18 Mei 2016

opini musri nauli : Ancaman Tambang di Hulu Batang Asai


Akhir-akhir ini, kita dikabarkan sedang “berkonsentrasi” mendiskusikan AMDAL PT. ANTAM. Aktivitas kegiatan PT. ANTAM kemudian mengancam keberadaan masyarakat baik di areal pertambangan di Kecamatan Jangkat Timur maupun dampak terhadap di hulu Sungai Batanghari yaitu di hulu Batang Asai.

Membicarakan masyarakat di hulu Sungai Batanghari tidak terlepas dari keberadaan masyarakat didalam Marga Batin Pengembang[1].

Didalam pertemuan Margo Bathin Pengambang telah disebutkan[2], Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi

Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun Tangkui dan wilayah Dusun Batu Empang.Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena Kemang 1 dan 2, Dusun Muara narso dan dusun Rantau Jungkang, wilayah Desa Muara Air Duo. Desa Sei Keradak terdiri dari dusun Sei Keradak 1, dusun Sei Keradak 2, dusun Sei Kerdak 3 dan Dusun Renah Pisang Kembali. Desa Simpang Narso terdiri dari Lima Dusun, diantaranya dusun 1, 2,3,4,5 dan wilayah Desa Simpang Narso

Desa Tambak Ratu merupakan penggabungan dari Desa Batu Berugo, Desa Pulau Langsat dan Desa Muara Talang Kecil. Tambak Ratu berasal dari Kata “Tambak” yaitu tepian mandi Ratu yang bernama Ratu Minang Jawa. Sedangkan Ratu adalah nenek moyang dengan nama Nenek Semula Jadi. Nama Sebenarnya Raden Muhardi. Adiknya bernama Ratu Minang Jawa. Tempatnya ada di Pohon banyas Ujung Tanjung.

Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi dan wilayah Desa Batin Pengambang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1982

Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun Tangkui dan wilayah Desa Batu Empang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1981.

Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena Kemang 1 dan 2, Dusun Muara narso dan dusun Rantau Jungkang, wilayah Desa Muara Air Duo ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1983

Dalam ikrar terhadap keberadaan “puyang” masyarakat Marga Batin Pengambang, mereka menyebut berasal dari keturunan “Nenek Semula Jadi”

Versi yang lain disebutkan didalam Desa Muara Air Duo dimulai dari Dulu datang nenek moyang Bukit Lupo bernama Datu Semula Jadi kemudian didirikan 4 Kepala Dusun dan 8 Kampung. Kemudian diubah dari Margo menjadi 6 Desa.

Dalam versi lain disebutkan adanya Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi, Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara. Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo yang  menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.

Masyarakat Desa Sungai Keradak yang berasal dari nenek moyang Margo Bathin Pengambang Semulo jadi yang berasal dari Jawa Mataram. Kemudian datang bertujuan cari genah (lokasi). Sampai lokasi bertemu dengan sungai dan diberilah nama Sungai Keradak yang kemudian menjadi Desa Sungai Keradak.
Kemudian dari nenek Moyang yang bernama Seteluk datang ke Sungai Keradak. Nenek Seteluk kemudian mempunyai keturunan yang bernama (1) bayang Mas, (2)Sanuriah, 3) Mad.P.
Dalam batas Margo, masyarakat mengenal tambo “Ilir Batas Serantih, Mudik Batas Bukit Legai, Kiri Batas Gedung Terbakar, Kanan Batas Gunung Gambut”.

Sedangkan masing-masing Desa dapat diidentifikasi dengan seloko dan menggali seloko di tiap-tiap Desa.

Batas wilayah Desa Tambak Ratu, kehilir berbatas dengan Serantih dengan Rantau Panjang, ke mudik Lubuk Pelipih, Berbatas dengan Muara Air 2 terus ke Utara Bukit gamut, di Desa Muara pemuat terus ke Sungai retap dan kembali ke Serantih, Selatan berbatas dengan Batin Pengambang.

Batas Desa Batin Pengambang Arah Utara Desa Tambak Ratu, Arah Selatan Desa Batu Empang, Arah Timur Desa Rantau Panjang/Paniban Baru, Arah Barat Desa Muara Air Duo yang ditandai dengan seloko Arah Utara Sungai Batang Asai, Arah Selatan Bukit Genting, Arah Timur Bukit Tupang/Sungai Melinau, Arah Barat Sungai perikan / Hulu Sungai Tangkui / Bukit Papan

