Masyarakat mengenal
daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah
pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi
tinggi.
Pantang larang terdiri
atas dua kata “ pantang dan larang”. Pantang berarti tabu, larangan, terlarang,
sedangkan larang adalah mencegah agar sesuatu tidak dilaksanakan, memerintah
untuk meninggalkan. Didalamnya terkandung ungkapan yang diturunkan secara lisan
secara turun-temurun
Sebagai sebuah warisan
dari puyang masyarakat Melayu Jambi, pantang larang menimbulkan hukuman yang
ketat untuk menghormati daerah-daerah tertentu yang disimbolkan dengan pantang
larang.
Pantang larang digunakan oleh Suku Melayu sejak zaman nenek moyang,
karena pantangan dan larangan mampu mengobati penasaran masyarakat. Pantang
larang tersebut sudah menjadi adat bagi suku melayu. Adat adalah kebiasaan.
Adat merupakan warisan leluhur yang diturunkan kepada generasi ke generasi
selanjutnya. Konsep adat yang terdapat dari suku melayu berkaitan dengan,
diantaranya; a) adat sebagai kebiasaan untuk menghormati yang lebih tua., b)
adat yang dikhususkan pada melaksanakan upacara, misalnya perkahwinan., c) adat
yang berkaitan dengan lingkungan yang perlu dihormati dan dilaksanakan dengan
ritual-ritual yang sudah melembaga., d) adat sebagai hukuman kepada
masyarakat., e) adat sebagai adat istiadat dengan berbagai macam perilaku
ritual yang ditampilkan yang dianggap mempunyai nilai magi., f) adat sebagai
sistem kelembagaan, misalnya lembaga keluarga, agama, politik, budaya dan
lain-lain[1].
Pantang larang dalam masyarakat memiliki makna yang
sangat dalam. Walaupun pantang larang yang dimiliki oleh masyarakat tetapi
sebagai produk manusia pantang larang dianggap mitos yang diyakini kebenarannya
tetapi tidak dapat dibuktikan. Pantang larang menjadi sebuat adat di masyarakat
yang merupakan khazanah budaya yang mengandung nilai tradisi di masyarakat[2].
Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau
betuah, Gunung Bedewo adalah daerah-daerah yang memang tidak boleh
dbuka.
Di Desa Batu Empang dikenal[3],
Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus.
Di Marga Bukit Bulan terdapat PERDES
NAPAL MELINTANG NO. 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN ADAT yang mengatur
Hutan Adat di Desa Napal Melintang. Seluas 210 Ha yang terdiri dari Hutan Adat Imbo Pseko terletak di Dusun Napal
Melitang dengan luas 140 Ha dan Hutan Adat Imbo Lembago terletak di Dusun Napal
Melintang dengan luas 70 Ha.
Selain itu juga dikenal
SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Adat
Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu, Hutan Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas
1.368 ha meliputi 5 DesaLubuk Bedorong (441 ha), ang terdiri dari Hutan Adat
Rio Peniti di Dusun Lubuk Bedorong seluas 313 ha, Hutan adat Pengulu Lareh di
Dusun Temalang 128 ha.
Desa
Meribung 461 ha terdiri dari Hutan adat Pangulu Batuah di Dusun Meribung 295
ha, Hutan adat Datu Monti di dusun tinggi 48 ha, Hutan Adat Pangulu sakti Dusun
Sungai Beduri 100 ha dan Rimbo Larangan di Dusun Meribung 18 ha.
Desa
Napal Melintang (210 di Hutan adat Imbo Pseko di Dusun napal melintang 140 ha
dan Hutan Adat Imbo Tembago di Dusun Napal Melintang 70 ha. Desa Mersip 158 ha
di Hutan adat Datuk Rajo Intan terletak di Dusun Mersip Ulu 80 ha dan Hutan
Adat Datuk Menteri Sati di Dusun Mersip Tengah/Ulu Pangi 78 ha. Desa Berkum di
Bukit Raya 98 ha. .
Di Marga Batang Asai
tengah dikenal Tempat yang tidak boleh dibuka. Kepala Sauk, bukit gundul, bukit
larangan, dan setiap
hulu sungai[4].
