18 Oktober 2013

opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa



Kemarin Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam mekanisme peraturan perundang-undangan, tinggal DPR yang kemudian menentukan apakah Perpu ini bisa diterima dan kemudian menjadi UU. Atau DPR menolaknya.

Sebagai bahan perpu, pertanyaan yang paling sering menjadi sorotan adalah “hal ikhwal genting dan memaksa”. Norma ini penting selain bahan ilmiah juga menjadi bahan politik di DPR untuk menilai diterima atau tidaknya Perpu.

Dalam praktek ketatanegaraan, Indonesia paska tahun 1998 sudah beberapa kali mengeluarkan Perpu. Yang paling diingat public ketika Perpu mengenai bom Bali 2003. Mengingat pentingnya perpu itu dan suasana psikologis terhadap terror bom dan belum ada perangkat hokum terhadap tindak pidana terorisme, Perpu ini dirasakan tepat dan DPR kemudian menjadikan UU yang sampai sekarang masih berlaku.

Didalam Perpu itu selain dijelaskan norma-norma yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, perpu juga menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum perpu lahir (berlaku surut (retroaktif)).

Para pelaku kemudian dapat diseret dengan UU terorisme. Namun MK kemudian berpandangan, tindak pidana terorisme tidak dapat diterapkan asas berlaku surut (retroaktif).

Kembali ke pembahasan Perpu mengenai MK dan peluang Perpu dijadikan UU.

Pertama. Melihat suasana “genting dan memaksa”, maka Perpu ini harusnya berangkat dari kondisi ketatanegaraan yang dilihat Presiden. Presiden SBY yang mengeluarkan Perpu dianggap terlalu “lambat’. Alasan klasik Presiden “ingin” mendapatkan masukan berbagai pihak, juga memperlihatkan kepada public, Presiden khawatir akan menjadi konsumsi politik.

Selain itu karena MK sedang berbenah dengna membentuk Majelis Kehormatan MK, membuka peluang KPK untuk mengusut secara tuntas, public sudah bisa memahami untuk melihat persoalan secara jernih.

Tertangkapnya Ketua MK harus diusut tuntas. Biarlah ranah hokum yang bisa menentukan bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun sebagai produk reformasi, MK harus diselamatkan.

Melihat pandangan obyektif, maka public mendukung berbagai proses hokum kepada Ketua MK. Namun public justru menjaga agar MK tidak diserang secara kelembagaan dari penumpang gelap yang ingin meruntuhkan MK.

Kedua. Materi Perpu MK yang sudah masuk kepada tata cara pengangkatan hakim konstitusi lebih tepat masuk kedalam ranah revisi  UU MK.
Kriteria ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai “keadaan genting yang memaksa’.

Ketiga. Mengenai lembaga pengawasan kepada MK. Mengenai tema ini sudah diputuskan oleh MK ketika MK “membonsai” kewenangan KY untuk memeriksa dan mengawasi MK melalui putusannya tahun 2006.  Oleh karena itu, maka tema ini tidak relevan menjadi kewenangan Presiden untuk mengaturnya. Selain rawan untuk digugat di MK, cara-cara ini justru menampakkan Presiden yang tidak menghargai konstitusi.

Keempat. Perpu ini akan rawan menjadi komoditas politik di DPR. Bacaan public yang sudah “tenang” dan focus ingin melihat MK tetap pada posisinya, membuat makna perpu tidak relevan untuk dibicarakan.

Kelima. Perpu ini akan mudah ditolak dari parlemen. Berbagai pernyataan anggota DPR yang secara tegas akan “mempersoalkan” Perpu dapat kita lihat di media massa. Dengan slogan seperti “harusnya masuk ke revisi MK”, “tidak ada keadaan genting sehingga dikeluarkannya perpu”, ada ungkapan dari pihak parlemen. Terlepas dari dinamika yang bisa berkembang di parlemen, maka suara-suara parlemen akan mewarnai politik di parlemen.

Keenam. Apabila kemudian Perpu disahkan menjadi UU, maka tentu saja akan menjadi bahan materi yang mudah diajukan ke MK. Putusan MK tahun 2006 dapat dijadkan bahan argumentasi yang kuat dan diterima oleh MK. MK, tentu saja tidak perlu mendengarkan keterangan dari DPR atau Pemerintah, atau memeriksa saksi, tapi dapat langsung memutuskan menerima permohonan untuk membatalkan UU dengan mendasarkan putusan sebelumnya.

Tentu saja analisis yang disampaikan berangkat dari pengamatan terhadap perkembangan pembahasan Perpu. Terlepas dari dinamika politik yang berkembang, apabila Perpu kemudian dijadikan UU dan kemudian tidak digugat di MK, maka Perpu yang telah menjadi UU akan menjadi norma yang harus dipatuhi.