09 Juli 2018

opini musri nauli : Pantang Larang



Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.



Pantang larang terdiri atas dua kata “ pantang dan larang”. Pantang berarti tabu, larangan, terlarang, sedangkan larang adalah mencegah agar sesuatu tidak dilaksanakan, memerintah untuk meninggalkan. Didalamnya terkandung ungkapan yang diturunkan secara lisan secara turun-temurun

Sebagai sebuah warisan dari puyang masyarakat Melayu Jambi, pantang larang menimbulkan hukuman yang ketat untuk menghormati daerah-daerah tertentu yang disimbolkan dengan pantang larang.

Pantang larang digunakan oleh Suku Melayu sejak zaman nenek moyang, karena pantangan dan larangan mampu mengobati penasaran masyarakat. Pantang larang tersebut sudah menjadi adat bagi suku melayu. Adat adalah kebiasaan. Adat merupakan warisan leluhur yang diturunkan kepada generasi ke generasi selanjutnya. Konsep adat yang terdapat dari suku melayu berkaitan dengan, diantaranya; a) adat sebagai kebiasaan untuk menghormati yang lebih tua., b) adat yang dikhususkan pada melaksanakan upacara, misalnya perkahwinan., c) adat yang berkaitan dengan lingkungan yang perlu dihormati dan dilaksanakan dengan ritual-ritual yang sudah melembaga., d) adat sebagai hukuman kepada masyarakat., e) adat sebagai adat istiadat dengan berbagai macam perilaku ritual yang ditampilkan yang dianggap mempunyai nilai magi., f) adat sebagai sistem kelembagaan, misalnya lembaga keluarga, agama, politik, budaya dan lain-lain[1].

Pantang larang dalam masyarakat memiliki makna yang sangat dalam. Walaupun pantang larang yang dimiliki oleh masyarakat tetapi sebagai produk manusia pantang larang dianggap mitos yang diyakini kebenarannya tetapi tidak dapat dibuktikan. Pantang larang menjadi sebuat adat di masyarakat yang merupakan khazanah budaya yang mengandung nilai tradisi di masyarakat[2].

Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo adalah daerah-daerah yang memang tidak boleh dbuka. 
Di Desa Batu Empang dikenal[3], Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus.

Di Marga Bukit Bulan terdapat PERDES NAPAL MELINTANG NO. 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN ADAT yang mengatur Hutan Adat di Desa Napal Melintang. Seluas 210 Ha yang terdiri dari  Hutan Adat Imbo Pseko terletak di Dusun Napal Melitang dengan luas 140 Ha dan Hutan Adat Imbo Lembago terletak di Dusun Napal Melintang dengan luas 70 Ha.

Selain itu juga dikenal SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Adat Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu, Hutan Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas 1.368 ha meliputi 5 DesaLubuk Bedorong (441 ha), ang terdiri dari Hutan Adat Rio Peniti di Dusun Lubuk Bedorong seluas 313 ha, Hutan adat Pengulu Lareh di Dusun Temalang 128 ha.

Desa Meribung 461 ha terdiri dari Hutan adat Pangulu Batuah di Dusun Meribung 295 ha, Hutan adat Datu Monti di dusun tinggi 48 ha, Hutan Adat Pangulu sakti Dusun Sungai Beduri 100 ha dan Rimbo Larangan di Dusun Meribung 18 ha.

Desa Napal Melintang (210 di Hutan adat Imbo Pseko di Dusun napal melintang 140 ha dan Hutan Adat Imbo Tembago di Dusun Napal Melintang 70 ha. Desa Mersip 158 ha di Hutan adat Datuk Rajo Intan terletak di Dusun Mersip Ulu 80 ha dan Hutan Adat Datuk Menteri Sati di Dusun Mersip Tengah/Ulu Pangi 78 ha. Desa Berkum di Bukit Raya 98 ha. .

Di Marga Batang Asai tengah dikenal Tempat yang tidak boleh dibuka. Kepala Sauk, bukit gundul, bukit larangan, dan setiap hulu sungai[4]. 
Yang ditandai dengan Seloko “Teluk sakti, Rantau Betuah. Gunung Bedewo”.

Di Marga Pemayung Ulu dikenal “rimbo bulian” atau terdapatnya hutan yang memang banyak pohon bulian[5]. Bulian adalah tanaman khas Jambi yang terkenal “kekokohannya”, kebal dari rayap dan kuat. Sebagian orang juga menyebutkan “kayu besi”. Ada juga menyebutkan Muara Bulian dengan “Pangkal Bulian.