Yang ditandai dengan Seloko “Teluk sakti,
Rantau Betuah. Gunung Bedewo”.
Di Marga Pemayung Ulu dikenal “rimbo
bulian” atau terdapatnya hutan yang memang banyak pohon bulian[5].
Bulian adalah tanaman khas Jambi yang terkenal “kekokohannya”, kebal dari rayap
dan kuat. Sebagian orang juga menyebutkan “kayu besi”. Ada juga menyebutkan
Muara Bulian dengan “Pangkal Bulian.
Di Marga Batin III Ulu dikenal Bukit Bujang Dusun Senamat
ulu Sebagai Hutan Adat dan telah dikukuhkan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bungo nomor 48/HUTBUN Tahun
2009 seluas 223 ha.
Begitu juga di Lubuk
Beringin yang menjaga Ndendang
Hulu Sako – Batang Buat dan Telah
dikukuhkan berdasarkan PERATURAN DUSUN LUBUK Nomor 01 Tahun 2009.
Berbagai Hutan di berbagai
tempat dikenal di Jambi. Di Kabupaten Bungo telah lahir Perda Kab. Bungo No. 3
Tahun 2006 tentang masyarakat hukum Adat Datuk Sinaro Putih. Dan SK Bupati
Bungo No. 1249 tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan adat Desa batu kerbau Kec.
Pelepat[6].
Di
Kabupaten Sarolangun Bangko[7]
telah lahir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko No. 225 Tahun 1993 tentang Penetapan Lokasi Hutan Adat Desa Pangkalan
Jambu. Kabupaten Merangin kemudian juga
telah menghasilkan SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang pengukuhan
Hutan Adat Rimbo penghulu Depati, SK Bupayi Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang
Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat Desa Guguk kec. Sungai
Manau, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan hutan adat Rimbo
Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau tengah Kec. Jangkat.
Di
samping itu terdapat kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat
di Jambi seperti Perda Kab. Merangin No. 22 tahun 2002 tentang pengurusan hutan
dan retribusi hasil hutan yang dalam beberapa pasalnya mengatur mengenai hutan
adat, Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan kepala Desa menjadi
Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi kampung yang memberlakukan sistem
pemerintahan lokal berdasarkan budaya setempat. Perda Kabupaten Bungo No 30
tahun 2000.
Sementara
itu Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat ada
sebelas
hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat
Pengulu Laleh (128
ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat
Pengulu Patwa (295 ha), hutan
adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adat
Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat
Bhatin Batuah (98 ha), hutan adat
Paduka
Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adat
Datuk Menti (48
ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan adat
Imbo Lembago (70 ha).
Di
Kerinci terdapat Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 Tentang
Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua, Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 176
Tahun 1992 Tentang Hutan Temedak, Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau,
Kabupaten Kerinci dan Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994
Desa Lempur Mudik, Desa Lempur Hilir, Desa Dusun Baru Kelurahan Tengah, Gunung
Raya, Kabupaten Kerinci. Belum lagi hutan adat yang berada di 24 Desa sekitar
TNKS[8].
Di Marga Pelepat
dikenal “Rimbo batuah[9]”.
Rimbo batuah juga dikenal di Marga
Sungai Tenang dengan seloko “rimbo sunyi”, Rimbo keramat di Marga Sumay atau di
Marga Batin Pengambang “teluk sakti
rantau betuah gunung bedewo”.
Di Batu Kerbau dikenal
Hutan lindung batu Kerbau 776 ha, Hutan lindung Belukar Panjang 361 ha, Hutan
Adat Batu Kerbau 330 ha, Hutan Adat Belukar Panjang 472 ha, Hutan Adat Lubuk
Tebat 360 ha sebagai kawasan yang dilindungi[10].
Di Marga Senggrahan
dikenal aturan pengelolaan terhadap hutan adat[11].
Di Desa Lubuk Beringin ditandai dengan “Muaro sungai jambun, Sengak, Bukit
Kemulau tinggi, Bukit Kemulau Rendah, kerenah Rotam Udang, Sungai Keladi dan[12]. Di Desa Lubuk Birah dikenal Aur Cino, Muaro Sei
Meling, Bukit Sulah, Muro Lumpang, Sekeladi, Lubuk Peluncuran Nago, Sungai
Telau, Sungai Paku Aji, Napal Takuk Rajo dan sungai Jambun[13]. Di Desa Durian Rambun dikenal seberang nilo arah sungai gelumpang laju ke dumpen
terus ke sengak[14]..