Batas Desa Batu Empang Batas Utara Batin Pengambang/Muara Air Duo,  Batas Selatan Desa Napal Licin Kec. Rawas Hulu Sumsel, Batas Barat Desa Simpang Narso, Batas Timur Desa Napal Melintang Kec. Limun yang ditandai dengan seloko Arah Utara Sungai pei Ikan / HuluSungai Tangkui /Bukit Papan, Arah Selatan Bukit Gedang/Bujang/Bukit Kambing/Sungai Keruh, Arah Timur Bukit Tupang/Sungai Melinau, Arah Barat Sungai peikan / Hulu Sungai Tangkui /Bukit Papan

Batas Desa Muara Air Dua Arah Utara Desa Sungai Keradak, Arah Selatan Desa Batu Empang, Arah Timur Desa Tambak Ratu, Arah Barat Desa Simpang Narso yang ditandai dengan seloko Arah Utara Lubuk Buntak /Pematang Panjang, Arah Selatan Peraduan Kanpai, Arah Timur Lubuk Pian malun, Arah Barat Sungai Lako

Wilayah Desa Sungai Keradak yang biasa dikenal dengna nama “Tambo” terdiri dari Dimulai dari Tepian temalun terus ke pematang tengah. Dari pematang tengah mendaki bukit berantai terus ke batu lentik elang menari terus ke peradun batang, mendaki ke bukit legai, terus ke bukit gamut terus turun ke tepian temalun.Dengan demikian, maka Desa Sungai Keradak berbatasan dengan desa-desa sekitarnya yaitu :Desa Muara Sungai Dua. Tepian temalun Desa Simpang Narso. Pematang Tengah, Desa Bukit Berantai. Pematang tengah terus ke bukit Berantai, Desa Beringin Tinggi (Margo Sungai Tenang). Batu lentik Elang Menari terus ke peraduan batang, Desa Muara pemuat. Bukit Legai terus ke bukit gamut terus menurun ke tepian temalun.

Batas Desa Arah Utara Desa Beringin Tinggi, Arah Selatan Desa Simpang Narso, Arah Timur Bukit Barisan, Arah Barat Muara Air Duo yang ditandai dengan seloko Arah Utara Peraduan Batang/Sungai Mansat, Sungai Kenaik, Bukit Gundul, DanauKaco, Sungai Gedang, Batang Kradak,Telun Kradak, sungai Batang sako besar, sungai  batang sako  kecil, Bukit Legai, Arah Selatan Bukit Berantai / Pematang Panjang, Arah Timur Peraduan Batang/Sungai Mansat, Bukit Legai, Arah Barat Lubuk Pian Sawah, Lubuk Buntak,Pematang Panjang

Marga Batin Pengambang mengenal tata cara membuka hutan. Mereka mengenal dengan istilah Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo. Setiap membuka rimbo (hutan) dimulai dari rapat di Desa pada seminggu sesudah lebaran haji.
Ada juga menyebutkan “betaun besamo”

Rapat dihadiri oleh tuo tengganai, nenek mamak dan pemangku Desa. Yang biasa dikenal dengan istilah “rapat kenduri”.

Masyarakat mengenal daerah-daerah Daerah yang tidak boleh dibuka Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus

Setawar dingin. Didalam rapat kemudian ditentukan siapa saja yang berhak untuk membuka rimbo.

Lambas. Setelah dilakukan pengecekan tempat yang mau dibuka, maka ditandai dengan cara sistem tuki (Pohon kayu silang). Atau pohon dikupang-kupang sebagai tanda telah membuka rimbo.

Mengepang. Setelah memberikan tanda dengan kayu berkait, maka dilakukan tebas dan tebang pohon. Apabila tidak dikerjakan selama 3 bulan, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.

Belukar Tuo. Walaupun sudah dikerjakan dengan cara membuat tanda kayu berkait, ditebas dan ditumbangkan, apabila tidak dikerjakan selama 3 tahun, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.

Datang nampak muko. Pegi nampak punggung. Masyarakat diluar Desa apabila hendak membuka rimbo, maka harus tinggal selama 3 tahun setelah itu harus melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak.

Nasi Putih Air jernih. Setelah tinggal selama 3 tahun dan melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak, maka diadakan rapat untuk menyampaikan maksud untuk membuko rimbo.

Harta berat ditinggal. Harta ringan dibawa. Tanah yang telah dibuka, tidak dapat dibawa. Harus dijual kepada masyarakat Desa.

Empang Krenggo. Rimbo yang telah dibuka, ditanami tanaman mudo (padi dan sayur-sayuran) namun ternyata tidak lagi ditanami selama  3 tahun, maka kembali ke Desa.
  
