juga “tidak sedap didengar’. Bisa juga diartikan “janggal”.

Sehingga “sumbang salah” diartikan sebagai nilai-nilai yang dilanggar sebagai perbuatan yang tercela. Dan sangat tidak layak.

Lalu apa saja perbuatan yang tidak tercela dan dikategorikan sebagai tidak layak.

Nah. Sebagai Hukum Adat Melayu Jambi yang dikenal sebagai “Pucuk Undang Delapan, anak 12” maka nilai “sumbang salah” adalah perbuatan-perbuatan yang tercela dan tidak layak ditengah masyarakat. Apapun yang dianggap “perbuatan tercela” dan dikategorikan tidak layak”.

Dalam praktek sehari-hari, antara satu Desa dengan Desa lain merupakan pandangan hidup yang berbeda.

Satu daerah dikenal “mandi harus menggunakan basahan”, atau “tempat pemandian” tidak boleh digabung (apabila mandi disungai), atau waktu-waktu tertentu untuk mandi. Misalnya “untuk perempuan” sebelum terang hari. Biasanya setelah subuh. Makanya lelaki “tidak boleh mandi” sebelum perempuan selesai mandi.

Tempat pemandian juga diatur. Lelaki tidak dibenarkan pemandian ditempat perempuan. Biasanya lebih dihilir.

Kesemuanya adalah pengaturan tentang “perbuatan tercela” atau dikategorikan sebagai “perbuatan tidak layak” apabila dilanggar.

Setelah “salah sumbang” sebagai nilai sebagai identitas, maka norma kemudian mengatur. Istilah “salah lihat. Salah cilek” dikategorikan sebagai “salah lihat” atau salah tengok” juga mengatur tentang bertandang kerumah. Bertamu.

Tatacara bertamu selain ditentukan waktunya, juga bertamu harus dipastikan ada “lelaki dirumah”.

Dimulai dari tatacara “mengucapkan’ salam dengan keras. Sang tuan rumah yang menyambutnya adalah lelaki. Apabila tidak ada lelaki dirumah, biasanya sang tuan rumah langsung berteriak. “Dak ado jantan”.

Maka sang tamu cukup tahu diri. Tidak dibenarkan masuk.

Kalaupun ada pesan, cukup menyampaikan tanpa sang tuan rumah membuka pintu.

Apabila sang tuan rumah membuka pintu, mempersilahkan masuk tanpa ada “jantan” (lelaki), maka “perbuatan tercela” atau “perbuatan tidak layak”, maka tetangga menduga ada keluarga yang datang kerumah keluarganya sendiri.

Sehingga makna “salah lihat. Salah cilek” adalah pandangan tetangga yang mengganggap “tamu yang ada” adalah keluarganya sendiri.

Namun apabila “lelaki” yang datang bukan dari keluarganya sendiri, misalnya abang dari tuan rumah (yang kebetulan tidak ada lelaki), maka “sang lelaki” yang datang sebagai tamu malah dianggap suami dari pemilik rumah. Dan makna itulah yang kemudian dikenal sebagai “salah lihat. Salah cilek”. Dan itu akan menyesatkan sehingga menimbulkan kegaduhan, fitnah dan menimbulkan kehebohan.

Baik “tuan rumah” perempuan yang menyambut maupun tamu yang datang dapat dikategorikan “sebagai perbuatan tercela” atau tidak layak. Sehingga kemudian dijatuhi hukuman adat. Tidak pantas bertamu “karena tidak ada lelaki” dirumah.

Perbuatan ini tidak hanya pada malam hari. Tapi juga termasuk disiang hari.

Sehingga kedatangan tamu (yang tidak ada lelaki) pada malam hari justru akan diberikan sanksi lebih berat.



Advokat. Tinggal di Jambi