13 Oktober 2014

opini musri nauli : KABUT ASAP BUKAN BENCANA


Pemerintah Kotamadya Jambi telah mengumumkan kabut asap telah mencapai 242 pm. Angka yang masuk kriteria “tidak sehat” dalam indeks standar pencemaran udara (ISPU). Walikota sudah mengeluarkan “himbauan” kepada masyarakat kota Jambiagar mengurangi aktivitas diluar rumah dan “sekolah diliburkan”.
Penerbangan terganggu. Sudah 5 hari penerbangan tidak dilanjutkan. Berbagai status di sosmed “selain mengeluarkan rasa kesal”, juga menampakkan berbagai persoalan yang muncul.

Entah berapa kali pertemuan tidak bisa dilanjutkan baik karena pembicara dari jakarta tidak datang, tidak bertemu dengan rekan kerja hingga jadwal yang sudah mengganggu perjalanan.

Gubernur Jambi dan Dinas Kehutanan sudah mengantisipasi berbagai potensi titik api. Dalam berbagai tayangan berita, tim manggala Agni sudah menurunkan tim ke Muara Sabak dan Muara Jambi. Titik api diperkirakan memang banyak terjadi disana.

Catatan Walhi Jambi tahun 2014 menunjukkan, dalam periode Januari – September 2014 titik api berasal dari kawasan hutan, perkebunan sawit dan tambang.

Data-data ini dihimpun dari berbagai sumber, di overlay dengan peta dan kemudian di sesuaikan dengan perizinan.

Di kawasan hutan, titik api dapat dilihat justru di areal konsensi perusahaan. Baik HTI di sebagian besar dekat lanskap Bukit Tiga Puluh maupun dekat sebaran Taman Nasional Berbak. Titik api di sekitar taman nasional merupakan indikasi, penghancuran hutan (deforestrasi) masih terjadi di saat Jambi sudah berkomitmen untuk tunduk kepada Inpres Moratorium.

Sedangkan di sektor perkebunan, titik api masih dapat dilihat dengan sebaran merata di Tanjabtim, Muara Jambi, Sarolangun, Merangin dan Tebo. Di Tebo, masih didominasi sekitar lanskap Taman Nasional Bukit 30.

Data-data ini tidak begitu jauh dengan kejadian asap pekat tahun 2013. Hampir praktis, data-data 2013 menunjukkan dengan pola yang sama dengan terjadinya asap pekat tahun 2014. Atau dengan kata lain, titik api yang terjadi di tahun 2014 merupakan titik api yang terjadi tahun 2013. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang mandat negara untuk mengurusi asap.

Padahal Indonesia sudah meratifikasi Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) sebagai negara terakhir yang didesakkan berbagai negara Asean dalam persoalan kabut asap (haze).

Pertanggungjawaban negara

Dalam Konstitusi, pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat  (the rights to healthful and deccen environemen) merupakan hak asasi.

Deklarasi ini menegaskan keterkaitan erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

HAL ini kemudian diturunkan didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah mendapatkan mandat dari negara untuk melaksanakan kewajiban memenuhi HAL. Namun Pemerintah lalai memenuhi kewajiban untuk memastikan HAL.

Kebakaran yang di areal kebakaran lahan (titik api) terjadi di wilayah izin perusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Pemerintah terkesan tidak berkutik berhadapan dengan perusahaan.

Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mampu menjaga arealnya.

Namun Pemerintah terkesan bertindak responsif dengan menyiapkan berbagai alat pemadam api, menyiapkan masker, membuat edaran dan melarang aktivitas warga keluar rumah”. Bahkan persoalan asap menguap ketika disiram air ketika musim hujan tiba. Sehingga pelaku pembakaran sama sekali sulit disentuh.

Akhir tahun 2013, Walhi kemudian meminta pertanggungjawaban negara dalam perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmaatigoverheidaad) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan tahun 2014, Perusahaan akan diminta pertanggungjawaban dimuka hukum.

Kabut asap bukan bencana

Dengan melihat terjadinya berbagai tempat titik api (hotspot), pola yang berulang, modus operandi yang sama, maka bisa dipastikan, terjadinya kabut asap (haze) bukanlah bencana.

Dalam berbagai literatur ilmu hukum lingkungan, pembuktian terhadap bencana (act of god) dapat dilihat dengan melihat kriteria seperti (a)Extraordinary, (b) Unprecedented, (c) Unforeseeable, (d) Free from human intervention.

Maka dengna melihat kriteria diatas, Bencana alam (act of god) merupakan misteri Tuhan dimana tidak ada sama sekali campur tangan manusia. Bencana alam merupakan ranah “preogratif” Tuhan. Bencana alam sebuah “kekuasaan” Tuhan dimana ilmu pengetahuan tidak mampu menerangkan “kapan terjadinya'. Diluar daripada kriteria diatas, merupakan “perbuatan manusia” yang harus dipertanggungjawabkan dimuka hukum.

Lantas apakah kabut asap merupakan bencana alam (act of god) ? Apakah penghancuran hutan (deforestrasi) akan menimbulkan masalah di kemudian hari (bisa diprediksi) bisa dikatakan sebagai bencana alam ? Apakah menghancurkan hulu sungai kemudian akan “menghabiskan' cadangan air sebagai bentuk “perbuatan manusia” lantas kemudian disebutkan sebagai bencana alam ?

Apakah menghancurkan gambut kemudian seringnya terjadinya titik api sebagai bencana alam ?
Ilmu pengetahuan sudah menjawabnya. Baik ilmu pengetahuan (sciencetific) maupun pengetahuan masyarakat sudah mengajarkan bagaimana mengelola hutan, menjaga hulu sungai, melarang ekspoitasi gambut merupakan salah satu bentuk “perlindungan” alam dari kehancuran. Salah satu bentuk proses adaptasi dan kelangsungan ekosistem yang tidak terpisahkan dari rantai proses yang panjang. Kesemuanya saling tergantung dan tidak dapat dipisahkan. Memisahkan antara satu dengna yang lain dapat terganggunya ekosistem dan akan berdampak kepada lingkungan itu sendiri.

Dan itulah hukum alam yang sudah digariskan apabila terganggunya ekosistem dari proses yang panjang. Akibatnya, maka “perbuatan manusia” yang mengganggu proses alam harus diproses dimuka hukum. Dan seluruh rangkaian cerita yang telah disampaikan tidak dapat dikategorikan sebagai “bencana alam”.

 Direktur Walhi Jambi