Selain
mengenal pantang larang terhadap daerah yang dilindungi, masyarakat Melayu
Jambi juga mengenal pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan. Di Desa Sunga
Keradak (Sarolangun) mengenal Kepala Sauk, bukit gundul, bukit larangan,
dan setiap hulu sungai yang tidak boleh dibuka. Selain itu juga tanaman yang
tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang,
kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol),
dan baungan. Dan hewan yang tidak boleh diburu seperti Harimau, macan, beruang,
anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading
(termasuk seluruh burung-burung yang dilarang)[1].
Di
Marga Batang Asai Tengah dikenal Tanaman Yang tidak boleh ditebang. Yaitu
durian, petai, cempedak hutan, kayu
sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui,
mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan.
Hewan yang tidak
boleh dibunuh, diburu. Harimau, macan, beruang, anjing hutan, tapir
(tenok), kucing hutan,
ungko, siamang, burung gading (termasuk seluruh burung-burung yang dilarang) [2].
Tanaman yang menghasilkan seperti
Pohon Durian, pohon embacang, pohon rambutan tidak boleh dipanjat[3].
Begitu juga di Desa Kotobaru “Harimau, gajah dan badak dilarang diburu dan dibunuh. Tanaman yang menghasilkan
seperti Pohon Durian, Pohon petai, pohon jengkol tidak boleh[4], Desa Tanjung Benuang[5].
Di Desa Tanjung Alam dikenal “Pohon Durian, pohon embacang tidak boleh
dipanjat. Ikan tidak boleh diracun. Burung gagak tidak boleh diambil[6].
Di
Marga Jujuhan dilkenal pantang larang yang disebut kesalahan “memanjat langsat larangan”. Langsat
adalah istilah lain dari tanaman duku. Tanaman duku dan durian sama sekali
tidak boleh dipanjat. Namun duku boleh “dijuluk”,
diambil dengan menggunakan kayu yang panjang[7].
Sedangkan Di Desa Baru Pelepat,
Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau pengambilan ikan disungai hanya boleh dilakukan
dengan cara menjala, memancing, pukat, menauh, nyukam, nembak, najur, nagang,
lukah[8]
Di
Marga Sungai Tenang dikenal Hukum Patanahan dan Hukum Rimbo. Hukum Rimbo
mengatur tentang (1) Keayek samo diperikan,
kedarat sama di perotan. Setiap penduduk dusun memiliki hak atas tanah adat
untuk dimanfaatkan. (2) Beladang jauh.
Penduduk luar dusun yang berumo beladang
dianggap Beladang Jauh, yang hanya memilki hak
pakai terhadap tanah adat. (3) Wenang pilih artinya prioritas hak
kepemilihan. (4) Hutan atau Rimbo
yang dilarang dibuka dalam wilayah dusun.
(5) Nutuh Kepayang Nubo Tepian artinya dilarang melakukan sumberdaya alam yang merupakan sumberdaya alam
yang bermanfaat bagi orang banyak. (6) Dendang kayu batakuk baris, dendang hutan besawa
sulo[9].
Nutuh
Kepayang Nubo Tepian artinya
dilarang menebang kayu dihutan yang bermanfaat bagi orang banyak dan mahkluk
lain seperti : Kayu yang berbuah (embacang, pauh, petai, kepayang) dan kayu
yang berbuah yang buahnya dimakan oleh burung-burung. Dilarang menebang kayu
tempat bersarangya swowalang (lebah hutan yang mengahasilkan madu). Petai
dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat artinya mengambil buah petai dilarang memotong
dahannya, mengambil buah durian dilarang memanjatnya dan menggugurkan buah yang
belum masak.
Dilarang menubo (meracun) dan menyentrum ikan di sungai.
Di
Marga Senggrahan dikenal aturan pengelolaan terhadap hutan adat[10], adanya larangan untuk mengambil buah-buahan dengan menebang dan merusak pohonnya dikenai sanksi 1
ekor kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanisnya.
Di
Marga Sumay di Desa Pemayungan, pohon sialang tidak boleh ditebang. Dikenal
dengan istilah “Membuka pebalaian”. Sanksinya cukup keras
dengan hukuman “Kain putih 100 kayu,
kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, selemak semanis seasam
segaram dan ditambah denda Rp. 30 juta, kayu diserahkan kepada Desa[11].
