10 Mei 2025

opini musri nauli :Pertisun

 


Mendapatkan kabar turun langsungnya Al Haris ke berbagai desa di Kerinci sekaligus memantik ingatan. Tagline “pertisun”. Pejabat tidur di dusun. Sebuah tagline yang tegas sekaligus kaya makna. Pertisun dilakukan di 3 Desa seperti Desa Pasir Jaya, Desa Lebuk Tabun dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Awal Mei 2025. 


Tagline ini pernah disampaikan ketika keliling kampanye tahun 2020. Dengan tegas dan mantap Al haris mempromosikan Pertisun disela-sela kampanye di daerah. 


Tagline Pertisun menjadi tagline Al haris ketika menjadi Bupati Merangin. Sekedar gambaran seperti ketika Al haris Pertisun di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat (November 2017). Bahkan didalam forum Indonesia Visionary Leader Season 6 (November 2019), Pertisun Sangat penting. Selain menampung aspirasi juga mendekatkan langsung pejabat dengan masyarakat. Sehingga selain mengambil keputusan yang tepat, Al Haris tidak ingin disuguhi ABS (Asal Bapak Senang). 


Dengan pertisun, selain langsung merasakan derita rakyat juga keputusan yang dapat diambil dari  Bawah. Sekaligus memahami suara hati rakyat. 

28 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (4)

 


Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini). 


Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama. 


Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua. 


Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya. 

18 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (3)

 


Selain mengatur tentang sebab-sebab perceraian maka dikenal hak-hak terhadap istri (Perempuan). Seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur)


Nafkah idda adalah masa tunggu yang diberikan nafkah yang wajib diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri selama masa iddah (masa tunggu). Biasa dikenal dengan seratus hari (3 kali bersih). 


Jadi didalam prinsipnya, Mantan istri selama 100 hari tidak dibenarkan untuk melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Dengan masa menunggu inilah maka nafkah iddah wajib diberikan. 


Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan (tidak dilaksanakan) dari mantan suami kepada mantan istri ketika didalam perkawinan. Dengan meminta nafkah madhiyah (nafkah terdahulu) maka kewajiban mantan suami terhadap istri tetap harus dilakukan. Sehingga kewajiban yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. 


Terakhir adalah Mut’ah (penghibur). Nafkah ini diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri berupa Uang atau benda lainnya. Fungsinya untuk menjadi penghibur ketika mengalami perceraian. 


Ketiga nafkah yang disampaikan ketika proses perceraian di Pengadilan Agama seperti nafkah idda, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur) harus dicantumkan didalam permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk mengabulkannya. 


Namun kewajiban dari mantan suami kepada istri ketika dilakukan perceraian tidak menghilangkan kewajibannya untuk memenuhi ketiga nafkah yang dimintakan dari mantan istri. 


Pengadilan Agama wajib memerintahkan kepada Mantan suami untuk melaksanakannya. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 

02 April 2025

opini musri nauli : Alahan Panjang

 


Hampir setiap tahun, rute Jambi - Padang - Painan - Bukittinggi selalu ditempuh. Namun stlh solok menuju Padang, hampir praktis tdk pernah belok kiri ke Alahan Panjang.. Padahal cuma 30
Km..
Mempunyai putra-putri kekinian, merekalah selalu merancang kegiatan.. mudik selain menemui keluarga besar di kampung, obyek wisata dan spot untuk berphoto praktis tdk pernah ditinggalkam.. akhirnya disepakati.. Tahun ini sebelum pulng ke Jambi, mampir dulu disini..
Sdh, ah.. tugas awak cuma driver dan porter.. selain itu, ya, nikmati suasana dengan baik..

opini musri nauli : Kepala Ikan Muaro


Menyusuri Painan negeri klasik yg bnyk disebutkan didalam tembo, catatan sejarah hingga jalur utama perdagangan pantai barat sumatera..

Makanan sebgai puncak peradaban menjadi bukti akan kebesaran negeri ini..


01 April 2025

Refleksi

 


Gemercik air dari pegunungan menyiratkat ketenangan..
Namun yg dilupakan, tugasnya mengalir terus menerus.. Membuktikan kekuatan tugasnya.. Tanpa henti..

31 Maret 2025

Minal aidin wal faizin

 


Minal aidin wal faizin.. untuk seluruh umat FB.. maaf, apabila ada yg terluput didalm ucapan..

18 Maret 2025

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi (3)


Sebelum melanjutkan diskusi tentang membangun tim sukses untuk Pilkada di Jambi, yang sering luput diperhatikan adalah kekuatan dari kekuatan besar. Kekuatan Keluarga inti. 


Hubungan Keluarga besar sebagai Keluarga inti tidak semata-mata ada hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dari sang kandidat. Loyalitas yang dibangun adalah kekuatan ekonomi. 


Didalam membangun Keluarga besar yang menjadi loyalitas maka pondasi dan kekuatan ekonomi menjadi bagian yang harus diurus tuntas. Sehingga hubungan keluarga sebagai kekuatan inti dipastikan lumbung-lumbung ekonominya sudah terjamin aman. Meminjam istilah “bagaimana mau mengurusi Pilkada apabila dapur belum berasap”. 

13 Maret 2025

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi (2)

 


Ketika Al haris-Sani mendapatkan dukungan Partai seperti PAN, PPP, PKB dan PKS. Modal dasar untuk mendaftarkan ke KPU. Dan kemudian menyusul Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar maka semakin yakin hipotesis yang selama 4 tahun sudah lama terpendam. 