Di Marga Batin III Ulu dikenal Bukit Bujang Dusun Senamat ulu Sebagai Hutan Adat dan telah dikukuhkan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bungo nomor 48/HUTBUN Tahun 2009 seluas 223 ha.

Begitu juga di Lubuk Beringin yang menjaga Ndendang Hulu Sako – Batang Buat dan Telah dikukuhkan berdasarkan PERATURAN DUSUN LUBUK Nomor 01 Tahun 2009.

Berbagai Hutan di berbagai tempat dikenal di Jambi. Di Kabupaten Bungo telah lahir Perda Kab. Bungo No. 3 Tahun 2006 tentang masyarakat hukum Adat Datuk Sinaro Putih. Dan SK Bupati Bungo No. 1249 tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan adat Desa batu kerbau Kec. Pelepat[6].

Di Kabupaten Sarolangun Bangko[7] telah lahir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993 tentang Penetapan Lokasi Hutan Adat Desa Pangkalan Jambu.  Kabupaten Merangin kemudian juga telah menghasilkan SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan Adat Rimbo penghulu Depati, SK Bupayi Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat Desa Guguk kec. Sungai Manau, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan hutan adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau tengah Kec. Jangkat.

Di samping itu terdapat kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat di Jambi seperti Perda Kab. Merangin No. 22 tahun 2002 tentang pengurusan hutan dan retribusi hasil hutan yang dalam beberapa pasalnya mengatur mengenai hutan adat, Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi kampung yang memberlakukan sistem pemerintahan lokal berdasarkan budaya setempat. Perda Kabupaten Bungo No 30 tahun 2000.

Sementara itu Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat ada
sebelas hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat
Pengulu Laleh (128 ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat
Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adat
Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha),  hutan adat
Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adat
Datuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan adat 
Imbo Lembago (70 ha).

Di Kerinci terdapat Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 Tentang Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua,  Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 Tentang Hutan Temedak, Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci dan Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Desa Lempur Mudik, Desa Lempur Hilir, Desa Dusun Baru Kelurahan Tengah, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Belum lagi hutan adat yang berada di 24 Desa sekitar TNKS[8].

Di Marga Pelepat dikenal “Rimbo batuah[9]”. Rimbo batuah juga dikenal di Marga Sungai Tenang dengan seloko “rimbo sunyi”, Rimbo keramat di Marga Sumay atau di Marga Batin Pengambang “teluk sakti rantau betuah gunung bedewo”.

Di Batu Kerbau dikenal Hutan lindung batu Kerbau 776 ha, Hutan lindung Belukar Panjang 361 ha, Hutan Adat Batu Kerbau 330 ha, Hutan Adat Belukar Panjang 472 ha, Hutan Adat Lubuk Tebat 360 ha sebagai kawasan yang dilindungi[10].

Di Marga Senggrahan dikenal aturan pengelolaan terhadap hutan adat[11]. Di Desa Lubuk Beringin ditandai dengan “Muaro sungai jambun, Sengak, Bukit Kemulau tinggi, Bukit Kemulau Rendah, kerenah Rotam Udang, Sungai Keladi dan[12]. Di Desa Lubuk Birah dikenal Aur Cino, Muaro Sei Meling, Bukit Sulah, Muro Lumpang, Sekeladi, Lubuk Peluncuran Nago, Sungai Telau, Sungai Paku Aji, Napal Takuk Rajo dan sungai Jambun[13]. Di Desa Durian Rambun dikenal seberang nilo arah sungai gelumpang laju ke dumpen terus ke sengak[14]..

Di Marga Pangkalan Jambu desa Biru dikenal “Hulu Sungai Birun Gedang, Sungai Birun Kecik, Hulu Sungai , Langeh, dan Seberang Sungai Merangin[15]

Di Marga Sungai Tenang dikenal berbagai daerah pantang larang. Di Desa Tanjung Mudo dikenal Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai Tidak boleh boleh dibuka dan dijaga untuk anak cucu[16]. Di Desa Renah Pelaan dikenal hulu sungai batu berdiri, bukit padang dan bukit luncung[17]. Di Desa Muara Madras dikenal “hulu mentung hingga ke muaro sako I sungai madras. Daerah ini dikenal sebagai Hutan Adat. Dan didaerah Hulu sungai belula, sungai batudiri, muaro sungai buluh, sungai Batang Asai Gedang, Sungai Tangkui, Bukit Batu Sembahyang, hulu sako II,  mentenang sungai belula. Dikenal sebagai Hutan Desa[18]. Di Desa Tanjung Dalam dikenal bukit tongkat, sungai maras besar, sungai sebagai hutan Desa[19]. Di Koto Tapus (jangkat) dikenal di daerah sungai lirik, sungai mentenang, sungai tembesi, sungai lintang, peradun batang bukit ranjang, sungai gebu, sungai duo, sungai tembesi di lubuk cabe[20].