Di Marga Pangkalan
Jambu desa Biru dikenal “Hulu Sungai Birun Gedang, Sungai Birun Kecik, Hulu Sungai ,
Langeh, dan Seberang Sungai Merangin[15]
Di Marga Sungai Tenang
dikenal berbagai daerah pantang larang. Di Desa Tanjung Mudo dikenal Ulu
Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai Tidak boleh boleh dibuka dan dijaga
untuk anak cucu[16]. Di
Desa Renah Pelaan dikenal hulu sungai batu berdiri, bukit padang dan bukit luncung[17].
Di Desa Muara Madras dikenal “hulu mentung hingga ke muaro sako I sungai madras.
Daerah ini dikenal sebagai Hutan Adat. Dan didaerah Hulu sungai belula, sungai
batudiri, muaro sungai buluh, sungai Batang Asai Gedang, Sungai Tangkui, Bukit
Batu Sembahyang, hulu sako II, mentenang
sungai belula. Dikenal sebagai Hutan Desa[18].
Di Desa Tanjung Dalam dikenal bukit tongkat, sungai maras besar, sungai sebagai
hutan Desa[19]. Di
Koto Tapus (jangkat) dikenal di daerah sungai lirik, sungai mentenang, sungai
tembesi, sungai lintang, peradun batang bukit ranjang, sungai gebu, sungai duo,
sungai tembesi di lubuk cabe[20].
Di Desa Beringin Tinggi dikenal nama tempat “Muara Lubuk Temenyung,
lubuk banyak ikan, Sungai Lasi, Bukit Rejak Buluh Nipih Batang Asai, Lang
Lentik Menari, bukit gambut ke Lubuk Pekak[21].
Di Desa Pematang Pauh dikenal “sungai mayek, sungai lirik, sungai seluang dan
sungai batang asai. Selain itu juga dikenal “hulu sungai mampayang, hulu sungai
mampiul, hulu sungai lirik, hulu sungai mayah dan daerah bukit rungkuk[22].
Di Desa Gedang dikenal
“Rimbo sunyi, Rimbo Berpenghulu, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai[23].
Begitu juga di Desa Kotobaru[24],
Desa Tanjung Benuang[25].
Di Desa Tanjung Alam dikenal “Rimbo sunyi, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung,
lereng sungai, Pinggiran Sungai Lembatang[26].
Di Desa Tanjung Mudo dikenal “hulu Sungai Lembatang yang merupakan daerah
“pantang larang” dari Piagam Depati Duo Menggalo[27].
Di
Marga Peratin Tuo di Desa Tanjung Berugo dikenal “Hutan daerah bukit
sedingin dan gunung masurai. [28].
Selain itu juga dikenal “daerah nilo sensing, sungai sengak, sungai ladi dan
sungai lolo. Di Desa Sungai Pinang dikenal Gua sengayau, pematang bukit, dan
sungai batang sengayau[29].
Di
Marga Renah Pembarap Desa Guguk dikenal Hutan Adat Bukit Tepanggang[30]
Di Marga Senggrahan di Desa Lubuk Beringin
dikenal daerah Batang Nilo, Nilo Dingin, Sungai Sengak dan Renah Rotan Udang[31].
Di Desa Lubuk Birah dikenal juga Batang Nilo, Nilo Dingin, Sungai Buang, muaro
Lumpang, Renah Rotan Udang, pematang pila, hulu sekeladi, hulu Sungai Sumpen
kecik, batang Sengak Muaro Sungai Duo, sungai lumping, Muaro Sungai Lubuk Tubo, Sungai Buang Muaro
Sungai Pandak” [32]. Di Desa Durian
Rambun dikenal Hutan adat sungai gelumpang,
sungai sengak, sungai dempen, renah tembesu, sungai maruk renah rotan udang[33].
Di
Marga Sumay di Desa Pemayungan dikenal hutan keramat yang terletak di Tanah Penggal, Bulian Bedarah, Bukit Selasih, Pasir Embun”[34].
