Membicarakan
masyarakat di hulu Sungai Batanghari tidak terlepas dari keberadaan masyarakat
didalam Marga Batin Pengembang[1].
Didalam
pertemuan Margo Bathin Pengambang telah disebutkan[2],
Margo Bathin Pengambang terdiri dari 14
Dusun yaitu Desa Tambak Ratu
terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau
Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak. Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi
Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun
Tangkui dan wilayah Dusun Batu Empang.Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena Kemang 1 dan
2, Dusun Muara narso dan dusun Rantau
Jungkang, wilayah Desa Muara
Air Duo. Desa Sei Keradak terdiri dari dusun Sei Keradak 1, dusun Sei Keradak 2, dusun Sei
Kerdak 3 dan Dusun Renah Pisang Kembali. Desa Simpang Narso terdiri
dari Lima Dusun, diantaranya dusun 1, 2,3,4,5 dan wilayah Desa Simpang Narso
Desa Tambak Ratu merupakan
penggabungan dari Desa Batu Berugo, Desa
Pulau Langsat dan Desa Muara Talang Kecil. Tambak Ratu berasal dari Kata
“Tambak” yaitu tepian mandi Ratu yang bernama Ratu Minang Jawa. Sedangkan Ratu adalah nenek moyang dengan nama Nenek Semula
Jadi. Nama Sebenarnya Raden Muhardi. Adiknya bernama Ratu Minang Jawa. Tempatnya ada di Pohon banyas Ujung Tanjung.
Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi dan wilayah Desa Batin
Pengambang ditetapkan oleh Negara
sebagai Desa pada tahun 1982
Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun
Tangkui dan wilayah Desa Batu Empang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1981.
Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena
Kemang 1 dan 2, Dusun Muara narso dan
dusun Rantau Jungkang, wilayah
Desa Muara Air Duo ditetapkan
oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1983
Dalam
ikrar terhadap keberadaan “puyang” masyarakat Marga Batin Pengambang, mereka
menyebut berasal dari keturunan “Nenek Semula Jadi”
Versi yang lain disebutkan didalam Desa
Muara Air Duo dimulai dari Dulu datang nenek moyang Bukit Lupo bernama Datu
Semula Jadi kemudian didirikan 4 Kepala Dusun dan 8 Kampung. Kemudian diubah
dari Margo menjadi 6 Desa.
Dalam versi lain disebutkan adanya
Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan
wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas
menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi,
Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara.
Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo
yang menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.
Masyarakat Desa Sungai Keradak yang
berasal dari nenek moyang Margo Bathin Pengambang Semulo jadi yang berasal dari
Jawa Mataram. Kemudian datang bertujuan cari genah (lokasi). Sampai lokasi
bertemu dengan sungai dan diberilah nama Sungai Keradak yang kemudian menjadi
Desa Sungai Keradak.
Kemudian dari nenek Moyang yang bernama
Seteluk datang ke Sungai Keradak. Nenek Seteluk kemudian mempunyai keturunan
yang bernama (1) bayang Mas, (2)Sanuriah, 3) Mad.P.
Dalam
batas Margo, masyarakat mengenal tambo “Ilir Batas Serantih, Mudik Batas Bukit
Legai, Kiri Batas Gedung Terbakar, Kanan Batas Gunung Gambut”.
Sedangkan
masing-masing Desa dapat diidentifikasi dengan seloko dan menggali seloko di
tiap-tiap Desa.
Batas wilayah Desa Tambak Ratu,
kehilir berbatas dengan Serantih dengan Rantau Panjang, ke mudik Lubuk Pelipih, Berbatas dengan Muara
Air 2 terus ke Utara Bukit gamut, di Desa Muara pemuat terus ke Sungai retap dan
kembali ke Serantih, Selatan
berbatas dengan Batin Pengambang.