Di Desa Beringin Tinggi dikenal nama tempat “Muara Lubuk Temenyung, lubuk banyak ikan, Sungai Lasi, Bukit Rejak Buluh Nipih Batang Asai, Lang Lentik Menari, bukit gambut ke Lubuk Pekak[21]. Di Desa Pematang Pauh dikenal “sungai mayek, sungai lirik, sungai seluang dan sungai batang asai. Selain itu juga dikenal “hulu sungai mampayang, hulu sungai mampiul, hulu sungai lirik, hulu sungai mayah dan daerah bukit rungkuk[22].

Di Desa Gedang dikenal “Rimbo sunyi, Rimbo Berpenghulu, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai[23]. Begitu juga di Desa Kotobaru[24], Desa Tanjung Benuang[25]. Di Desa Tanjung Alam dikenal “Rimbo sunyi, Ulu Sungai/Rimbo Ganuh, Gunung, lereng sungai, Pinggiran Sungai Lembatang[26]. Di Desa Tanjung Mudo dikenal “hulu Sungai Lembatang yang merupakan daerah “pantang larang” dari Piagam Depati Duo Menggalo[27].

Di Marga Peratin Tuo di Desa Tanjung Berugo dikenal “Hutan daerah bukit sedingin dan gunung masurai. [28]. Selain itu juga dikenal “daerah nilo sensing, sungai sengak, sungai ladi dan sungai lolo. Di Desa Sungai Pinang dikenal Gua sengayau, pematang bukit, dan sungai batang sengayau[29].

Di Marga Renah Pembarap Desa Guguk dikenal Hutan Adat Bukit Tepanggang[30]

Di Marga Senggrahan di Desa Lubuk Beringin dikenal daerah Batang Nilo, Nilo Dingin, Sungai Sengak dan Renah Rotan Udang[31]. Di Desa Lubuk Birah dikenal juga Batang Nilo, Nilo Dingin, Sungai Buang, muaro Lumpang, Renah Rotan Udang, pematang pila, hulu sekeladi, hulu Sungai Sumpen kecik, batang Sengak Muaro Sungai Duo, sungai lumping,  Muaro Sungai Lubuk Tubo, Sungai Buang Muaro Sungai Pandak” [32]. Di Desa Durian Rambun dikenal Hutan adat sungai gelumpang, sungai sengak, sungai dempen, renah tembesu, sungai maruk renah rotan udang[33].

Di Marga Sumay di Desa Pemayungan dikenal hutan keramat yang terletak di Tanah Penggal, Bulian Bedarah, Bukit Selasih, Pasir Embun”[34]. Di Desa Muara Sekalo, pantang larang dikenal di hutan larangan, sialang pendulangan, lupak pendanauan, beduangan dan tunggul pemarasan[35] dan Desa Semambu[36]. Di Desa Suo-suo dikenal “Pantang padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan dan beduangan[37]. Di dusun Semerantihan (dikenal sebagai Talang Mamak) dikenal “Daerah Sungai Menggatal, Kedemitan yang terletak didalam bukit 30, Sungai Sako, Talang Betung, Sungai Semerantihan, Sungai Kupang yang terletak di Pemandian gajah, Lubuk Laweh, Sungai Beringin, Pengian Hilir, Sungai Pauh, Pangian Ulu, Kemumu, Bukit Tambun Tulang, Hutan Keramat, Lupak Pendanauan, Pinang Belaian, Mendelang, Rimbo Siaga, Rimbo Lampau-lampau. Nama tempat Sungai Kupang di Pemandian Gajah adalah nama tempat seluruh satwa di Bukit Tigapuluh sebagai tempat peminuman air. Sehingga tempat itu harus dilindungi sebagai wilayah konservasi untuk satwa. Bukit Tambun Tulang terletak di anak Sungai Manggatal atau di Ulu Bukit Tambun Tulang[38].

Nama-nama tempat yang dihormati dan dilarang untuk dibuka termasuk kedalam kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sehingga terbukti masyarakat mempunyai cara dan handal menjaga kawasan hutan sehingga tetap menjadi tutupan hutan yang baik (forest cover).

