10 Oktober 2024

opini musri nauli : Simulasi Kepala Daerah mengikuti Kampanye

 


Sejak tanggal penetapan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029, Al Haris-Sani kemudian mengajukan cuti. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian memproses dan kemudian melantik Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sebagai pejabat sementara Gubernur Jambi. Biasa dikenal dengan istilah Pjs. 


Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Al Haris sudah melantik Pejabat Bupati Sarolangun dan Merangin. Biasa dikenal dengan istilah Pj. 


Dan kemudian dilanjutkan melantik pejabat sementara (Pjs) Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kotamadya Sungai Penuh. Terhitung 25 September sampai 23 November 2024. Kebetulan ketiganya akan mengikuti kontestasi Pilkada yang akan dilaksanakan November. 


Mekanisme cuti diluar tanggungan negara (CLTN) telah diatur didalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sedangkan KPU hanya meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti sebelum pelaksanaan kampanye. Atau dengan kata lain, Mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU sebelum masa kampanye dimulai. 

Kementerian Dalam Negeri kemudian menegaskan didalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah.  


Dengan demikian maka Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi politik tidak perlu mundur. Namun cukup mengajukan cuti. Dan kewajiban cuti telah tegas diatur didalam peraturan perundang-undangan. 


Lalu bagaimana dengan Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi politik ? Apakah ketika cuti, maka pejabat yang kemudian menggantikan sementara tetap dikategorikan sebagai Pjs atau Pj. 


Apabila kemudian masih ada Wakilnya, maka kemudian dapat ditentukan wakilnya untuk menggantikan tugas ketika Kepala daerah kemudian cuti. Mekanisme ini kemudian dikenal Pelaksana tugas. 


Melihat tiga kata penting seperti Pejabat sementara, penjabat dan Plt tidak dapat dipisahkan UU 10/2016, UU No. 30 Tahun 2014 dan  Peraturan KPU 2/2024. 


Pejabat (PJ) adalah posisi jabatan Kepala daerah beserta wakilnya yang mengikuti kontestasi politik. Hingga kemudian ditetapkan kepala daerah yang terpilih. Sedangkan Pjs adalah jabatan yang diberikan kepada pejabat namun dalam waktu tertentu (terutama kepala daerah ataupun Wakil Kepala daerah sedang cuti dan mengikuti kampanye). 


Sedangkan Plt  bukan jabatan definitif. Sehingga sama sekali tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pj dan Pjs. 


Namun sedikit berbeda antara Pj dan Pjs yang kemudian Dilantik. Khusus pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat.


Dengan demikian maka terhadap Kepala daerah ataupun Wakil Kepala daerah yang mengikuti kontestasi politik maka wajib mengajukan cuti. Dan itu kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri terhitung tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dan wajib menyerahkan surat cuti kepada KPU sebelum masa kampanye dimulai.