MENCATAT
LANGKAH MAHFUD, MD
Usai
sudah perjalanan Mahfud, MD sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi.
Perjalanan panjang yang tentu akan dicatat oleh sejarah.
Terlepas
dari berbagai kontroversi terhadap Mahfud, MD, harus diakui berbagai
peran yang telah dimainkan menjadi catatan penting. Perjalanan yang
dimulai dari kampus dengan Disertasinya merupakan salah satu landmark
“melihat hukum” dari sudut pandang politik.
Sebagai
pengetahuan ilmu hukum, diajarkan dalam berbagai kesempatan, UU
merupakan “produk hukum” yang menarik untuk didiskusikan.
Namun di tangan Mahfud, MD, disertasinya yang merupakan rujukan dari
berbagai ilmu hukum membuyarkan UU merupakan “produk hukum”.
UU adalah “produk politik”. Sebuah penjungkirbalikkan
hipotesis tentang hukum.
Dengan
jernih Mahfud, MD menguraikan bagaimana “UU merupakan produk
politik” dengan menggambarkan UU merupakan konfigurasi
“politik” dan bagaimana UU itu dihasilkan. Dengan
memaparkan UU pokok Agraria, Mahfud, MD dengan jelas bagaimana “UU
merupakan produk politik”.
Disertasi
Mahfud, MD tetap menjadi rujukan dalam kalangan pembahasan untuk
“melihat” hukum dari perspektif lain.
Disertasi
inilah yang menjadikan Mahfud, MD dengan tangkas selalu “dapat
menguraikan” bagaimana polemik hukum dapat diselesaikan. Dengan
pengetahuan inilah, kemudian kita dapat melihat bagaimana hukum
kemudian dijadikan “alat kekuasaan” untuk melanggengkan
kepentingan.
Dalam
forum-forum ilmiah, wawancara maupun debat mengenai hukum,
konfigurasi politik inilah yang kemudian membuat Mahfud, MD “tidak
ketinggalan” dan selalu berada di depan “membicarakan'.
Dan dengan disertasinya, kemudian Mahfud, MD dapat mewarnai
putusan-putusan di MK.
Sebagai
birokrat, Mahfud, MD memainkan peran yang cukup strategis dengan
Gusdur menjadi Menteri Pertahanan. Dengan kepiawaiannya kemudian
'suaranya” cukup diperhitungkan menemani Gusdur mengawali
awal-awal reformasi.
Lepas
dari birokrat, Mahfud, MD kemudian menjadi anggota DPR. Pintu “tol”
yang membuat suaranya mutlak dari dukungan DPR menjadi Hakim
Konstitusi. Dengan keyakinan penuh dia berhasil menjadi Ketua MK yang
kemudian MK cukup disegani dan dihormati berbagai kalangan.
Di
tangan Mahfud, MD, kemudian “suara” MK “mewakili”
keresahan publik akan “perlindungan” dan peran negara. Di
tangan Mahfud, MD, suara MK kemudian bergema.
Dalam
periode Mahfud, MD sebagai Ketua MK, banyak sekali putusan yang dapat
“mewakili keadilan” yang dicari para pencari keadilan
(justikelen). Namun dari semua putusannya, penulis mencatat, semua
berangkat dari paradigma keadilan yang penting untuk dicatat.
Paradigma
keadilanpun bergeser. Indonesia yang menganut sistem Eropa
kontinental yang meletakkan “keadilan” berangkat dari
prinsip “positivisme”, keadilan didapatkan dari hukum
tertulis kemudian harus ditinggalkan. MK menyebutkan dengan istilah
“keadilan prosedural”. (Asas kepastian
hukum/rechtmatigheid/keadilan prosedural /procedural justice)
MK
kemudian “menuangkan gagasan” untuk digunakan “keadilan
yang hakiki (keadilan substantif /substansif justice/keadilan
hukum/gerectigheit). Sebuah lompatan besar dan selalu diteriakkan
oleh kaum kritis yang melihat hukum yang tidak berpihak.
Dalil
yang digunakan untuk memperkuat argumentasi “Mahkamah tidak
boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural
justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif
(substantive justice)”. Prinsip hukum dan keadilan menyatakan
bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan
pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh
dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang
lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua
propria).
Diskursus mengenai tentang keadilan substansi (substantive justice), dengan keadilan prosedural (procedural justice ) juga disampaikan Gustav Radbruh. Menurut Gustav Radbruh, Hukum harus mengandung tiga nilai identitas.(1). Asas kepastian hukum atau rechtmatigheid. Asas ini meninjau dan sudut yuridis. (2). Asas keadilan hukum (gerectigheit), asas ini meninjau dan sudut filosofis.(3). Asas Kemanfaatan hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility . Asas ini meninjau dari sosiologis .