Di Marga Maro Sebo Ulu[39] dan Marga Petajin Ilir di Desa Lubuk Mandarsyah dikenal “Bukit Bakar”[40].

Orang Rimba Bukit Dua Belas mengenal tempat-tempat yang dihormati. Dikenal sebagai tempat keramat, untuk menyebut contoh berikut ini, yaitu Tano Peranakon (Tempat orang Rimba melahirkan putra-putrinya), Tano Pasoron (Tempat orang rimba menyimpan jenazah anggota keluarga), Tano Terban (Tanah yang terdapat di sisi-sisi jurang. Dengan sendirinya tanah itu mudah sekali mengalami longsor), Sentubung Budak (Tempat orang Rimba menanam bali (plasenta), Balo Balai (Tempat orang Rimba melangsungkan pernikahan), Balo Gajah (Tempat yang dipercaya oleh Orang Rimba didiami oleh Dewa penguasa hutan (gajah), Inum-inuman (Mata air yang terdapat dalam hutan), dan Tempelanai (Tanah yang berbentuk seperti tonjolan-tonjolan).

Selain itu, dipercaya oleh Orang Rimba sebagai kuburan penguasa hutan, yaitu tempat tumbuh Sialang (Kawasan tempat tumbuhnya jenis-jenis pohon yang dijadikan sarang oleh lebah madu), tempat tumbuh Jernang (Kawasan tempat tumbuhnya sejenis rotan yang sangat berharga bagi orang rimba, dan diambil buahnya bukan batangnya), tempat tumbuh buah-buahan (Kawasan tempat tumbuhnya pohon buah-buahan yang bernilai ekonomi tinggi, tempat tumbuh Tenggiris (Kawasan tempat tumbuhnya sejenis pohon yang berhasiat sebagai obat-obatan tradisional (berfungsi mengeraskan ubun-ubun bayi), Jemban Budak (Tempat untuk pertama kalinya bayi dimandikan), Bendungan atau Tebat (Tempat  yang dipercaya oleh Orang Rimba sering didatangi Dewa-dewa untuk mandi), Tanah Bersejarah (Kawasan yang dipercaya oleh Orang Rimba memiliki kaitan sejarah dengan kehidupan leluhur mereka), Payo lebor (Tanah basah yang banyak ditumbuhi tumbuhan-tumbuhan air. Bisa juga disebut rawa hutan) [41].

Orang Rimba menyebut hutan sebagai rumah, dengan mengatakan; “ghimba iyoya ghumah kamia(rimba adalah rumah kami)[42].

Di daerah hilir dikenal Hutan hantu pirau. Terletak di “Payo” atau “payo dalam”, Suak[43], Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. Yang ditandai dengan “pakis, sak sangkut dan jelutung[44]”. Atau “duo-tigo mata cangkul”[45]

Istilah “duo – tigo mato Cangkul” adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan apabila diayunkan cangkul dua atau tiga kali ayunan ditemukan air maka dikategorikan sebagai daerah yang tidak boleh dikonversi untuk tanaman selain padi.

Di Marga Kumpeh daerah Pematang Kapas seperti di Desa Sponjen, Dusun Pulau Tigo[46] Desa Sponjen dan Kelurahan Tanjung. Di Dusun Pulau Tigo dikenal “Sungai Buayo[47]. Pematang kapas, pematang Semeleng, Sungai Buayo, Batang Cengal adalah Tempat ikan. Pematang Cengal juga sering disebut “kasang kering’. Di Kelurahan Tanjung “pematang Semeleng dan Sungai Buayo adalah daerah Lahan adat[48].

Desa Sponjen dikenal Daerah yang khusus tempat mencari ikan seperti Lubuk maratemo, Lubuk Manggis, Lubuk Belanti, Lubuk cengal. Daerah untuk pengambilan rumbai seperti Danau gerogol, Sungai Katung, Sungai bungur kecil, Sungai rengas, Sungai makuang, Buluran bugis, Tali gawe, Sungai lais, Matang marajele.

Selain itu dikenal tanah peumoan yang khusus tanaman padi. Di Sponjen ditandai didaerah Peumoan buluran bugis, Peumoan rimbo, Peumoan rimbo piatu, Peumoan buluran labu kayu, Peumoan buluran lanjang.