Selain pohon sialang yang dilarang untuk ditebang, pohon durian, duku, bedaro
dan manggis juga tidak boleh ditebang. Sanksinya adalah kerbau sekok, beras 100
gantang, kelapo 100 butir dan selemak
semanis. Begitu juga di Desa Muara Sekalo[12]
dan Di Desa Suo-suo “Pohon yang tidak boleh ditebang Pohon Sialang, Pohon Durian, Pohon Duku,
Pohon Petai[13]. Di Dusun Simarantihan mereka menghormati
Harimau yang dianggap sebagai saudara yang melindungi Desa. Beruang sebagai
hewan peliharaan. Selain itu juga mereka menghormati pohon-pohon yang tidak
boleh ditebang. Seperti pohon bulian, pohon durian, pohon duku, pohon macang
dan pohon manggis, pohon sirih dan pohon gambir dan pohon rambutan.
Sebagai masyarakat yang
menjunjung dan menghormati hutan, masyarakat juga mengenal tatacara didalam
mengelola sumber daya alam. Di Talang Mamak Istilah seperti Langsat-durandan, Manggis-Manggupo,
Durian-Kepayang, Sialang-Pendulangan, Sesap-Belukar, Suak-Sungai, Lupai
Pendanauan[14].
Lupak merupakan danau
yang tercipta dengan sendirinya dari proses alam. Sedangkan pendanauan adalah genangan air
berupa danau. Sesap adalah belukar yang baru ditinggalkan. Sedangkan belukar adalah semak yang sudah lama
ditinggalkan namun masih terdapat tanaman tua seperti durian, macang, jengkol.
Peninggalan dari “puyang’.
Sialang adalah pohon
yang terdapat lebah untuk menghasilkan madu. Sedangkan pendulangan, pohon yang
terdapat lebah namun pohonnya terdapat di hutan.
Manggis adalah tanaman
yang ditanami. Sedangkan Manggupo adalah tanaman manggis yang tumbuh sendiri di
hutan.
Selain itu dikenal
istilah Titak Tikal Embang. Titak adalah pohon yang sekali ditebang langsung
putus. Tikal adalah pohon yang direbahkan. Sedangkan Embang adalah bekas
belukar. Belukar adalah tanah yang sudah dibuka namun kemudian ditinggalkan.
Begitu
juga SAD “Dilarang menebang pohon-pohon tertentu yang dianggap keramat seperti
sentubung atau tenggeris serta pohon warisan seperti durian atau sialang,
termasuk juga larangan memakan buah-buahan atau hewan tertentu bagi laki-laki
saja, atau perempuan saja.
Di
Marga Kumpeh Ulu dikenal Pudak. Pudak adalah sebangsa tumbuh-tumbuhan yaitu
sebangsa Pandan yang berduri tapam pada pinggir kiri dan kanan daunnya. Pandan
berduri kemudian disebutkan Pudak. Pudak dibutuhkan masyarakat untuk membuat
barang ke humo. Daunnya berguna. Duri daun untuk penangkal berang-berang dan
tikus di sawah[15].
Di
Marga Kumpeh ilir “Pohon yang tidak boleh ditebang yaitu pohon sialang (pohon
yang lebahnya),
Pohon kemang, pohon durian, pohon duku, pohon jengkol, pohol manggis dan pohon
rambutan[16].
Seperti di Desa Sponjen[17],
Desa Sogo[18] dan Desa Sungai
Bungur[19].
Di
Desa Sungai Beras tanaman yang dilindungi adalah Punak, Meranti, Simpur, Balam, Medang, Rengas, Jelutung, Pulai, Parak, Ramin, Geronggang,
Kelat, Kempas, Malas. Sedangkan Hewan Yang Dilindungi Beruang, Harimau, Tempalo,
Landak, Teringgiling, Burung Rangkok, Monyet, uwak-uwak , Ular, Burung cicak
hijau, Ayam hutan.[20]
Baca : Pantang Larang (1) dan Asas Hukum Tanah Melayu Jambi