Sedangkan Dardji Darmodihardjo menguraikan (1) Kepastian hukum (rechtssicherkeit); (2) Kemanfaat hukum (zeweckmassigkeit) (3). Keadilan hukum (gerechtigkeit) (4). Jaminan hukum (doelmatigkeit). John Rawls mengungkapkan yaitu : (1). perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit) (2). kepastian hukum (Rechtessisherkeit) (3). kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit). Ketika membuat putusan, hakim harus memperhatikan banyak aspek, terutama kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit), dan keadilan hukum (Gerechtigkeit) Ketiga hal ini perlu senantiasa diupayakan tercakup secara seimbang dalam setiap putusan hakim. Keadilan atau kepastian yang lahir dan hakim adalah keadilan atau kepastian yang dibangun atas dasar dan menurut hukum.
Dengan demikian, pertimbangan MK yang keadilan prosedural (procedural justice) apabila dihubungkan dengan teori Gustav Radbruh dikatakan sebagai Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Sedangkan pernyataan MK “keadilan substansi (substantive justice) adalah Asas keadilan hukum (gerectigheit).
Keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Sedangkan Rouscoe Pound, mendefinisikan keadilan terdiri 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan administratif.
Saat terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, yang harus diprioritaskan secara berurutan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir kepastian . Mahfud, MD juga menyatakan bahwa walaupun secara prinsip harus diutamakan adalah kepastian hukum namun juga harus dititikberatkan kepada keadilan dan kemanfaatan . Nilai keadilan lebih tinggi dari kepastian Hukum, terlebih dalam mewujudkan keadilan universal, karenanya apabila terjadi pertentangan antara dua asas tersebut maka yang didahulukan adalah prinsip yang dapat mewujudkan keadilan secara nyata.
Sedangkan John Rawl, memberikan makna keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Paul Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hukum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa. Dalam konteks prinsip-prinsip keadilan, MK berpandangan bahwa keadilan tidak selalu berarti memperlakukan sama kepada setiap orang. Menurut MK, keadilan haruslah diartikan dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda”. Sehingga, apabila terhadap hal-hal yang berbeda kemudian diperlakukan sama, justru akan menjadi tidak adil.
Sedangkan Jimly Assidiq mendefinisikan hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekerheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepa¬tu¬tan (equity), serta kewajaran (proportionality). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketenteraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama .
Ukuran untuk menentukan keseimbangan kepastian Hukum dan Keadilan boleh dilakukan dengan formula Nilai keadilan tidak diperoleh dari tingginya nilai kepastian Hukum, melainkan dari keseimbangan perlindungan Hukum
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Bagir Manan. Bagir menyatakan “Hakim adalah mulut atau corong undang-undang (spreekbuis van de wet, bouche de la hoi). Ajaran mi menggarisbawahi, bahwa hakim bukan saja dilarang menerapkan hukum diluar undang-undang, melainkan dilarang juga menafsirkan undang-undang. Wewenang menafsirkan undang-undang adaiah pembentuk UU Bukan wewenang hakim”. Pandangan ini tidak sekedar teori, melainkan pemah masuk dalam sistem hukum positif seperti didalam pasal 15 AB yang berbunyi “geeft gewoonte geen recht, dan alien wanneer der wet daarops verwijst (ketentuan kebiasaan tidak merupakan hukum, kecuali ditunjuk oleh UU. Dalam diskursus yang lain, konsepsi pemikiran ini lebih banyak dikenal dengan istilah aliran positivisme
Kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum. Kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, padangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hoininilupus). Manusia adalah makhluk yang.beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindani jatuhnya korban.
Pendekatan kepastian hukum memang menyodorkan bangunan kepastian hukum dibandingkan jenis pendekatan lain. Aturan-aturan normatif menjadi landasan yang tak terbantahkan. Semua persoalan hukum yang sedang atau sudah terjadi adalah wilayah hukum an sich.
Dari ranah inilah, penulis kemudian memberikan apresiasi yang tinggi kepada hakim-hakim MK yang mempunyai integritas tinggi terhadap “keadilan” dan meletakkan “keadilan” sebagaimana sering disuarakan oleh para pencari keadilan (justikelen). Dari ranah ini juga, penulis akan selalu “melihat” putusan MK pada kepemimpinan Ketua MK Akil Muchtar selanjutnya.
Dimuat di Posmetronline, 4 April 2013.
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/16786-mencatat-langkah-mahfud-md.html.