Batas
Desa Batin Pengambang Arah Utara Desa Tambak Ratu, Arah Selatan Desa Batu Empang, Arah Timur Desa Rantau Panjang/Paniban Baru, Arah Barat Desa Muara Air Duo yang ditandai dengan seloko Arah Utara Sungai Batang Asai, Arah Selatan Bukit Genting, Arah Timur Bukit Tupang/Sungai Melinau, Arah Barat Sungai perikan / Hulu Sungai
Tangkui / Bukit Papan
Batas
Desa Batu Empang Batas Utara Batin Pengambang/Muara Air Duo, Batas Selatan Desa
Napal Licin Kec. Rawas Hulu Sumsel, Batas Barat Desa
Simpang Narso, Batas Timur Desa Napal Melintang Kec. Limun yang
ditandai dengan seloko Arah
Utara Sungai pei Ikan /
HuluSungai Tangkui /Bukit Papan, Arah Selatan Bukit
Gedang/Bujang/Bukit Kambing/Sungai Keruh, Arah Timur Bukit Tupang/Sungai Melinau, Arah Barat Sungai peikan / Hulu Sungai Tangkui /Bukit
Papan
Batas Desa Muara Air Dua Arah Utara Desa Sungai Keradak, Arah Selatan Desa Batu Empang, Arah Timur Desa Tambak Ratu, Arah Barat Desa Simpang Narso yang ditandai dengan seloko Arah Utara Lubuk Buntak /Pematang Panjang, Arah Selatan Peraduan Kanpai, Arah Timur Lubuk Pian malun, Arah Barat Sungai Lako
Wilayah Desa Sungai Keradak yang
biasa dikenal dengna nama “Tambo” terdiri dari Dimulai dari Tepian temalun terus ke pematang
tengah. Dari pematang tengah mendaki bukit berantai terus ke batu lentik elang
menari terus ke peradun batang, mendaki ke bukit legai, terus ke bukit gamut
terus turun ke tepian temalun.Dengan demikian, maka Desa Sungai Keradak
berbatasan dengan desa-desa sekitarnya yaitu :Desa Muara Sungai Dua. Tepian
temalun Desa Simpang Narso. Pematang Tengah, Desa Bukit Berantai. Pematang
tengah terus ke bukit Berantai, Desa Beringin Tinggi (Margo Sungai Tenang).
Batu lentik Elang Menari terus ke peraduan batang, Desa Muara pemuat. Bukit
Legai terus ke bukit gamut terus menurun ke tepian temalun.
Batas Desa Arah Utara Desa Beringin Tinggi, Arah Selatan Desa Simpang Narso, Arah Timur Bukit Barisan, Arah Barat Muara Air Duo yang ditandai dengan seloko Arah Utara Peraduan Batang/Sungai Mansat, Sungai Kenaik,
Bukit Gundul, DanauKaco, Sungai Gedang, Batang Kradak,Telun Kradak, sungai
Batang sako besar, sungai batang
sako kecil, Bukit Legai, Arah Selatan Bukit Berantai / Pematang Panjang, Arah Timur Peraduan Batang/Sungai Mansat, Bukit Legai, Arah Barat Lubuk Pian Sawah, Lubuk Buntak,Pematang Panjang
Marga
Batin Pengambang mengenal tata cara membuka hutan. Mereka mengenal dengan
istilah Teluk sakti. Rantau
betuah, Gunung Bedewo.
Setiap membuka rimbo (hutan) dimulai dari rapat di Desa pada seminggu sesudah
lebaran haji.
Ada juga menyebutkan “betaun besamo”
Rapat dihadiri oleh tuo tengganai,
nenek mamak dan pemangku Desa. Yang biasa dikenal dengan istilah “rapat
kenduri”.
Masyarakat
mengenal daerah-daerah Daerah yang tidak boleh dibuka Hulu Air/Kepala Sauk,
Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus
Setawar dingin. Didalam rapat kemudian ditentukan
siapa saja yang berhak untuk membuka rimbo.
Lambas. Setelah dilakukan pengecekan tempat yang mau
dibuka, maka ditandai dengan cara sistem tuki (Pohon kayu silang). Atau pohon
dikupang-kupang sebagai tanda telah membuka rimbo.
Mengepang. Setelah memberikan tanda dengan
kayu berkait, maka dilakukan tebas dan tebang pohon. Apabila tidak dikerjakan
selama 3 bulan, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.
Belukar Tuo. Walaupun sudah dikerjakan dengan
cara membuat tanda kayu berkait, ditebas dan ditumbangkan, apabila tidak dikerjakan
selama 3 tahun, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.
