09 Juli 2020

opini musri nauli : Hak Menguji


HAK menguji peraturan perundang-undangan (kemudian dikenal judicial review) dikenal didalam praktek peradilan. Untuk setingkat UU maka mekanisme kemudian disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 


Sebuah Lembaga hukum yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 paska reformasi (biasa dikenal dengan UUD amandemen). 


Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah UU kemudian disampaikan melalui Mahkamah Agung. Mekanisme pengajuan peraturan perundangundangan baik melalui Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dikenal sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling). 


Berbeda dengan peraturan yang bersifat keputusan (besscking), mekanisme diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berpusat di setiap provinsi. Yang membawahi wilayah hukum provinsi. Didalam UU No. 8 Tahun 1986, keputusan bersifat tertulis, individual, kongkrit dan final.


Sehingga keputusan yang kemudian diuji tidak memerlukan persetujuan dari Lembaga manapun. Dalam praktek di PTUN, maka pemohon mengajukan keberatan terhadap putusan. Sedangkan penyelenggara negara yang mengeluarkan keputusan dikenal sebagai termohon. Posisi pemohon dan termohon sekaligus membuktikan sebagai negara hukum. Pemerintah dan pemohon bersamaan dimuka hukum. PTUN dapat membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh institusi, tidak dapat menerima atau menolak permohonan yang diajukan.