24 Juni 2021

opini musri nauli : Para Pihak

 


Didalam hukum acara Perdata dikenal para pihak. Pihak yang mengajukan gugatan kemudian dikenal sebagai pihak penggugat. Sedangkan yang digugat kemudian dikenal sebagai pihak tergugat. Begitu juga di lapangan hukum Tata usaha negara dan Pengadilan agama. 


Mengapa PTUN dan Pengadilan Agama juga mengenal istilah penggugat dan tergugat ? Sebelum lahirnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme gugatan masih merujuk kepada Pengadilan umum. Dalam hal ini kemudian dikenal sebagai Pengadilan Negeri. 

Nah. Sejak lahir UU No. 5 Tahun 1986 yang kemudian melahirkan Pengadilan Tata usaha negara dan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, maka terhadap perkara yang berkaitan dengan Putusan Pejabat negara kemudian disidangkan di Pengadilan Tata usaha negara. Yang terpisah dari Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). 


Begitu juga dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 maka perkara-perkara yang berkaitan dengan cerai, waris yang pemeluknya adalah beragama Islam maka kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri. 


Sehingga walaupun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian memisahkan Pengadilan Negeri menjadi Pengadilan tata usaha Negara dan Pengadilan agama namun pada pokoknya masih menggunakan tatacara persidangan yang dilakukan di Pengadilan umum (Pengadilan Negeri). 


Sehingga berbagai istilah seperti Penggugat dan tergugat masih digunakan. Termasuk juga tahap-tahap hukum acara seperti Pembacaan gugatan, tanggapan (eksepsi), replik dan duplik. 


Hanya sedikit perbedaan mengenai alat bukti yang kemudian diatur khusus didalam UU. 


Sekali lagi. Pada prinsipnya, berbagai istilah, hukum acara masih Tetap berlaku di Pengadilan Tata Usaha negara dan Pengadilan Agama.