Selain itu dikenal petanang. Daerah untuk tanaman tahunan. Seperti Pematang lebar, Pematang kapas, Penguloan panjang, Pematang marajel, Pematang pune[49]

Di Desa Sogo  Daerah yang tidak boleh dibuka seperti Lubuk Ikan yaitu Lubuk Sunge Pening, Lubuk Jama’at, Lubuk Sunge Sogo, Lubuk Sunge Biak, Lubuk Cengal, Lubuk Bebeko, Lubuk Sunge Bemban, Selat Sogo,Sunge Talang, Pematang Rotan. Tanah peumoan”, yaitu daerah yang dikhususkan untuk penanaman padi tidak boleh ditanami tanaman lain selain padi, tanah peumoan tersebut seperti Peumoan Sunge Biak,  Peumoan Sunge Sogo, Peumoan Pantai, Peumoan Talang, Peumoan Awa Simpang Medang, Peumoan Selat, Peumoan Dano. Daerah sepanjang Sogo seperti Sepanjang Sogo Pematang Talang Belubang, Pematang Talang Tanjung, Pematang Talang Bebeko, Pematang Talang Buluran Jeruk Tipis, Pematang Talang Sunge Bemban, Pematang Talang Parit Putus, Pematang Darat Sogo, Talang Pematang Kapas.

Selain itu daerah lokasi pandan seperti Darat Sogo, Sunge Sogo, Sunge Biak , Batang Mengkuang, Seberang Olak, Pedak Ampo[50].

Di Desa Sungai Bungur di daerah peumoan seperti Peumoan Sungai Kerupuk , Peumoan Sungai Nawar, Peumoan Sungai Tejo, Peumoan Sungai Bungur, Peumoan Sungai Batu, Peumoan Teluk Sungai Duo, Peumoan Lebung Ipuk-Ipuk, Peumoan Pematang Tepulo, Peumoan Pematang Sirih, Peumoan Pematang Tepus. Selain itu juga di Sepanjang Sungai Bungur Pematang Tepus, Pematang Tapulo, Pematang Sirih, Pematang Petar, Pematang Lebar. Daerah Lokasi Pandan Tapulo, Sungai Kerupuk, Sungai Gunting, Parit. Daerah Lubuk Ikan Lubuk Serapil, Lubuk Medang, Lubuk Belanti, Lubuk Ujung Tanjung[51].

Di Desa Rukam dikenal Buluran Muning darat, Buluran Muning laut, Lubuk Tapa, Danau Cepedak aek, Danau Gerang, Danau Empang Panjang, Buluran Bungin[52]

Di Marga Tungkal Ulu dikenal di Parit Banol (Sungai Rambai)[53], Londang (Lumahan)[54], Kuala Belaga, Simpang Jadam, Air Tenang 4. Bidawang, Lintas Panjang (Daerah Senyerang ) dan Lintas Senyerang (Daerah Senyerang )(Suak Samin) [55].  Sedangkan di Desa Serdang Jaya yang dilindungi adalah Hutan Lindung Gambut Bramitam yang terletak di Dusun Sri Menanti[56].

Di daerah Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Beras dikenal daerah seperti Ujung Parit Ujung Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk Pagar, Ujung  Parit Lapis Teluk Pagar, Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok[57]




