Di tengah berbagai isu yang meresahkan masyarakat mulai dari pemblokiran rekening, kenaikan pajak yang memberatkan, hingga sengketa tanah dengan negara satu topik lain muncul ke permukaan dan memicu kekhawatiran. Privasi dan kedaulatan data pribadi penduduk Indonesia.
Ditengah gencarnya digitalisasi, ada pertanyaan besar yang menggantung di benak banyak orang. Apakah data pribadi kita bisa diserahkan begitu saja kepada negara lain?
Entah dengan dalih kerja sama perdagangan atau alasan strategis lainnya, isu transfer data pribadi ini sangat sensitif. Data pribadi bukan lagi sekadar nama atau alamat. ia adalah representasi digital dari identitas, kebiasaan, dan bahkan aset finansial kita.
Jika jatuh ke tangan yang salah atau digunakan oleh pihak asing tanpa kontrol yang jelas, data ini bisa menjadi alat yang sangat berbahaya.
Lantas, bagaimana regulasi di Indonesia menanggapi isu krusial ini?
Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk melindungi data warganya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi benteng hukum untuk memastikan bahwa kedaulatan data tetap berada di tangan bangsa sendiri.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius untuk melindungi data warganya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini menjadi benteng hukum yang mengatur secara ketat bagaimana data pribadi dikelola, diproses, dan yang paling penting, tidak disalahgunakan.
Salah satu poin krusial dalam UU PDP adalah pasal yang mengatur tentang transfer data pribadi ke luar negeri. Pasal 20 UU PDP menyatakan bahwa data pribadi hanya boleh ditransfer ke negara lain jika memenuhi tiga syarat utama. 1. Tingkat Perlindungan yang Memadai: Negara tujuan harus memiliki sistem perlindungan data yang setara atau bahkan lebih baik dari UU PDP Indonesia. Ini memastikan data kita tetap aman di tangan pihak asing. 2. Adanya Perjanjian Internasional: Transfer data harus didasarkan pada perjanjian yang jelas antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan. Perjanjian ini menjadi jaminan bahwa data akan digunakan sesuai aturan. 3. Persetujuan dari Pemilik Data: Yang paling penting, transfer data harus mendapatkan izin langsung dari pemilik data.
Tanpa persetujuan data tidak boleh dikirim ke luar negeri.
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Peraturan ini bukan sekadar formalitas. Ada risiko besar jika data pribadi diserahkan tanpa pengawasan. 1 Penyalahgunaan data: Data sensitif bisa saja digunakan untuk kepentingan yang tidak sah, seperti pencurian identitas, penipuan, atau bahkan spionase. 2. Ancaman terhadap kedaulatan data: Data pribadi warga negara bisa menjadi alat bagi pihak asing untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan strategis di Indonesia. 3. Hilangnya kepercayaan publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan perusahaan jika data mereka tidak dilindungi dengan baik.
Dengan demikian maka regulasi telah memastikan dan memberikan kepastian hukum data pribadi warga negara Indonesia dilindungi dengan serius.
Meskipun data bisa ditransfer ke luar negeri, prosesnya tidak sembarangan dan harus melalui mekanisme yang ketat.
Ini adalah langkah maju untuk memastikan bahwa di era digital, privasi dan keamanan data tetap menjadi prioritas utama.
Dengan adanya regulasi ini masyarakat bisa merasa lebih tenang karena hak-hak mereka diakui dan dilindungi.
Advokat. Tinggal di Jambi