20 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Tabir Ilir




Marga Tabir Ilir terdiri dari Dusun Asal yaitu Dusun Pintas Tuo, Dusun Tambun Arang, Dusun Embacang Gedang, Dusun Olak Kemang, Dusun Tanah Garo. Dusun Pintas Tuo juga dikenal Bangko Pintas. Pusat Marga terletak di Pintas Tuo[1]. Sedangkan didalam Peta Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschaap (Marga’s) disebutkan “Bangko Pintas’.

Setiap Dusun dipimpin yang dikenal Ngebi. Sedangkan Dusun Tanah Garo dan Dusun Embacang Gedang dipimpin oleh Rio. Ngebi atau Rio dibantu oleh Mangku. Sebelum Ngebi dikenal istilah Depati terhadap dusun-dusun asal. Kecuali Dusun Tanah garo dan Dusun Embacang Gedang yang tetap Rio.

Menurut masyarakat, penempatan Rio terhadap Dusun Embacang Gedang dan Dusun Tanah Garo, karena wilayahnya yang kecil dan penduduknya yang sedikit. Sehingga diberi gelar Rio.

Penempatan Ngebi dan Rio juga terjadi di Marga Sungai Tenang dan Marga Senggrahan. Di Marga Sungai Tenang dan Marga Senggrahan, ngebi disejajarkan dengan Depati.

Didalam Koto 10 Marga Sungai Tenang, pusatnya terletak di Dusun Gedang. Gelarnya adalah Depati Suko Merajo. Sedangkan Dusun Tanjung Mudo “Tanah irung. Tanah Gunting” Gelar “Rio Penganggun Jagobayo”.

Nenek Moyang Marga Tabir Ilir berasal dari Peninjauan. Peninjauan termasuk kedalam Marga Maro Sebo Ulu[2].

Marga Tabir Ilir berbatasan dengan Marga Maro Sebo Ulu di Peninjauan, Lancar Tiang di Dusun Batu Sawar. Nama tempat Lancar Tiang termasuk kedalam Dusun Tuo Ilir. Letak Lancar Tiang dan Dusun Batu Sawar dipisahkan oleh Sungai Batanghari. Nama Dusun Tuo Ilir didalam Marga Tabir Ilir lebih sering menyebutkannya sebagai Dusun Tuo.

Kisah Tentang Dusun Tuo Ilir dengan Dusun Teluk Rendah dan Marga Tabir Ilir pernah menjadi putusan Mufakat 11 Mei 1939. Istilah Eco pakai adalah norma untuk mengatur tentang wilayah Tuo Ilir.

Didalam Putusan Mufakat disebutkan “eco pakai” tanah orang Dusun Teluk Rendah dan Dusun Tuo Ilir didalam wilayah Marga Tabir Ilir, dapat dipakai bersama-sama dengan anak negeri Marga Tabir Ilir. Segala hasil tanah yang didapatkan didalam tanah “eco pakai” orang Dusun Teluk Rendah dan Dusun Tuo Ilir harus mendapatkan bagian. Sebagaimana seloko “Kehilangan sama merugi. Mendapat samo berlabo”.

Sedangkan hasil tanah kemudian harus dibagi dua. Satu bagian milik Marga Petajin Ilir dan Satu bagian lagi untuk Marga Tabir Ilir.

Terhadap hasil kebun yang kemudian ditetapkan sebagai “eco pakai” maka tidak boleh ditarik bungo kayu”.

Istilah “bungo kayu” ditandai didalam Seloko Jambi “ke aek bebungo pasir. Kedarat bebungo kayu”. Seloko ini dikenal sebagai “cukai” atau retribusi milik pemangku adat. Didaerah hilir, “cukai” atau retribusi dikenal dengan istilah “pancung alas”.


Berbatasan dengan Marga Petajin Ilir di Sungai Banyu. Sungai Banyu kemudian dikenal di Kramat Temberas. Keramas Temeras termasuk kedalam Dusun Betung.

Istilah “kramat Temeras” juga diakui didalam Marga Petajin Ilir[3]

Berbatasan dengan Batin V terletak di Bangun Seranten dan Seri Sembilan. Seri Sembilan termasuk kedalam Tabir Timur.

Marga Tabir Selatan berbatasan dengan Kuamang Kuning. Ujung dari Dusun Embacang Gedang berbatasan dengan Kuamang Kuning. Kuamang Kuning termasuk kedalam Marga Pelepat.

Marga Tabir Selatan berbatasan dengan Marga Air Hitam di Sungai Jernih. Ikrar batas Sungai Jernih juga ditemukan didalam tutur ditengah masyarakat Marga Air Hitam. Sungai Jernih termasuk kedalam Marga Air Hitam[4].

Sebagian wilayah Dusun Tambun Arang dan Dusun Tanah Garo kemudian menjadi transmigrasi tahun 1984.

Prosesi menyelesaikan tanah dikenal melalui mekanisme “lit”. Istilah “lit” juga dikenal di Batanghari dan Marga Sungai Tenang. Dimana didalam “lit’ terdiri dari Tokoh Adat, Pengurus Adat, Kepala Dusun. Didalam perkembangannya juga termasuk didalamnya Ketua BPD dan dan Sekretaris Desa. “Lit” bersifat permanen.

Lit juga menjadi lembaga penyelesaian terhadap tanah. Kepemilikan tanah ditandai dengan “tanaman tumbuh’. “Ada tunggul” sebagai tanda.

Tanaman tumbuh ditandai dengan tanaman tua seperti karet atau durian.

Sedangkan “tunggul” masih ada tanda yang menunjukkan tanda tanah.

Cara mendapatkan tanah dikenal melalui cara jualbeli, hibah, warisan dan “buka dewek”. “Buka dewek” adalah membuka sendiri hutan untuk dijadikan kebun.

“tanaman tumbuh” atau “tunggul” adalah tanda yang paling kuat terhadap tanah.

Marga Tabir Ilir kemudian menjadi Kecamatan Muara Tabir yang terdiri dari Kelurahan Bangko Pintas, Desa Bangun Seranten, Desa Embacang Gedang, Desa Olak Kemang, Desa Pintas Tuo, Desa Sungai Jernih, Desa Tambun Arang dan Desa Tanah Garo.



            [1] Desa Tambun Arang, 18 Maret 2019
            [2] Desa Kembang Seri, Batanghari, 23 Februari 2015
            [3] Kelurahan Sungai Bengkal, 17 Maret 2019
            [4] Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, 24 Oktober 2017