Apalagi kemudian KPU resmi mengumumkan kemenangan telak mencapai 60% dan kemudian dilantik tanggal 20 Februari 2025. Berbagai simulasi, tips hingga perangkat untuk melihat politik Jambi semakin yakin memenuhi dahaga cerita dibalik kemenangan. 


Untuk memudahkan cara membaca Politik Melayu Jambi harus dibuatkan berbagai rangkaian. Sekaligus membaca secara utuh. 


Cara membacanya dimulai dari cara pandang masyarakat Melayu Jambi melihat kepemimpinan yang berlaku ditengah masyarakat. Berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” adalah penghormatan terhadap pemimpin. Pemimpin ditempatkan sebagai salah satu pucuk “pemutus dari setiap keputusan” terhadap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

12 Maret 2025

opini musri nauli : Pejabat - Pangreh Praja - Pelayan Rakyat



Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan mata Terbuka. Bagaimana memperlakukan Pejabat dilihat dari kultur dan budaya sehari-hari. 


Entah didalam acara resmi maupun acara informal dari kehidupan sehari-hari. 


Sebenarnya memperlakukan “orang dihormati” sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bentuk perlakukan dengan menghormati pejabat sebenarnya berangkat dari Seloko Jambi. Yang menempatkan Pemimpin sebagai “Pohon Beringin”. Yang diucapkan didalam dialog dan Seloko “Pohon Gedang ditengah dusun”. Yang kemudian diungkapkan didalam Seloko “kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito”.


Belum lagi menempatkan Pemimpin sebagai orang yang agung yang ditandai dengan seloko “negeri sekato rajo. Batin sekato negeri” melambangkan pemimpin yang dipercaya masyarakat merupakan orang dihormati. Didalam Seloko Minangkabau disebutkan “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja” (Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39)

06 Maret 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (4)

 


Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK). 


Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata. 


Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK. 


Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi). 


Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK. 

24 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (3)

Selanjutnya upaya hukum setelah banding adalah kasasi. Upaya hukum kasasi ditempuh apabila para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum) tidak menerima hasil putusan di tingkat banding. 


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian tidak hanya memeriksa terhadap masa hukum terdakwa namun juga memperhatikan pertimbangan hukum. Atau biasa juga dikenal sebagai penerapan hukum. 


Sebagai benteng terakhir, maka Mahkamah agung wajib melihat bagaimana penerapan hukum didalam praktek hukum acara pidana. Baik penggunaan hukum acara yang telah diatur didalam KUHAP maupun norma-norma hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Sehingga di tingkat kasasi adalah bagaimana hukum diterapkan. 


Apabila pertimbangan hukumnya adalah layak, maka mahkamah agung kemudian hanya memperkuat putusan Pengadilan di tingkat banding. 

06 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (2)

 

Sebagai upaya hukum, maka terhadap para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya. Baik menerima putusan pengadilan, menolak dengan menyatakan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) atau pikir-pikir. 


Setiap selesai dibacakan putusan (vonis), hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak. Baik kepada Jaksa penuntut umum maupun terdakwa. 


Sebagaimana diterangkan didalam KUHAP, maka setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan haknya. Seperti hak segera menerima atau. segera menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini. 

30 Januari 2025

opini musri nauli : Upaya hukum


Sebenarnya didalam KUHAP, dikenal istilah upaya hukum dan upaya paksa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun berbeda dengan upaya hukum, upaya paksa secara tegas tidak diuraikan didalam KUHAP. Namun didalam praktek yang diatur didalam KUHAP justru menunjukkan mekanisme upaya paksa. 

16 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (3)


Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan. 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara. 


Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara. 


Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan. 

12 Januari 2025

opini musri nauli : Sidang Pleno KPU Provinsi Jambi - Hipotesis yang semakin terbukti

 


Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi kemudian menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jambi 2024. Setelah sebelumnya KPU telah menetapkan dengan perolehan suara Al Haris-Sani sebanyak 1,09 juta. Atau 60% lebih. Dibandingkan dengan kandidat lain sebanyak 698 ribu (39 % lebih). 


Setelah tidak adanya sengketa di MK dan kemudian KPU-RI yang memerintahkan diadakan sidang pleno untuk kemudian mengukuhkan kemenangan Al Haris-Sani. 


Apabila melihat angka yang diraih oleh Al Haris-sani yang mencapai 60% lebih maka angka ini juga kredibel. Ekspetasi kemenangan yang sebelumnya hanya diraih 57% ternyata jauh melampau. Bisa menembus angka psikologis 60%. 

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan. 

09 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim

 

Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi. 


Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis). 

06 Januari 2025

opini musri nauli : Keterangan terdakwa


Setelah memasuki persidangan, maka keterangan terdakwa dibutuhkan untuk menjadikan terangnya suatu perkara. 

Didalam KUHAP diterangkan, yang dimaksudkan dengan keterangan Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. 


Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 


Namun terhadap Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 


Didalam praktek peradilan, Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain. 


Dengan demikian maka kesesuain keterangan terdakwa harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi, ahli dan surat. Keterangan terdakwa yang ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain maka hanya dapat dijadikan alat bukti semata. Sehingga tidak dapat menentukan kesalahan atau terjadinya tindak pidana.