Datang nampak muko. Pegi nampak punggung. Masyarakat
diluar Desa apabila hendak membuka rimbo, maka harus tinggal selama 3 tahun
setelah itu harus melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak.
Nasi Putih Air jernih. Setelah tinggal selama 3 tahun dan
melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak, maka diadakan rapat untuk
menyampaikan maksud untuk membuko rimbo.
Harta berat ditinggal. Harta ringan
dibawa. Tanah yang
telah dibuka, tidak dapat dibawa. Harus dijual kepada masyarakat Desa.
Empang Krenggo. Rimbo yang telah dibuka, ditanami
tanaman mudo (padi dan sayur-sayuran) namun ternyata tidak lagi ditanami
selama 3 tahun, maka kembali ke Desa.
Masyarakat mengenal sanksi terhadap
pelanggaran adat. Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Didalam
adat, Sanksi diberikan tergantung tingkat kesalahan. Dimulai dari Tegur sapo berupa ayam satu ekor dan beras
segantang. Kemudian Tegur pengajar berupa kambing 10 ekor dan beras 20. Guling
batang berupa denda satu ekor kerbau dan beras seratus gantang
Didalam adat, Sanksi diberikan
tergantung tingkat kesalahan. Dimulai dari
Tegur
sapo berupa ayam satu ekor dan beras
segantang. Kemudian Tegur pengajar berupa
kambing 10 ekor dan beras 20. Guling batang berupa denda satu ekor
kerbau dan beras seratus gantang
Tegur
Sapo seperti Menumbang
pohon yang dilarang, memburu hewan yang dilarang, membuka hutan diluar aturan
adat.
Tegur
Ajar terdiri dari Membuka
lahan kebun orang yang sudah dimiliki. Orang luar yang mengambil hasil hutan
tanpa izin kepala Desa. Setelah dijatuhi sanksi adat kemudian dilaporkan ke
pihak keamanan.
Guling
Batu seperti Membuka
tempat yang dilarang, luar membuka hutan tanpa izin dari pihak tuo tengganai,
nenek mamak, membuka hutan tanpa rapat kenduri
Tata Cara menyelesaikan persoalan
yang biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun.
Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.
Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali
Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai
syara' dan lembaga adat.
Bebapak
Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa
dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa.
Namun
cerita tentang keberadaan Marga Batin Pengambang terancam dengan keberadaan PT.
ANTAM. Padahal sector pertambangan meninggalkan masalah yang belum selesai
setelah pengerukan batubara di Sarolangun, Bungo, Tebo dan Batanghari[3].
Masalah pertambangan yang disoroti KPK setelah hasil temuannya kemudian 50 %
bermasalah.
Menurut
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin Nomor 11 tahun 2012-20132 bahwa
lokasi kegiatan penambangan Emas PT. ANTAM seluas 17 323 Ha, berada di dalam
kawasan hutan lindung dan hutan prosiksi terbatas. IUP PT. ANTAM tumpang tindih
dengan PIPPIB revisi VII seluas 6.303,3 dan harus dikeluarkan dari kajian
AMDAL. Sehingga luasan yang masuk ke dalam kajian AMDAL seluas 11.019,7 Ha.
Di
dalam dokumen ANDAL, Kesempatan
Kerja dan Berusaha. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Merangin
tahun 2014 sebesar 2,33 %
(laki-laki 2,95% dan
perempuan 2,32%). Tingkat
partisipasi angkatan kerja tahun 2014
sebesar 63,60 %. Maka jumlah tnaga kerja yang akan diserap ± 133 orang
untuk tahap kontruksi dan ± 425 pada masa produksi PT. ANTAM.
Jika
di hitung berdasarkan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat
dari persentase jumlah penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.
