Marga
Tabir Ilir terdiri dari Dusun Asal yaitu Dusun Pintas Tuo, Dusun Tambun Arang,
Dusun Embacang Gedang, Dusun Olak Kemang, Dusun Tanah Garo. Dusun Pintas Tuo
juga dikenal Bangko Pintas. Pusat Marga terletak di Pintas Tuo[1].
Sedangkan didalam Peta Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschaap (Marga’s)
disebutkan “Bangko Pintas’.
Setiap
Dusun dipimpin yang dikenal Ngebi. Sedangkan Dusun Tanah Garo dan Dusun
Embacang Gedang dipimpin oleh Rio. Ngebi atau Rio dibantu oleh Mangku. Sebelum
Ngebi dikenal istilah Depati terhadap dusun-dusun asal. Kecuali Dusun Tanah
garo dan Dusun Embacang Gedang yang tetap Rio.
Menurut
masyarakat, penempatan Rio terhadap Dusun Embacang Gedang dan Dusun Tanah Garo,
karena wilayahnya yang kecil dan penduduknya yang sedikit. Sehingga diberi
gelar Rio.
Penempatan
Ngebi dan Rio juga terjadi di Marga Sungai Tenang dan Marga Senggrahan. Di
Marga Sungai Tenang dan Marga Senggrahan, ngebi disejajarkan dengan Depati.
Didalam
Koto 10 Marga Sungai Tenang, pusatnya terletak di Dusun Gedang. Gelarnya adalah
Depati Suko Merajo. Sedangkan Dusun Tanjung Mudo “Tanah irung. Tanah Gunting” Gelar
“Rio Penganggun Jagobayo”.
Nenek
Moyang Marga Tabir Ilir berasal dari Peninjauan. Peninjauan termasuk kedalam
Marga Maro Sebo Ulu[2].
Marga
Tabir Ilir berbatasan dengan Marga Maro Sebo Ulu di Peninjauan, Lancar Tiang di
Dusun Batu Sawar. Nama tempat Lancar Tiang termasuk kedalam Dusun Tuo Ilir. Letak
Lancar Tiang dan Dusun Batu Sawar dipisahkan oleh Sungai Batanghari. Nama Dusun
Tuo Ilir didalam Marga Tabir Ilir lebih sering menyebutkannya sebagai Dusun
Tuo.
Kisah
Tentang Dusun Tuo Ilir dengan Dusun Teluk Rendah dan Marga Tabir Ilir pernah
menjadi putusan Mufakat 11 Mei 1939. Istilah Eco pakai adalah norma untuk
mengatur tentang wilayah Tuo Ilir.
Didalam
Putusan Mufakat disebutkan “eco pakai” tanah orang Dusun Teluk Rendah dan Dusun
Tuo Ilir didalam wilayah Marga Tabir Ilir, dapat dipakai bersama-sama dengan
anak negeri Marga Tabir Ilir. Segala hasil tanah yang didapatkan didalam tanah “eco
pakai” orang Dusun Teluk Rendah dan Dusun Tuo Ilir harus mendapatkan bagian.
Sebagaimana seloko “Kehilangan sama merugi. Mendapat samo berlabo”.
Sedangkan
hasil tanah kemudian harus dibagi dua. Satu bagian milik Marga Petajin Ilir dan
Satu bagian lagi untuk Marga Tabir Ilir.
Terhadap
hasil kebun yang kemudian ditetapkan sebagai “eco pakai” maka tidak boleh
ditarik bungo kayu”.
Istilah
“bungo kayu” ditandai didalam Seloko Jambi “ke aek bebungo pasir. Kedarat
bebungo kayu”. Seloko ini dikenal sebagai “cukai” atau retribusi milik pemangku
adat. Didaerah hilir, “cukai” atau retribusi dikenal dengan istilah “pancung
alas”.
Berbatasan
dengan Marga Petajin Ilir di Sungai Banyu. Sungai Banyu kemudian dikenal di
Kramat Temberas. Keramas Temeras termasuk kedalam Dusun Betung.
Istilah
“kramat Temeras” juga diakui didalam Marga Petajin Ilir[3]
Berbatasan
dengan Batin V terletak di Bangun Seranten dan Seri Sembilan. Seri Sembilan
termasuk kedalam Tabir Timur.
Marga
Tabir Selatan berbatasan dengan Kuamang Kuning. Ujung dari Dusun Embacang
Gedang berbatasan dengan Kuamang Kuning. Kuamang Kuning termasuk kedalam Marga
Pelepat.
Marga
Tabir Selatan berbatasan dengan Marga Air Hitam di Sungai Jernih. Ikrar batas
Sungai Jernih juga ditemukan didalam tutur ditengah masyarakat Marga Air Hitam.
Sungai Jernih termasuk kedalam Marga Air Hitam[4].
Sebagian
wilayah Dusun Tambun Arang dan Dusun Tanah Garo kemudian menjadi transmigrasi
tahun 1984.
Prosesi
menyelesaikan tanah dikenal melalui mekanisme “lit”. Istilah “lit” juga dikenal
di Batanghari dan Marga Sungai Tenang. Dimana didalam “lit’ terdiri dari Tokoh
Adat, Pengurus Adat, Kepala Dusun. Didalam perkembangannya juga termasuk
didalamnya Ketua BPD dan dan Sekretaris Desa. “Lit” bersifat permanen.
Lit
juga menjadi lembaga penyelesaian terhadap tanah. Kepemilikan tanah ditandai
dengan “tanaman tumbuh’. “Ada tunggul” sebagai tanda.
Tanaman
tumbuh ditandai dengan tanaman tua seperti karet atau durian.
Sedangkan
“tunggul” masih ada tanda yang menunjukkan tanda tanah.
Cara
mendapatkan tanah dikenal melalui cara jualbeli, hibah, warisan dan “buka dewek”.
“Buka dewek” adalah membuka sendiri hutan untuk dijadikan kebun.
“tanaman
tumbuh” atau “tunggul” adalah tanda yang paling kuat terhadap tanah.
Marga
Tabir Ilir kemudian menjadi Kecamatan Muara Tabir yang terdiri dari Kelurahan
Bangko Pintas, Desa Bangun Seranten, Desa Embacang Gedang, Desa Olak Kemang,
Desa Pintas Tuo, Desa Sungai Jernih, Desa Tambun Arang dan Desa Tanah Garo.
Baca : Istilah Marga di Jambi