TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktisi Hukum Musri Nauli mengatakan, BPN bagian dari reformasi yang harus dibereskan. Karena ada aroma tak sedap dan harus dibenahi. Biar informasi dan implementasi di lapangan terbuka, tapi kadang kala pelaksanaannya tidak sesuai makna keterbukaan itu sendiri.
Seharusnya mengenai tarif pembuatan sertifikat itu, adalah informasi yang sifatnya diatur, dan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. Siapapun bisa mencocokkan dengan peraturan itu, karena jika tidak masyarakat bingung dan gelisah sehingga malas mengurus sertifikat.
Sebenarnya, dengan masyarakat mau mensertifikatkan tanahnya, ini adalah bukti positif bagi negara, dengan sendirinya akan menambah pemasukan bagi negara, melalui beban pajak tanahnya.
Menyangkut soal pembuatan sertifikat, BPN cukup dikatakan terbuka, karena memang biayanya itu sudah ada, karena itu resmi dibuat oleh negara. Cuma masalahnya sesuai tidak aturan tersebut dengan fakta di lapangan.
Jika ditemui mengurus satu sertifikat mencapai Rp 5 atau 6 juta, berati tidak seragam. Kita baru menemui dan mendengarnya, karena yang diketahui di luar sertifikat program nasional (Prona) berkisar Rp 2,8 juta.
Pihak BPN harus mencantumkan biaya resmi, apalagi itu informasinya resmi dan hak masyarakat untuk mengetahui, jangan publik dibuat berbelit soal kepengurusan sertifikat, sekalian hal itu merupakan bentuk Transparansi BPN sebagai layanan publik.
Tribun, 16 Oktober 2013
http://jambi.tribunnews.com/2013/10/16/musri-nauli-cantumkan-tarif-resmi
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..