Usia
rata-rata penduduk pada usia angkatan kerja 60 % di perkirakan untuk jumlah
penduduk sekitar 11.975 jiwa dan pada
wilayah setudi jumlah angkatan kerja hanya 124 jiwa pada masing-masing di
wilayah studi
HASIL
ANALISIS
Izin
PT. ANTAM mengakibatkan konsesi hutan desa Muaro Madras seluas 5.330 Ha. Yang
masuk ke dalam konsesi Eksplorasi PT. ANTAM seluas 5.185 Ha. Selain itu juga
Konsesi
hutan Desa Talang Tembago seluas 2.707 Ha. Yang masuk ke dalam Konsesi
Eksplorasi PT ANTAM seluas 898 Ha. Padahal Status kawasan hutan desa adalah HPT
(hutan produksi terbatas). Dengan tutupan hutan Primer yang masih sangat rapat.
Selama ini Hutan desa sangat berpotensi untuk dikelola oleh masyarakat untuk
dijadikan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat.
Di
dalam Dokumen ANDAL, 5 sungai besar disebutkan. Namun yang menjadi perhatian
adalah, AMDAL sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas PT.
ANTAM.
AMDAL
hanya memperlihatkan nama sungai-sungai di daerah Merangin. Namun tidak
memperhatikan akibat di daerah kabupaten Sarolangun.
Padahal
dari hasil analisis overlay yang dilakukan oleh Walhi Jambi, perkantoran
terletak di kabupaten Merangin, namun seluruh aktivitas baik dengan cara
membuka tutupan hutan yang masih baik maupun aktivitas kegiatan PT. ANTAM
mengakibatkan sungai-sungai besar di Kabupaten Sarolangun.
Hulu
Sungai yang berada didalam Izin Antam yang berada di kecamatan Jangkat dan
Jangkat Timur ada sungai besar yaitu Sungai
Mempenau. Padahal Sungai Mempenau Ada 2 hulu sungai yang jatuh ke sungai
Mempenau dan sungai mempenau mengalir ke desa Talang Tembago Kecamatan Jangkat
Timur.
Sungai
Ampar. dengan Ada 28 anak sungai yang
jatuh ke sungai Ampar, dan sungai Ampar sendiri jatuh ke Sungai batang asai
Besar. Sungai Batang Asai Besar dengan Ada 26 Anak sungai yang jatuh ke Sungai
Batang Asai Besar. Dan sungai batang asa besar jatuh ke sungai batang asai
kecil. Sungai Sako Merah dengan 13 anak
sungai yang jatuh ke sungai sako merah, dan sungai sako merah jatuh ke sungai
Batang Asai Besar. Sungai Mengkudam, Ada 13 anak sungai yang jatuh ke sungai
Mangkudam. Sungai Batang Tangkui
berdampingan dengan rencana Accsess Road dari Hauling Road ke Desa Batu Empang.
ada 13 anak sungai yang jatuh ke sungai Batang Tangkui dan akan di bagun
Jembatan untuk access road ke desa Batu Empang.
Jadi
ada 5 sungai besar dan ada 95 Anak sungai yang akan terdampak dari izin
Eksplorasi PT. ANTAM Persero. Tbk. Dalam dokumen ANDAL hanya ada 6 sungai yang
akan di konservasi sedangkan sungai lainya dan desa yang terdampak tidak masuk
ke dalam perencanaan Konservasi DAS.
Terhadap
5 sungai Besar dan 95 anak sungai sama sekali tidak diperhitungkan didalam
dokumen AMDAL PT. ANTAM sehingga sama sekali tidak dipertimbangkan.
Dengan
demikian, maka selain mengancam 5 sungai besar dan 95 anak sungai Besar tidak
menjadi bahan pertimbangan didalam analisis PT. ANTAM.
Dengan
adanya pembukaan di huluan sungai dan aktifitas tambang yang mengunakan bahan
kimia berbahaya dan masuk ke dalam konsesi
PT. ANTAM maka akan berdampak pada kerusakan air yang ada di daerah hilir lebih
tepatnya di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Desa
yang terkena Dampak dari aktifitas Pertambangan ini adalah :
Aliran
sungai batang asai kecil mengairi Desa sungai Keradak, Desa tambak ratu, Desa
rantau jungkang, Desa batin pengambang, Desa pulau langsat, Desa renah pisang
kemari, Desa renah kemang, Desa muaro narso, Desa muara talang.