Masyarakat mengenal sanksi terhadap pelanggaran adat. Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Didalam adat, Sanksi diberikan tergantung tingkat kesalahan. Dimulai dari Tegur sapo berupa ayam satu ekor dan beras segantang. Kemudian Tegur pengajar berupa kambing 10 ekor dan beras 20. Guling batang berupa denda satu ekor kerbau dan beras seratus gantang

Didalam adat, Sanksi diberikan tergantung tingkat kesalahan. Dimulai dari  Tegur sapo  berupa ayam satu ekor dan beras segantang. Kemudian  Tegur pengajar berupa  kambing 10 ekor dan beras 20. Guling batang berupa denda satu ekor kerbau dan beras seratus gantang
Tegur Sapo seperti Menumbang pohon yang dilarang, memburu hewan yang dilarang, membuka hutan diluar aturan adat.

Tegur Ajar terdiri dari Membuka lahan kebun orang yang sudah dimiliki. Orang luar yang mengambil hasil hutan tanpa izin kepala Desa. Setelah dijatuhi sanksi adat kemudian dilaporkan ke pihak keamanan.

Guling Batu seperti Membuka tempat yang dilarang, luar membuka hutan tanpa izin dari pihak tuo tengganai, nenek mamak, membuka hutan tanpa rapat kenduri

Tata Cara menyelesaikan persoalan yang biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.

Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.

Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa.

Namun cerita tentang keberadaan Marga Batin Pengambang terancam dengan keberadaan PT. ANTAM. Padahal sector pertambangan meninggalkan masalah yang belum selesai setelah pengerukan batubara di Sarolangun, Bungo, Tebo dan Batanghari[3]. Masalah pertambangan yang disoroti KPK setelah hasil temuannya kemudian 50 % bermasalah.

Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin Nomor 11 tahun 2012-20132 bahwa lokasi kegiatan penambangan Emas PT. ANTAM seluas 17 323 Ha, berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan prosiksi terbatas. IUP PT. ANTAM tumpang tindih dengan PIPPIB revisi VII seluas 6.303,3 dan harus dikeluarkan dari kajian AMDAL. Sehingga luasan yang masuk ke dalam kajian AMDAL seluas 11.019,7 Ha.

Di dalam dokumen ANDAL, Kesempatan Kerja dan Berusaha. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Merangin tahun 2014 sebesar 2,33 % (laki-laki 2,95% dan perempuan 2,32%). Tingkat partisipasi angkatan kerja  tahun 2014 sebesar 63,60 %. Maka jumlah tnaga kerja yang akan diserap ± 133 orang untuk tahap kontruksi dan ± 425 pada masa produksi PT. ANTAM.

Jika di hitung berdasarkan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.

Usia rata-rata penduduk pada usia angkatan kerja 60 % di perkirakan untuk jumlah penduduk  sekitar 11.975 jiwa dan pada wilayah setudi jumlah angkatan kerja hanya 124 jiwa pada masing-masing di wilayah studi

HASIL ANALISIS

Izin PT. ANTAM mengakibatkan konsesi hutan desa Muaro Madras seluas 5.330 Ha. Yang masuk ke dalam konsesi Eksplorasi PT. ANTAM seluas 5.185 Ha. Selain itu juga
Konsesi hutan Desa Talang Tembago seluas 2.707 Ha. Yang masuk ke dalam Konsesi Eksplorasi PT ANTAM seluas 898 Ha. Padahal Status kawasan hutan desa adalah HPT (hutan produksi terbatas). Dengan tutupan hutan Primer yang masih sangat rapat. Selama ini Hutan desa sangat berpotensi untuk dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat.

Di dalam Dokumen ANDAL, 5 sungai besar disebutkan. Namun yang menjadi perhatian adalah, AMDAL sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas PT. ANTAM.

AMDAL hanya memperlihatkan nama sungai-sungai di daerah Merangin. Namun tidak memperhatikan akibat di daerah kabupaten Sarolangun.

Padahal dari hasil analisis overlay yang dilakukan oleh Walhi Jambi, perkantoran terletak di kabupaten Merangin, namun seluruh aktivitas baik dengan cara membuka tutupan hutan yang masih baik maupun aktivitas kegiatan PT. ANTAM mengakibatkan sungai-sungai besar di Kabupaten Sarolangun.

Hulu Sungai yang berada didalam Izin Antam yang berada di kecamatan Jangkat dan Jangkat Timur ada  sungai besar yaitu Sungai Mempenau. Padahal Sungai Mempenau Ada 2 hulu sungai yang jatuh ke sungai Mempenau dan sungai mempenau mengalir ke desa Talang Tembago Kecamatan Jangkat Timur.

