Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pengadilan tata usaha negara. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pengadilan tata usaha negara. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

21 Maret 2012

opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya



PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar dari sistem hukum Eropa Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4]. Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah kemerdekaan  berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986. Sebagai pengejawantahan dari prinsip”rechtstaat[5], rumusan ”rechtstaat” kemudian diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].

24 Juni 2021

opini musri nauli : Para Pihak

 


Didalam hukum acara Perdata dikenal para pihak. Pihak yang mengajukan gugatan kemudian dikenal sebagai pihak penggugat. Sedangkan yang digugat kemudian dikenal sebagai pihak tergugat. Begitu juga di lapangan hukum Tata usaha negara dan Pengadilan agama. 


Mengapa PTUN dan Pengadilan Agama juga mengenal istilah penggugat dan tergugat ? Sebelum lahirnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme gugatan masih merujuk kepada Pengadilan umum. Dalam hal ini kemudian dikenal sebagai Pengadilan Negeri. 

12 September 2021

opini musri nauli : Menguji Putusan di PTUN

Salah satu kemajuan dibidang hukum adalah lahirnya Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 


Dengan demikianlah lengkaplah empat pilar peradilan di Indonesia. Seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

08 Desember 2020

opini musri nauli : Pejabat



Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum. 

13 Desember 2020

Pojok Hukum : Pejabat

 



Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum. 


Dalam praktek Pengadilan Tata usaha Negara, putusan yang dijadikan obyek perkara harus memenuhi persyaratan. 

09 April 2014

opini musri nauli : Pengadilan Khusus



Menurut Sudikno Mertokusumo, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil1

07 Oktober 2020

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha negara

 


KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum).

28 Agustus 2023

opini musri nauli : Waktu berlaku Peraturan perundang-undangan

 


Akhir-akhir ini tema berlakunya suatu peraturan perundang-undangan seringkali “ditunda keberlakuanya (sering juga disebutkan tidak langsung berlaku seketika). Baik berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berlakunya undang-undang. 


Namun yang paling anyar adalah Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.


Menurut pemberitaan, Syarif Fasha baru akan diberhentikan secara resmi pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif. 

14 April 2021

opini musri nauli : Pengadilan Khusus


Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia. 

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 

25 Januari 2021

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha Negara

 



Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009. 


Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad). 


11 Juni 2020

opini musri nauli : Peradilan dan Pengadilan


Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat). 

03 Maret 2021

opini musri nauli : Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

 

Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, didalam Hukum Perdata dikenal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur didalam Pasal 1367 KUHPer (BW). 


Sehingga gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum). 

02 April 2011

opini musri nauli : KESEMRAWUTAN HUKUM INDONESIA



Tidak pernah terfikir oleh penulis, ketika pertanyaan klasik diajukan. Mengapa Indonesia sering digugat ketidakadilan ? Mengapa hukum menjadi semrawut ? Pertanyaan klasik sengaja disampaikan melihat fenomena problematika hukum di Indonesia. 

08 Agustus 2009

opini musri nauli : Kisruh Putusan MA soal Penetapan Caleg Terpilih tahap II




KISRUH PUTUSAN MA SOAL PENETAPAN CALEG TERPILIH TAHAP II Gonjang politik sedang berlangsung. Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor MA nomor 15P/Hum/2009 membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi tahap dua. 

09 Juli 2020

opini musri nauli : Hak Menguji


HAK menguji peraturan perundang-undangan (kemudian dikenal judicial review) dikenal didalam praktek peradilan. Untuk setingkat UU maka mekanisme kemudian disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 

15 Januari 2017

opini musri nauli : Paradigma Pengelolaan Lingkungan hidup


I.       Teori Kewenangan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd theorie), secara umum, wewenang adalah “kekuasaan yang diberikan oleh hukum”. Baik secara tegas dinyatakan didalam konstitusi (baik penamaan maupun fungsi) maupun turunannya. Kekuasaan ini sering disebut “atribusi”.

04 April 2021

opini musri nauli : Kewenangan Mengadili


Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum. Pengaruh Eropa Kontinental dalam berbagai peraturan kemudian diterapkan di Indonesia

Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. 


Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. 

06 Juli 2020

opini musri nauli : Pengadilan Negeri

SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka kemudian kita mengenal “Pengadilan Negeri”.

23 Mei 2012

opini musri nauli : Peperangan Laksamana "Cheng ho" di dunia hukum



PEPERANGAN LAKSAMANA “CHENG HO”  DI DUNIA HUKUM
Musri Nauli

Indonesia sedang menyaksikan kolosal peperangan Laksamana ”Cheng Ho”. Pertarungan Yusri Ihza Mahendra sekali lagi memberikan ”pelajaran” penting ”negara hukum (rechtmact)” sedang berjalan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara) bagaimana hukum diatas kepentingan politik ”sesaat”, dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).