09 Juli 2018

opini musri nauli : Pantang Larang (2)



Selain mengenal pantang larang terhadap daerah yang dilindungi, masyarakat Melayu Jambi juga mengenal pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan. Di Desa Sunga Keradak (Sarolangun) mengenal  Kepala Sauk, bukit gundul, bukit larangan, dan setiap hulu sungai yang tidak boleh dibuka. Selain itu juga tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. Dan hewan yang tidak boleh diburu seperti Harimau, macan, beruang, anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading (termasuk seluruh burung-burung yang dilarang)[1].


Di Marga Batang Asai Tengah dikenal Tanaman Yang tidak boleh ditebang. Yaitu durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. Hewan yang tidak boleh dibunuh, diburu. Harimau, macan, beruang, anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading (termasuk seluruh burung-burung yang dilarang) [2].

Tanaman yang menghasilkan seperti Pohon Durian, pohon embacang, pohon rambutan tidak boleh dipanjat[3]. Begitu juga di Desa Kotobaru “Harimau, gajah dan badak dilarang  diburu dan dibunuh. Tanaman yang menghasilkan seperti Pohon Durian, Pohon petai, pohon jengkol tidak boleh[4], Desa Tanjung Benuang[5]. Di Desa Tanjung Alam dikenal “Pohon Durian, pohon embacang tidak boleh dipanjat. Ikan tidak boleh diracun. Burung gagak tidak boleh diambil[6].

Di Marga Jujuhan dilkenal pantang larang yang disebut kesalahan “memanjat langsat larangan”. Langsat adalah istilah lain dari tanaman duku. Tanaman duku dan durian sama sekali tidak boleh dipanjat. Namun duku boleh “dijuluk”, diambil dengan menggunakan kayu yang panjang[7].

Sedangkan Di Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau pengambilan ikan disungai hanya boleh dilakukan dengan cara menjala, memancing, pukat, menauh, nyukam, nembak, najur, nagang, lukah[8]


Di Marga Sungai Tenang dikenal Hukum Patanahan dan Hukum Rimbo. Hukum Rimbo mengatur tentang (1) Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan. Setiap penduduk dusun memiliki hak atas tanah adat untuk dimanfaatkan. (2) Beladang jauh. Penduduk luar dusun yang berumo beladang dianggap Beladang Jauh, yang hanya memilki hak pakai terhadap tanah adat. (3) Wenang pilih artinya prioritas hak kepemilihan. (4) Hutan atau Rimbo yang dilarang dibuka dalam wilayah dusun. 
(5) Nutuh Kepayang Nubo Tepian artinya dilarang melakukan sumberdaya alam yang merupakan sumberdaya alam yang bermanfaat bagi orang banyak. (6) Dendang kayu batakuk baris, dendang hutan besawa sulo[9].

Nutuh Kepayang Nubo Tepian artinya dilarang menebang kayu dihutan yang bermanfaat bagi orang banyak dan mahkluk lain seperti : Kayu yang berbuah (embacang, pauh, petai, kepayang) dan kayu yang berbuah yang buahnya dimakan oleh burung-burung. Dilarang menebang kayu tempat bersarangya swowalang (lebah hutan yang mengahasilkan madu). Petai dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat artinya mengambil buah petai dilarang memotong dahannya, mengambil buah durian dilarang memanjatnya dan menggugurkan buah yang belum masak. Dilarang menubo (meracun) dan menyentrum ikan di sungai.

Di Marga Senggrahan dikenal aturan pengelolaan terhadap hutan adat[10], adanya larangan untuk mengambil buah-buahan dengan menebang dan merusak pohonnya dikenai sanksi 1 ekor kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanisnya.

Di Marga Sumay di Desa Pemayungan, pohon sialang tidak boleh ditebang. Dikenal dengan istilah “Membuka pebalaian”. Sanksinya cukup keras dengan hukuman “Kain putih 100 kayu, kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, selemak semanis seasam segaram dan ditambah denda Rp. 30 juta, kayu diserahkan kepada Desa[11]. Selain pohon sialang yang dilarang untuk ditebang, pohon durian, duku, bedaro dan manggis juga tidak boleh ditebang. Sanksinya adalah kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapo 100 butir  dan selemak semanis. Begitu juga di Desa Muara Sekalo[12] dan Di Desa Suo-suo “Pohon yang tidak boleh ditebang Pohon Sialang, Pohon Durian, Pohon Duku, Pohon  Petai[13]. Di Dusun Simarantihan mereka menghormati Harimau yang dianggap sebagai saudara yang melindungi Desa. Beruang sebagai hewan peliharaan. Selain itu juga mereka menghormati pohon-pohon yang tidak boleh ditebang. Seperti pohon bulian, pohon durian, pohon duku, pohon macang dan pohon manggis, pohon sirih dan pohon gambir dan pohon rambutan.

Sebagai masyarakat yang menjunjung dan menghormati hutan, masyarakat juga mengenal tatacara didalam mengelola sumber daya alam. Di Talang Mamak Istilah seperti Langsat-durandan, Manggis-Manggupo, Durian-Kepayang, Sialang-Pendulangan, Sesap-Belukar, Suak-Sungai, Lupai Pendanauan[14].

