27 Oktober 2013

opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD





Dalam diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang “seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi perdebatan yang paling seru.

Ketika diskusi telah selesai, Tema ini sebenarnya  tidak menjadi pengamatan penulis. Penulis beranggapan bahwa ketika penafsiran tema yang ditawarkan haruslah dilihat dari berbagai aspek. Tidak serta merta menafsirkan pasal ini apalagi menjadi slogan kampanye.

Namun ketika dalam perjalanan penulis ke berbagai tempat, ternyata tema ini menjadi bagian dari kampanye yang didengung-dengungkan. Penulis kemudian harus membongkar-bongkar file untuk menjelaskan konsepsi ini.

Secara prinsip, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet. Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad). Begitu hakikinya makna ”dikuasai oleh negara” yang telah dirumuskan oleh MK, maka pasal 33 ayat (3) 1945 merupakan ”roh” dan identitas khas dari konstitusi Indonesia. M. Hatta merumuskan sebagai ”sosialisme Indonesia”. Dan itu yang membedakan konstitusi Indonesia dengan negara-negara liberalisme.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 seperti “magnit” yang mampu menggelorakan untuk melakukan perlawanan. Dalam konteks pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam melihat hutan, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kemudian “ditafsirkan” sebagai hak untuk “mendapatkan tanah”.

Padahal membicarakan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan diturunkan ke UUPA, pasal ini harus dilihat berbagai aspek.

Pertama. Ketika menyandingkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan “hak kelola” atau “ruang kelola maka harus dilihat dari filosofis makna pasal itu sendiri. Dalam konteks ini, maka Tema “ruang kelola” merupakan tema yang penting untuk didiskusikan. “ruang kelola” bukan semata-mata adanya hak untuk membuka hutan untuk dibagi-bagi. Bagi penulis, ruang kelola tidak berkaitan dengan berkaitan tentang “membuka hutan” dan kemudian membagi-bagi kepada “orang yang berhak untuk mendapatkan tanah”. Bukan itu. Terlalu sederhana memandangnya dan terlalu naif juga kemudian dengan argumentasi pasal 33 UUD dijadikan sandaran.

Ruang kelola berupa “akses terhadap hutan” yang memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Ruang kelola juga merupakan identitas yang tidak mudah hanya “membicarakan kayu” an sich. Ruang kelola merupakan ruang yang didapatkan dari pengetahuan lokal yang diwariskan dengan turun temurun.
Dalam berbagai pendekatan hukum adat yang sering penulis temukan di daerah regional hulu dan regional tengah, tata cara membuka hutan sangatlah ketat. Selain adanya waktu yang ditentukan, luasnya yang boleh dibuka, penguasaan terhadap tanah dan mekanisme penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang timbul. Dengan model “ruang kelola” inilah, membuktikan, 17 Desa yang kemudian mengusulkan hutan desa seluas 49.508 ha terbukti “tutupan hutannya masih baik. Mereka mempunyai cara dan model pengelolaan yang terbukti arif dan bijaksana. Sangat ketat dan masih dihormati masyarakat.
Namun Ruang kelola juga berkaitan dengan “keberlanjutan”. “membuka hutan” kemudian “membagi-bagi” tanah, menurut penulis bukanlah “ruang kelola”. Itu sama sekali tidak sesuai dengan konteks dengan nilai yang terdapat dalam makna filosofis pasal itu.
Berbagai pertimbangan MK dalam UU yang berkaitan dengan sumber daya alam telah menegaskan.
Menggunakan argumentasi pasal 33 UUD dengan alasan “membagi-bagi tanah” juga tidak tepat. Salah kaprah inilah yang kemudian penulis memandang persoalan yang penting ini.
Dengan nilai-nilai inilah, kemudian, penulis menolak konsepsi tentang hutan yang harus “diproteksi”. Hutan untuk binatang-binatang saja dan tidak menghargai manusia yang juga menjaga hutan. Pengusiran terhadap masyarakat yang mempunyai “ruang kelola” di hutanpun merupakan pelanggaran nilai-nilai pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Namun memberikan “tanah” kepada masyarakat yang kemudian menguasai tanah sampai puluhan hektarpun, menurut penulis juga tidak sesuai dengan konteks “ruang kelola”. Model kapital penguasaan tanah untuk kepentingan ambisi pribadi merupakan pertentangan nilai-nilai filosofis pasal itu sendiri.
Kedua. Model-model pemberian tanah kepada pembuka hutan tanpa memperhatikan keberlanjutan terhadap fungsi hutan itu sendiri merupakan “salah persepsi” yang penting untuk diluruskan. Mekanisme ini masih sering menjadi pengetahuan yang harus disampaikan terus menerus kepada berbagai pihak.
Ketiga. Harus dipastikan, yang harus diperjuangkan adalah mereka yang mempunyai “ruang kelola” yang memperhatikan “keberlanjutan”. Itu tema yang utama. Diluar daripada nilai-nilai yang ditentukan, menurut penulis merupakan“musuh utama” dari makna filosofis pasal itu sendiri.
Tema “ruang kelola” merupakan salah satu tema yang paling menyita perhatian. Entah beberapa kali penulis harus meluruskan persepsi “ruang kelola”.
Ruang kelola juga membicarakan masyarakat adat (adatrechtskringen). Sebuah persekutuan hukum sepakat dengan nilai-nilai yang telah dijelaskan. Pendekatan yang memisahkan antara “indigenous people” dengan “adatrechtskringen” sama sekali tidak menjawab terhadap tema yang ditawarkan.