Di Desa Muara Sekalo, pantang larang dikenal di hutan larangan, sialang
pendulangan, lupak pendanauan, beduangan dan tunggul pemarasan[35]
dan Desa Semambu[36]. Di
Desa Suo-suo dikenal “Pantang padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan dan beduangan[37].
Di dusun Semerantihan (dikenal sebagai Talang Mamak) dikenal “Daerah Sungai Menggatal, Kedemitan yang
terletak didalam bukit 30, Sungai Sako, Talang Betung, Sungai Semerantihan,
Sungai Kupang yang terletak di Pemandian gajah, Lubuk Laweh, Sungai Beringin,
Pengian Hilir, Sungai Pauh, Pangian Ulu, Kemumu, Bukit Tambun Tulang, Hutan
Keramat, Lupak Pendanauan, Pinang Belaian, Mendelang, Rimbo Siaga, Rimbo
Lampau-lampau. Nama tempat Sungai Kupang di Pemandian Gajah adalah nama tempat
seluruh satwa di Bukit Tigapuluh sebagai tempat peminuman air. Sehingga tempat
itu harus dilindungi sebagai wilayah konservasi untuk satwa. Bukit Tambun
Tulang terletak di anak Sungai Manggatal atau di Ulu Bukit Tambun Tulang[38].
Nama-nama
tempat yang dihormati dan dilarang untuk dibuka termasuk kedalam kawasan
penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sehingga terbukti masyarakat
mempunyai cara dan handal menjaga kawasan hutan sehingga tetap menjadi tutupan
hutan yang baik (forest cover).
Di Marga Maro Sebo
Ulu[39]
dan Marga Petajin Ilir di Desa Lubuk Mandarsyah dikenal “Bukit Bakar”[40].
Orang
Rimba Bukit Dua Belas mengenal tempat-tempat yang dihormati. Dikenal sebagai
tempat keramat, untuk menyebut contoh berikut ini, yaitu Tano Peranakon (Tempat orang Rimba
melahirkan putra-putrinya), Tano
Pasoron (Tempat orang rimba menyimpan jenazah anggota keluarga), Tano Terban (Tanah yang terdapat di
sisi-sisi jurang. Dengan sendirinya tanah itu mudah sekali mengalami longsor), Sentubung Budak (Tempat orang Rimba
menanam bali (plasenta), Balo Balai
(Tempat orang Rimba melangsungkan pernikahan), Balo Gajah (Tempat yang dipercaya oleh Orang Rimba
didiami oleh Dewa penguasa hutan (gajah), Inum-inuman
(Mata air yang terdapat dalam hutan), dan Tempelanai
(Tanah yang berbentuk seperti tonjolan-tonjolan).
Selain
itu, dipercaya oleh Orang Rimba sebagai kuburan penguasa hutan, yaitu tempat
tumbuh Sialang (Kawasan
tempat tumbuhnya jenis-jenis pohon yang dijadikan sarang oleh lebah madu),
tempat tumbuh Jernang
(Kawasan tempat tumbuhnya sejenis rotan yang sangat berharga bagi orang rimba,
dan diambil buahnya bukan batangnya), tempat tumbuh buah-buahan (Kawasan tempat
tumbuhnya pohon buah-buahan yang bernilai ekonomi tinggi, tempat tumbuh Tenggiris (Kawasan tempat tumbuhnya
sejenis pohon yang berhasiat sebagai obat-obatan tradisional (berfungsi
mengeraskan ubun-ubun bayi), Jemban Budak (Tempat untuk pertama kalinya bayi
dimandikan), Bendungan atau Tebat (Tempat yang dipercaya oleh Orang Rimba
sering didatangi Dewa-dewa untuk mandi), Tanah Bersejarah (Kawasan yang
dipercaya oleh Orang Rimba memiliki kaitan sejarah dengan kehidupan leluhur
mereka), Payo lebor (Tanah
basah yang banyak ditumbuhi tumbuhan-tumbuhan air. Bisa juga disebut rawa
hutan) [41].
Orang
Rimba menyebut hutan sebagai rumah, dengan mengatakan; “ghimba iyoya ghumah
kamia” (rimba adalah rumah kami)[42].