Lupak merupakan danau yang tercipta dengan sendirinya dari proses alam.  Sedangkan pendanauan adalah genangan air berupa danau. Sesap adalah belukar yang baru ditinggalkan. Sedangkan  belukar adalah semak yang sudah lama ditinggalkan namun masih terdapat tanaman tua seperti durian, macang, jengkol. Peninggalan dari “puyang’.

Sialang adalah pohon yang terdapat lebah untuk menghasilkan madu. Sedangkan pendulangan, pohon yang terdapat lebah namun pohonnya terdapat di hutan.

Manggis adalah tanaman yang ditanami. Sedangkan Manggupo adalah tanaman manggis yang tumbuh sendiri di hutan.

Selain itu dikenal istilah Titak Tikal Embang. Titak adalah pohon yang sekali ditebang langsung putus. Tikal adalah pohon yang direbahkan. Sedangkan Embang adalah bekas belukar. Belukar adalah tanah yang sudah dibuka namun kemudian ditinggalkan.

Begitu juga SAD “Dilarang menebang pohon-pohon tertentu yang dianggap keramat seperti sentubung atau tenggeris serta pohon warisan seperti durian atau sialang, termasuk juga larangan memakan buah-buahan atau hewan tertentu bagi laki-laki saja, atau perempuan saja.

Di Marga Kumpeh Ulu dikenal Pudak. Pudak adalah sebangsa tumbuh-tumbuhan yaitu sebangsa Pandan yang berduri tapam pada pinggir kiri dan kanan daunnya. Pandan berduri kemudian disebutkan Pudak. Pudak dibutuhkan masyarakat untuk membuat barang ke humo. Daunnya berguna. Duri daun untuk penangkal berang-berang dan tikus di sawah[15].

Di Marga Kumpeh ilir “Pohon yang tidak boleh ditebang yaitu pohon sialang (pohon yang    lebahnya), Pohon kemang, pohon durian, pohon duku, pohon jengkol, pohol manggis dan pohon rambutan[16]. Seperti di Desa Sponjen[17], Desa Sogo[18] dan Desa Sungai Bungur[19].

Di Desa Sungai Beras tanaman yang dilindungi adalah Punak, Meranti, Simpur, Balam, Medang, Rengas, Jelutung, Pulai, Parak, Ramin, Geronggang, Kelat, Kempas, Malas. Sedangkan Hewan Yang Dilindungi Beruang, Harimau, Tempalo, Landak, Teringgiling, Burung Rangkok, Monyet, uwak-uwak , Ular, Burung cicak hijau, Ayam hutan.[20]




            [1] Desa Sungai Keradak, 27 Juli 2013
            [2] MARGA BATANG ASAI TENGAH, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Adat: Studi Kasus Lima Desa Di Kecamatan Batang Asai, Walhi Jambi, 2016
            [3] Peraturan Desa Gedang No.  Tahun 2011Tentang Keputusan Adat istiadat Depati Suka Merajo
            [4] KOTOBARU Perdes No.  Tahun 2014 KEPUTUSAN DEPATI SUKO DERAJO
[5] PERATURAN DESA TANJUNG BENUANG No. 09 Tahun 2011 Tentang  Keputusan Depati Suko Menggalo.
            [6] Peraturan Desa Tanjung Alam  No. 3 Tahun 2011 Tentang  Piagam Depati Duo Menggalo
            [7] Eson, Rantau Panjang, 25 Agustus 2016
            [8] Pasal 33 Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Masyarakat Hukum Adat Datuk Senaro Putih
            [9] Sistim Penguasaan Tanah Adat dan Pengelolaan Sumber daya Alam Masyarakat, Riset Walhi Jambi, 2010, Hal. 36
            [10] Bapak Nurdin dan Datuk Janggut, Tokoh adat Margo Senggrahan, Pertemuan di Muara Siau, Muara Siau, Mei 2011
            [11] Pertemuan di Desa Pemayungan, 26 Desember 2012. Lihat juga PERDES  NO 2 TAHUN 2012 Tentang KEPUTUSAN ADAT KETURUNAN DATUK DOMANG MUNCAK KOMARHUSIN
            [12] Muara Sekalo, Maret 2013
            [13] Desa Suo-suo, 21 Maret 2013
            [14] Kepala Dusun Fahmi dan Patih Serunai, Dusun Semerantihan, 24 September 2016
[15] Kearifan Tradisional Masyarakat Pedesaan dalam Pemeliharan Lingkungan Hidup daerah Propinsi jambi, Hal. 19
            [16] PERATURAN DESA SEPONJEN No.  10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG  BUYUT DAYUT
            [17] PERATURAN DESA SEPONJEN No.  10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG  BUYUT DAYUT
            [18] Desa Sogo, 4 Februari 2016
            [19] Perdes Sungai Bungur No 2 Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan
[20] Desa Sungai Beras, 09 Desember 2017