Sejak SD Kelas IV ketika ditugaskan membuat pelajaran mengarang di Sekolah, alhamdulilah sudah mampu menulis 4 halaman dengan spasi rangkap.
Waktu itu menulis dengna buku yang bergaris.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sejak SD Kelas IV ketika ditugaskan membuat pelajaran mengarang di Sekolah, alhamdulilah sudah mampu menulis 4 halaman dengan spasi rangkap.
Waktu itu menulis dengna buku yang bergaris.
Secara prinsip dalam ilmu hukum, tidak dapat dibenarkan seseorang “tidak tahu” apabila diterapkannya sebuah ketentuan hukum. Dengan berlakunya ketentuan sebuah peraturan perundang-undangan, maka setiap warga negara harus “dianggap tahu” sehingga tidak dapat mengelak untuk diterapkan suatu perundang-undangan dengan alasan “tidak tahu”. Asas ini kemudian dikenal dengan istilah Asas Fictie Hukum.
Bahkan didalam UU No. 4 Tahun 2004 telah tegas dinyatakan, sebuah produk hukum selain berlakunya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum (fictie hukum).
UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.
Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya.
Unsur “kerugian negara” merupakan unsur yang penting didalam tindak pidana. Definisi Kerugian negara dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Masih banyak yang belum mengetahui secara persis perbedaan antara sebuah Ketetapan (Regeling) dan Keputusan (beschkking). Didalam literatur ilmu hukum, biasa dikenal keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling). Sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.Kesalahan memahami perbedaan ini selain juga menyebabkan kesulitan melakukan perlawanan terhadap Ketetapan dan keputusan.
Didalam berbagai peraturan Perundang-undangan terhadap Ketetapan mekanisme pengajuan melalui Mahkamah Agung (dibawah UU). Sedangkan terhadap sebuah keputusan harus diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi. Tindak pidana seperti Makar, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penggelapan, penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di sekitar kita.
Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.