Di daerah hilir dikenal
Hutan hantu pirau. Terletak di “Payo” atau “payo
dalam”, Suak[43],
Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui
masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. Yang ditandai dengan “pakis,
sak sangkut dan jelutung[44]”. Atau “duo-tigo mata
cangkul”[45]
Istilah “duo – tigo
mato Cangkul” adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan apabila diayunkan
cangkul dua atau tiga kali ayunan ditemukan air maka dikategorikan sebagai
daerah yang tidak boleh dikonversi untuk tanaman selain padi.
Di
Marga Kumpeh daerah Pematang Kapas seperti di Desa Sponjen, Dusun Pulau Tigo[46]
Desa Sponjen dan Kelurahan Tanjung. Di Dusun Pulau Tigo dikenal “Sungai Buayo[47].
Pematang
kapas, pematang Semeleng, Sungai Buayo, Batang Cengal adalah Tempat ikan. Pematang Cengal juga sering
disebut “kasang kering’. Di Kelurahan Tanjung “pematang Semeleng dan Sungai
Buayo adalah daerah Lahan adat[48].
Desa
Sponjen dikenal Daerah yang khusus tempat mencari ikan
seperti Lubuk maratemo, Lubuk Manggis, Lubuk Belanti,
Lubuk
cengal. Daerah untuk pengambilan rumbai seperti Danau gerogol, Sungai Katung,
Sungai bungur kecil, Sungai rengas, Sungai makuang,
Buluran
bugis, Tali gawe, Sungai lais, Matang marajele.
Selain itu dikenal tanah peumoan yang khusus
tanaman padi. Di Sponjen ditandai didaerah Peumoan buluran bugis, Peumoan rimbo, Peumoan rimbo piatu,
Peumoan
buluran labu kayu, Peumoan buluran
lanjang.
Selain itu dikenal petanang. Daerah untuk
tanaman tahunan. Seperti Pematang lebar, Pematang kapas,
Penguloan
panjang, Pematang marajel, Pematang pune[49]
Di Desa Sogo Daerah yang tidak boleh dibuka seperti Lubuk Ikan yaitu Lubuk
Sunge Pening, Lubuk Jama’at, Lubuk Sunge Sogo, Lubuk Sunge Biak, Lubuk Cengal, Lubuk Bebeko, Lubuk Sunge Bemban, Selat Sogo,Sunge
Talang, Pematang Rotan. Tanah peumoan”, yaitu daerah yang dikhususkan untuk penanaman padi tidak
boleh ditanami tanaman lain selain padi, tanah peumoan tersebut seperti Peumoan
Sunge Biak, Peumoan Sunge Sogo, Peumoan Pantai, Peumoan Talang, Peumoan Awa Simpang Medang, Peumoan Selat, Peumoan Dano. Daerah sepanjang
Sogo seperti Sepanjang Sogo Pematang Talang Belubang, Pematang Talang Tanjung, Pematang Talang Bebeko, Pematang Talang Buluran Jeruk
Tipis, Pematang Talang Sunge Bemban, Pematang Talang Parit Putus, Pematang Darat Sogo, Talang Pematang Kapas.
Selain itu daerah
lokasi pandan seperti Darat Sogo, Sunge Sogo, Sunge Biak ,
Batang Mengkuang, Seberang Olak, Pedak Ampo[50].
Di Desa Sungai Bungur di daerah peumoan seperti Peumoan
Sungai Kerupuk , Peumoan Sungai Nawar, Peumoan Sungai Tejo, Peumoan Sungai
Bungur, Peumoan Sungai Batu, Peumoan Teluk Sungai Duo, Peumoan Lebung Ipuk-Ipuk,
Peumoan Pematang Tepulo, Peumoan Pematang Sirih, Peumoan Pematang Tepus. Selain
itu juga di Sepanjang Sungai Bungur Pematang Tepus, Pematang Tapulo, Pematang
Sirih, Pematang Petar, Pematang Lebar. Daerah Lokasi Pandan Tapulo, Sungai
Kerupuk, Sungai Gunting, Parit. Daerah Lubuk Ikan Lubuk Serapil, Lubuk Medang, Lubuk
Belanti, Lubuk Ujung Tanjung[51].
