07 Oktober 2020

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha negara

 


KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum).


Dimata hukum maka “seseorang” (naturalijk person) maupun badan hukum (recht person) mendapatkan kedudukan yang sama dengan pejabat negara.


Pada prinsipnya, dimuka pengadilan pejabat negara yang digugat adalah berkaitan dengan putusan pejabat negara. Biasa dikenal dengan Keputusan.


Secara prinsip, putusan yang digugat berkaitan dengan kepentingan hukum dari penggugat yang kemudian dirugikan akibat putusan pejabat negara.


Dengan menggugat dimuka pengadilan, maka hukum kemudian menelaah. Apakah putusan itu bertentangan dengan hukum, atau melanggar kewenangan pejabat yang mengeluarkannya atau pejabat tidak melaksanakan kewenangannya.


Pengadilan Tata usaha negara hanya terdapat di setiap ibukota Provinsi. Dengan mencakup wilayah hukum Provinsi.


Dengan diperiksa dan diputuskan melalui mekanisme hukum maka putusan yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan hukum, hukum mempunyai fungsi untuk mengembalikan putusan sebagaimana ketentuan hukum.


Putusan PTUN dapat dilaksanakan setelah UU No 8 Tahun 1986 kemudian diperbarui UU No 51 Tahun 2009.