12 Juni 2025

Negeri Astinapura


 

Bagiku teknologi memudahkan wujud ide-ide.. Memindahkan teks ke video, kemudian dari video dipindahkan ke audio. Setelah itu mengumpulkan serpihan2 video (potongan video pendek).. Kemudian membuat musik (latar).. Setelah bahan dikumpulkan barulah menggunakan aplikasi bawaan laptop untuk mengeditnya..
Ah.. Yang berat itu ide.




09 Juni 2025

Cerita Negeri Astinapura : Huru-hara di Pasar Astinapura

 



Terdengar suara riuh ditengah pasar Astinapura. Para pedagang yang memasarkan dagangan berteriak disana-sini. Sayup-sayup suara pembeli yang menawarkan dagangan dari penjual. 


Namun disela-sela keramaian, terdengar suara yang memecahkan perhatian dari penghuni pasar astinapura. 



opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (5)

 




Setelah pembahasan sebelumnya, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan maupun menolak maka selanjutnya pembahasan tentang menerima permohonan. 


Didalam menyatakan telah menerima permohonan maka dapat menyatakan tidak berlakunya peraturan yang telah dimintakan oleh pemohon. Dengan demikian maka peraturan yang telah dimohonkan dapat dinyatakan tidak berlaku. 


Baik oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlakunya pasal undang-undang yang telah dimohonkan maupun Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan dibawah dibawah undang-undang. 


Terhadap putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung maka harus dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Ada juga yang menyebutkan kekuatan tetap (inkracht van gewijsde). 

08 Juni 2025

Negeri Astinapura : Sakitnya Sang Maharaja

 


Suasana sepi menghinggapi kerajaan negeri Alengka. Tiada suara yang terdengar, Hanya sesekali jangkrik menyelimuti Kerajaan Alengka


Konon. Terdengar santer. Sakitnya sang maharaja. Setelah muhibah ke berbagai negara Tetangga. 


Sang Maharaja hanya berbaring lesu. Wajahnya diselimuti memerah. Wajahnya diseliputi benjolan-benjolan. Memerah. 


Para tabib telah didatangkan. Berbagai ramuan telah diupayakan untuk menyembuhkannya. 


Namun Belum ada para tabib yang mampu menyembuhkannya. 




Suasana duka menghinggapi Istana Alengka. Tiada terdengar suara apapun. 


Kembali malam membuka hari. Namun tiada terdengar suara yang berasal dari Istana. 


Anginpun kembali diam. Lagi-lagi tiada bersuara

06 Juni 2025

opini musri nauli : Alam Kosmpolitan Tentang pemimpin

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, alam kosmopolitan Pemimpin disebutkan didalam seperti Seloko seperti “memegang lantak nan dak goyang, cermin nan dak kabur, yang punya anak buah/rakyat banyak, yang memasukkan petang mengeluarkan pagi, Yang memuncak, urek nan menunggang dalam negeri” adalah cerminan tanggungjawab yang begitu besar. 

Simbol kepemimpinan dan penghormatan terhadap pembesar sering disebutkan dan dilekatkan didalam Seloko yang menyebutkan Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 


Menempatkan pemimpin sering disampaikan didalam Seloko seperti “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 

05 Juni 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (4)

 


Melanjutkan tema hak menguji peraturan perundang-undangan, didalam putusan Hakim didalam memutuskan pengujian Peraturan Perundang-undangan maka terdapat putusan hakim. 


Pertama. Permohonan tidak dapat diterima. Dapat berupa, sang pemohon tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Baik tidak ada kepentingan langsung maupun kerugian yang dirasakan oleh pemohon. 


Permohonan tidak dapat diterima juga dapat dilihat apabila pengajuan permohonan menjadi tidak jelas atau dasar hukum yang digunakan. Selain juga antara dalil-dalil peristiwa hukum (posita) dan apa yang dimohonkan (petitum). 

29 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

 


Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan. 


Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN. 


Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi. 

25 Mei 2025

Negeri Astinapura : Mantra Lancung

 



Syahdan. Terdengar kegaduhan di Negeri Alengka. Kesaktian Maharaja negeri Alengka yang berasal dari ajian dan mantra kemudian tak terbukti lagi kedigdayaan. Kesaktian bahkan mantra ampuh tak mampu lagi melindungi negeri Alengka. 


Para Adipati, Para Punggawa mulai meragukan kesaktian dari mantra Maharaja Negeri Alengka. Terdengar suara berbisik-bisik ditengah kerumuman. 


“Wahai Maharaja, sesungguhnya kesaktian dari mantra yang selama ini menjaga kesaktianmu tak terbukti lagi. Mantra dan ajian yang selama ini memagar dirimu sudah habis kesaktian”, terdengar deru di ujung Istana Negeri Alengka. 

24 Mei 2025

opini musri nauli : Autentik dan identik didalam hukum Pidana

 


Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-  tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik. 


Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding. 


Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya. 

15 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan (2)

 



Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya. 


Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan. 


Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas. 


Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari Tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan. 




opini musri nauli : Sesat Pikir Dokumen Hukum

 


Akhir-akhir ini jagat politik begitu heboh. Adanya isu “dokumen bermasalah” memang menyita energi. Terlepas dari berbagai lembaga yang telah mengeluarkan ijazah (dokumen) menyatakan resmi, namun jagat politik belum juga usai. Bahkan semakin memanjang. Dan terus menyita energi. 


Terlepas apakah tuduhan itu benar atau tidak atau adanya lembaga resmi yang menyatakan itu resmi, berbagai pernyataan justru jauh dari konsep ilmu hukum. Dan membahas tentang tuduhan harus dilihat dari ranah hukum. 


Pertama. Penggunaan asas Actori In Cumbit Probatio. Asas ini sering disampaikan yang berangkat dari asas pembuktian hukum acara perdata. Pada prinsipnya asas ini mengatur siapa yang menggugat dialah yang membuktikan. 


Yang dilupakan, dugaan dokumen bermasalah masuk ke ranah hukum pidana. Sehingga asas ini kurang tepat digunakan. Sehingga terkesan penggunaan asas untuk menangkis dari para pihak yang ingin mempersoalkan justru malah menyesatkan. 


Padahal di ranah hukum pidana terutama di pembuktian dikenal Negatif Wettelijke Bewijstheorie. Secara umum kemudian terjemahkan pembuktian menurut undang-undang yang berlaku dan keyakinan hakim untuk memutuskannya. 


Nah. Didalam praktek hukum pidana, ketika seseorang telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan kemudian membuktikannya. Aparat penegak hukum kemudian menyandingkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam KUHAP. 





14 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan

 


Didalam mekanisme hukum administrasi negara, hak menguji peraturan perundang-undangan adalah satu hak yang diberikan oleh hukum. Biasa juga disebutkan judicial review. 


Pada prinsipnya seluruh peraturan perundang-undangan dapat diuji didalam mekanisme hukum. Sehingga prinsip negara hukum maka peraturan perundang-undangan dapat ditentukan oleh hukum. 


Mekanisme pertama adalah dapat dilihat apakah peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan prosedur. Biasa dikenal sebagai hak menguji formal. Didalam mekanisme ini apakah pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang yang diberikan oleh hukum untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga dikenal bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum. 

10 Mei 2025

opini musri nauli :Pertisun

 


Mendapatkan kabar turun langsungnya Al Haris ke berbagai desa di Kerinci sekaligus memantik ingatan. Tagline “pertisun”. Pejabat tidur di dusun. Sebuah tagline yang tegas sekaligus kaya makna. Pertisun dilakukan di 3 Desa seperti Desa Pasir Jaya, Desa Lebuk Tabun dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Awal Mei 2025. 


Tagline ini pernah disampaikan ketika keliling kampanye tahun 2020. Dengan tegas dan mantap Al haris mempromosikan Pertisun disela-sela kampanye di daerah. 


Tagline Pertisun menjadi tagline Al haris ketika menjadi Bupati Merangin. Sekedar gambaran seperti ketika Al haris Pertisun di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat (November 2017). Bahkan didalam forum Indonesia Visionary Leader Season 6 (November 2019), Pertisun Sangat penting. Selain menampung aspirasi juga mendekatkan langsung pejabat dengan masyarakat. Sehingga selain mengambil keputusan yang tepat, Al Haris tidak ingin disuguhi ABS (Asal Bapak Senang). 



Dengan pertisun, selain langsung merasakan derita rakyat juga keputusan yang dapat diambil dari  Bawah. Sekaligus memahami suara hati rakyat. 

28 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (4)

 


Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini). 


Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama. 


Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua. 


Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya. 

18 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (3)

 


Selain mengatur tentang sebab-sebab perceraian maka dikenal hak-hak terhadap istri (Perempuan). Seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur)


Nafkah idda adalah masa tunggu yang diberikan nafkah yang wajib diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri selama masa iddah (masa tunggu). Biasa dikenal dengan seratus hari (3 kali bersih). 


Jadi didalam prinsipnya, Mantan istri selama 100 hari tidak dibenarkan untuk melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Dengan masa menunggu inilah maka nafkah iddah wajib diberikan. 


Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan (tidak dilaksanakan) dari mantan suami kepada mantan istri ketika didalam perkawinan. Dengan meminta nafkah madhiyah (nafkah terdahulu) maka kewajiban mantan suami terhadap istri tetap harus dilakukan. Sehingga kewajiban yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. 


Terakhir adalah Mut’ah (penghibur). Nafkah ini diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri berupa Uang atau benda lainnya. Fungsinya untuk menjadi penghibur ketika mengalami perceraian. 


Ketiga nafkah yang disampaikan ketika proses perceraian di Pengadilan Agama seperti nafkah idda, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur) harus dicantumkan didalam permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk mengabulkannya. 


Namun kewajiban dari mantan suami kepada istri ketika dilakukan perceraian tidak menghilangkan kewajibannya untuk memenuhi ketiga nafkah yang dimintakan dari mantan istri. 


Pengadilan Agama wajib memerintahkan kepada Mantan suami untuk melaksanakannya. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.