Di Desa Rukam dikenal Buluran Muning darat, Buluran Muning laut, Lubuk Tapa, Danau Cepedak aek, Danau Gerang, Danau Empang Panjang,
Buluran
Bungin[52]
Di
Marga Tungkal Ulu dikenal di Parit Banol (Sungai Rambai)[53],
Londang (Lumahan)[54],
Kuala Belaga, Simpang Jadam, Air Tenang 4. Bidawang, Lintas Panjang (Daerah
Senyerang ) dan Lintas Senyerang (Daerah Senyerang )(Suak Samin) [55]. Sedangkan di Desa Serdang Jaya yang dilindungi
adalah Hutan Lindung Gambut Bramitam yang terletak di Dusun Sri Menanti[56].
Di
daerah Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Beras dikenal daerah seperti Ujung Parit Ujung
Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk
Pagar, Ujung Parit Lapis Teluk Pagar,
Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok[57]
[1] Dewan Bahasa Dan Pustaka,
Ensklopedia Sejarah dan Kebudayaan Melayu, Dewan Bahasa dan Pustaka,
Kementerian Pendidikan, 1994, Hal. 723
[2] Suhartini.” Kajian
Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan,” Prosiding
Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan dan Penerapan MIPA. Yogyakarta:
Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta, 2009..
[6] Catatan lengkap dapat dilihat
didalam tulisan “PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN
HAMBATAN IMPLEMENTASINYA, Hj. ROSMIDAH, S.H., M.H.
[7] Sebelum dimekarkan menjadi
Kabupaten Sarolangan dan kabupaten Merangin
[14] Profile Desa Durian Rambun
Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[17] Profile Desa Renah Pelanaan
Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[18] Profile Desa Muara Madras
Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[19] Profile Desa Tanjung Dalam
Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[20] Profile Desa Jangkat Kecamatan
Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[21] Profile Desa Beringin Tinggi
Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[22] Profile Desa Pematang Pauh
Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[25] PERATURAN DESA TANJUNG BENUANG
No. 09 Tahun 2011 Tentang Keputusan
Depati Suko Menggalo.
[27] PERATURAN DESA TANJUNG MUDO NO.
7 TAHUN 2011 TENTANG PIAGAM RIO PENGANGGUN JAGO BAYO
[28] Profile Desa Tanjung Berugo,
Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[29] Profile Desa Sungai Pinang, Kecamatan
Sungai Manau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[30] SK MERANGIN NO. 287 TAHUN 20013
TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN BUKIT TAPANGGANGG SEBAGAI HUTAN ADAT MASYARAKAT
HUKUM ADAT DESA GUGUK KECAMATAN SUNGAI MANAU KABUPATEN MERANGIN
Hutan Adat Bukit Tapanggang seluas 690 ha
[31] Kepala Dusun Lubuk Beringin,
Desa Lubuk Beringin 27 Maret 2016
[32] Kepala Adat Lubuk Birah, 28
Maret 2016
[33] Lembaga Adat Desa Durian
Rambun, Desa Durian Rambun, 28 Maret 2016. Lihat juga Peraturan Desa Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Hutan Desa Rio Kemunyang Desa
Durian Rambun.
[34] Pertemuan di Desa Pemayungan, 26 Desember 2012. Lihat juga PERDES NO 2 TAHUN 2012 Tentang KEPUTUSAN
ADAT KETURUNAN DATUK DOMANG MUNCAK KOMARHUSIN
[35] Muara Sekalo, Maret 2013
[36] Desa Semambu, 18 Maret 2013
[37] Desa Suo-suo, 21 Maret 2013
[43] Suak dikenal sebagai “Sungai
Mati”. Menunjukkan sungai yang tidak mengalir . Desa Sungai Beras, 10 Februari
2018.
[44] Hasil Riset Walhi, 2016
[45]Desa Sungai Beras, 15 Januari
2018
[46] Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen,
3 Februari 2016
[47] Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen,
3 Februari 2016
[48] LAPORAN KASUS HTI, Walhi
Jambi, September 2017,
[49] PERATURAN DESA SEPONJEN
No. 10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG BUYUT DAYUT
[50] Desa Sogo, 4 Februari 2016
[57] Desa
Sungai Beras, 09
Desember 2017