[1] Dewan Bahasa Dan Pustaka, Ensklopedia Sejarah dan Kebudayaan Melayu, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pendidikan, 1994, Hal. 723
[2] Suhartini.” Kajian Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan,” Prosiding Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan dan Penerapan MIPA. Yogyakarta: Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta, 2009..
            [3] Desa batu Empang, 2 April 2013
            [4] MARGA BATANG ASAI TENGAH, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Adat: Studi Kasus Lima Desa Di Kecamatan Batang Asai, Walhi Jambi, 2016
            [5] Cikman, Desa Tebing Tinggi, 20 Agustus 2016 dan Kemas Yasin, Bajubang Laut, 15 Agustus 2016. Selain itu juga lihat Mukti Nasruddin, Jambi Dalam Sejarah, 1989 dan Profil Desa Tebing Tinggi, Walhi Jambi, Juni 2013
[6] Catatan lengkap dapat dilihat didalam tulisan “PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAMBATAN IMPLEMENTASINYA, Hj. ROSMIDAH, S.H., M.H.
[7] Sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Sarolangan dan kabupaten Merangin
     [8] Data berbagai sumber
            [9] Zulkifli, Tokoh adat di Desa Senamat.
            [10] KEPUTUSAN BUPATI BUNGO NO. 1249 TAHUN 2002 TENTANG PENGUKUHAN HUTAN ADAT DESA BATU KERBAU KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
            [11] Laporan Penelitian Sistim Kelola Hutan Margo Senggrahan Kabupaten Merangin, Walhi Jambi, 2012.
            [12] Profile Desa Lubuk Beringin Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [13] Profile Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[14] Profile Desa Durian Rambun Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [15] Desa Birun, 23 Agustus 2010
            [16] PERATURAN DESA TANJUNG MUDO  NO. 7 TAHUN 2011  TENTANG  PIAGAM RIO PENGANGGUN JAGO BAYO
[17] Profile Desa Renah Pelanaan Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[18] Profile Desa Muara Madras Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[19] Profile Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[20] Profile Desa Jangkat Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[21] Profile Desa Beringin Tinggi Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[22] Profile Desa Pematang Pauh Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [23] Peraturan Desa Gedang No.  Tahun 2011Tentang Keputusan Adat istiadat Depati Suka Merajo
            [24] KOTOBARU Perdes No.  Tahun 2014 KEPUTUSAN DEPATI SUKO DERAJO
[25] PERATURAN DESA TANJUNG BENUANG No. 09 Tahun 2011 Tentang  Keputusan Depati Suko Menggalo.
            [26] Peraturan Desa Tanjung Alam  No. 3 Tahun 2011 Tentang  Piagam Depati Duo Menggalo
[27] PERATURAN DESA TANJUNG MUDO NO. 7 TAHUN 2011  TENTANG  PIAGAM RIO PENGANGGUN JAGO BAYO
[28] Profile Desa Tanjung Berugo, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[29] Profile Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[30] SK MERANGIN NO. 287 TAHUN 20013 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN BUKIT TAPANGGANGG SEBAGAI HUTAN ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA GUGUK KECAMATAN SUNGAI MANAU KABUPATEN MERANGIN
Hutan Adat Bukit Tapanggang seluas 690 ha
[31] Kepala Dusun Lubuk Beringin, Desa Lubuk Beringin 27 Maret 2016
[32] Kepala Adat Lubuk Birah, 28 Maret 2016
[33] Lembaga Adat Desa Durian Rambun, Desa Durian Rambun, 28 Maret 2016. Lihat juga Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Hutan Desa Rio Kemunyang Desa Durian Rambun.
[34] Pertemuan di Desa Pemayungan, 26 Desember 2012. Lihat juga PERDES  NO 2 TAHUN 2012 Tentang KEPUTUSAN ADAT KETURUNAN DATUK DOMANG MUNCAK KOMARHUSIN
[35] Muara Sekalo, Maret 2013
[36] Desa Semambu, 18 Maret 2013
[37] Desa Suo-suo, 21 Maret 2013
            [38] Kepala Dusun Fahmi dan Patih Serunai, Dusun Semerantihan, 24 September 2016
            [39] Desa Kembang Seri, Batanghari, 23 Februari 2015
            [40] Dusun Bukit Rinting, Desa Lubuk Mandarsyah, Tebo, 22 Agustus 2016
            [41] JEJAK LANGKAH ORANG RIMBA, Kisah Perjuangan Orang Rimba Dalam Mempertahankan Hak,  Atas Sumber Daya Hutan Di Bukit 12 Jambi, Pengendum dan Koper HAM, 2006
            [42] Adi Prasetijo, Etnografi Orang Rimba Di Jambi, Wedatama Widya Sastra, Jakarta,  2011
[43] Suak dikenal sebagai “Sungai Mati”. Menunjukkan sungai yang tidak mengalir . Desa Sungai Beras, 10 Februari 2018.
[44] Hasil Riset Walhi, 2016
[45]Desa Sungai Beras, 15 Januari 2018
[46] Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen, 3 Februari 2016
[47] Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen, 3 Februari 2016
[48] LAPORAN KASUS HTI,  Walhi Jambi,  September 2017,
[49] PERATURAN DESA SEPONJEN No.  10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG  BUYUT DAYUT
[50] Desa Sogo, 4 Februari 2016
            [51] Perdes Sungai Bungur No 2 Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan
            [52] Desa Rukam, 22 - 24 Agustus 2017
            [53] Desa Sungai Rambai, 20 September 2017
            [54] Desa Kelagian, 8 - 10 September 2017
            [55] Desa Suak Samin, 24 - 26 September 2017
            [56] PERATURAN DESA SERDANG JAYA NO  :    TAHUN 2017 TENTANG : PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT DESA SERDANG JAYA KECAMATAN BETARA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
[57] Desa Sungai Beras, 09 Desember 2017