Salah satu kemajuan dibidang hukum adalah lahirnya Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikianlah lengkaplah empat pilar peradilan di Indonesia. Seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Didalam UU No. 5 Tahun 1986 yang kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009, disebutkan Keputusan Tata usaha negara yang dapat diajukan keberatan ke PTUN mengandung unsur seperti penetapan tertulis, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, tindakan hukum tata usaha negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, konkret, individual, final, dan mempunyai akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Disebabkan bersifat kumulatif, maka apabila salah satu unsur saja tidak terpenuhi maka para pihak tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Sehingga perkara kemudian dinyatakan tidak dapat diterima.
Sedangkan berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan alasan yang dapat digunakan didalam gugatan yang hendak disampaikan maka harus mempunyai alasan. Diantaranya seperti keputusan tata usaha negara yang digugat bertetangnan dengan peraturan yang berlaku, peraturan bertentangan dengan peraturan yang diatasnya dan keputusan tata usaha negara dinyatakan bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik.
Selain itu berdasarkan Pasal 55 UU 5 Tahun 1986 disebutkan gugatan hanya dapat diajukan setelah waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan TUN.
Makna 90 hari dapat dilihat didalam pasal 3 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 yang menyebutkan waktu 90 hari dihitung setelah tenggat waktunya yang ditentukan. Atau dapat juga dikatakan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Sedangkan waktu 90 hari juga dapat dilihat didalam pasal 3 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang menyebutkan masa tenggat 90 hari dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Dengan demikian apabila unsur keputusan TUN tidak terpenuhi atau tenggat waktu lewat 90 hari maka permohonan di PTUN tidak dapat diterima.
Sehingga perkara yang dimohonkan tidak dapat disidangkan.