Aliran
sungai batang tangkui mengairi Desa batu empang, Desa tangkui dan Aliran Sungai
Mempenau mengairi Desa Talang Tembago
Padahal
sepanjang jalur sungai yang terkena dampak PT. ANTAM akan mengakibatkan Jenis
ikan yang ada di sepanjang aliran sungai Mempenau, sungai Ampar, Sungai Batang
Asai, dan sungai Sako Merah adalah jenis Ikan semah, Ikan timah, Ikan
senggiring, Ikan seluang, Ikan sepatung, Ikan tenggango, Ikan tempalo dan Ikan
baung
Peta 2. DAS akibat aktivitas PT. ANTAM
Pembukaaan
hutan primer dengan tutupan masih baik (cover forest) kemudian akan Rencana
pembukaan akses jalan dari Undergrone Mine ke desa Batu Empang Kecamatan Batang
Asai Kabupaten Sarolangun sepanjang 22 Km (data peta ANDAL yang dilakukan
penghitungan ulang dan didalam Dokumen ANDAL hanya di sebutkan 8 Km) dengan
lebar jalan 18 Meter, di perkirkan ± 82 Ha Hutan Primer yang harus di buka
untuk pembuatan Jalan.
Rencana
pembukaan jalan dari Undergrone Mine ke Desa Batu Empang membelah kawasan KPH
Limau Sarolangun dan Usulan Hutan Desa Batu Empang
Dengan
adanya bukaan untuk pembuatan jalan dan memotong 15 anak sungai bedampak pada
pengurangan Debit Air sungai batng tangkui yang di gunakan oleh masyarakat di
11 desa untuk PLTMH.
Perencanaan
jalan yang akan dibuat sepanjang 22 Km berada pingiran Sungai Badan Sungai
Batang Tangkui dengan memotong 15 anak sungai yang jatuh ke batang tangkui.
Dengan
adanya pembukaan jalan maka ada potensi untuk terjadinya pembukaan lahan baru
oleh pendatang ataupun masyarakat local.
Rencana
jalan yang akan di buat di dalam kawasan hutan produksi terbatas (hutan Primer)
dengan Grade (kelerengan) 25%-40%. sedangkan di ANDAL hanya di jelaskan pembukaan jalan Mengunakan
Mak Grade 12%.
Dengan
adanya bukaan di huluan sungai batang asai maka akan berpotensi bencana air bah
yang mengancam 20 desa di Kecamatan Batang Asai.
DAMPAK
DAN KERUGIAN
Selain
itu juga, dampak dari pembukaan lahan yang ada di huluan sungai akan berdampak Sungai
batang asai kecil terhadap Padi sawah seluas ±117 Ha dan Padi ladang dan jagung
seluas ± 4 Ha. Sungai Batang tangkui Padi
sawah seluas ± 58 Ha. Sungai Mempenau talang tembago terhadap Holtikultura,
Sawah ± 155 Ha.
Dengan
Adanya aktifitas Perusahaan di huluan sungai maka akan mengakibatkan dampak
negative di masyarakat. Penyakit yang akan muncul ketika aktifitas
perusahaan ini berjalan adalah ISPA, diare,
alergi kulit, Minamata ( sindrom kelainan fungsi saraf yang
disebabkan oleh keracunan akut air raksa ,darah tinggi, asma, paru-paru,
jantung dan kolestrol.
Sehingga
klaim PT. ANTAM akan merekrut tenaga kerja diserap ± 133 orang untuk tahap
kontruksi dan ± 425[4]
pada masa produksi PT. ANTAM tidak seimbang dengan kerugian yang akan diderita
oleh rakyat 16 ribu.
[1] Margo Batin Pengambang termasuk
kedalam wilayah administrasi Kabupaten Sarolangun. Kabupaten Sarolangun adalah
salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 6.174 km2
dengan populasi 359.289 (sensus penduduk 2010). Ibu kotanya ialah Sarolangun.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun.
[2] WORKSHOP KONSULTASI DAN SOSIALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM di
MUARA TALANG, 1 DAN 2 NOVEMBER 2011
[3] Dari luas Jambi 5,1 juta hektar telah diberi konsesi
pertambangan seluas 1,09 juta hektar. Jatam 2014
[4] Jika di hitung berdasarkan jumlah
penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah
penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.