Sungai Ampar. dengan Ada 28  anak sungai yang jatuh ke sungai Ampar, dan sungai Ampar sendiri jatuh ke Sungai batang asai Besar. Sungai Batang Asai Besar dengan Ada 26 Anak sungai yang jatuh ke Sungai Batang Asai Besar. Dan sungai batang asa besar jatuh ke sungai batang asai kecil.  Sungai Sako Merah dengan 13 anak sungai yang jatuh ke sungai sako merah, dan sungai sako merah jatuh ke sungai Batang Asai Besar. Sungai Mengkudam, Ada 13 anak sungai yang jatuh ke sungai Mangkudam.  Sungai Batang Tangkui berdampingan dengan rencana Accsess Road dari Hauling Road ke Desa Batu Empang. ada 13 anak sungai yang jatuh ke sungai Batang Tangkui dan akan di bagun Jembatan untuk access road ke desa Batu Empang.

Jadi ada 5 sungai besar dan ada 95 Anak sungai yang akan terdampak dari izin Eksplorasi PT. ANTAM Persero. Tbk. Dalam dokumen ANDAL hanya ada 6 sungai yang akan di konservasi sedangkan sungai lainya dan desa yang terdampak tidak masuk ke dalam perencanaan Konservasi DAS.

Terhadap 5 sungai Besar dan 95 anak sungai sama sekali tidak diperhitungkan didalam dokumen AMDAL PT. ANTAM sehingga sama sekali tidak dipertimbangkan.

Dengan demikian, maka selain mengancam 5 sungai besar dan 95 anak sungai Besar tidak menjadi bahan pertimbangan didalam analisis PT. ANTAM.

Dengan adanya pembukaan di huluan sungai dan aktifitas tambang yang mengunakan bahan kimia berbahaya dan  masuk ke dalam konsesi PT. ANTAM maka akan berdampak pada kerusakan air yang ada di daerah hilir lebih tepatnya di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Desa yang terkena Dampak dari aktifitas Pertambangan ini adalah :
Aliran sungai batang asai kecil mengairi Desa sungai Keradak, Desa tambak ratu, Desa rantau jungkang, Desa batin pengambang, Desa pulau langsat, Desa renah pisang kemari, Desa renah kemang, Desa muaro narso, Desa muara talang.

Aliran sungai batang tangkui mengairi Desa batu empang, Desa tangkui dan Aliran Sungai Mempenau mengairi Desa Talang Tembago

Padahal sepanjang jalur sungai yang terkena dampak PT. ANTAM akan mengakibatkan Jenis ikan yang ada di sepanjang aliran sungai Mempenau, sungai Ampar, Sungai Batang Asai, dan sungai Sako Merah adalah jenis Ikan semah, Ikan timah, Ikan senggiring, Ikan seluang, Ikan sepatung, Ikan tenggango, Ikan tempalo dan Ikan baung

Peta 2.  DAS akibat aktivitas PT. ANTAM


Pembukaaan hutan primer dengan tutupan masih baik (cover forest) kemudian akan Rencana pembukaan akses jalan dari Undergrone Mine ke desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun sepanjang 22 Km (data peta ANDAL yang dilakukan penghitungan ulang dan didalam Dokumen ANDAL hanya di sebutkan 8 Km) dengan lebar jalan 18 Meter, di perkirkan ± 82 Ha Hutan Primer yang harus di buka untuk pembuatan Jalan.
Rencana pembukaan jalan dari Undergrone Mine ke Desa Batu Empang membelah kawasan KPH Limau Sarolangun dan Usulan Hutan Desa Batu Empang
Dengan adanya bukaan untuk pembuatan jalan dan memotong 15 anak sungai bedampak pada pengurangan Debit Air sungai batng tangkui yang di gunakan oleh masyarakat di 11 desa untuk PLTMH.

Perencanaan jalan yang akan dibuat sepanjang 22 Km berada pingiran Sungai Badan Sungai Batang Tangkui dengan memotong 15 anak sungai yang jatuh ke batang tangkui.
Dengan adanya pembukaan jalan maka ada potensi untuk terjadinya pembukaan lahan baru oleh pendatang ataupun masyarakat local.
Rencana jalan yang akan di buat di dalam kawasan hutan produksi terbatas (hutan Primer) dengan Grade (kelerengan) 25%-40%. sedangkan di ANDAL  hanya di jelaskan pembukaan jalan Mengunakan Mak Grade 12%.

Dengan adanya bukaan di huluan sungai batang asai maka akan berpotensi bencana air bah yang mengancam 20 desa di Kecamatan Batang Asai.

DAMPAK DAN KERUGIAN

Selain itu juga, dampak dari pembukaan lahan yang ada di huluan sungai akan berdampak Sungai batang asai kecil terhadap Padi sawah seluas ±117 Ha dan Padi ladang dan jagung seluas ± 4 Ha. Sungai Batang tangkui  Padi sawah seluas ± 58 Ha. Sungai Mempenau talang tembago terhadap Holtikultura, Sawah ± 155 Ha.

Dengan Adanya aktifitas Perusahaan di huluan sungai maka akan mengakibatkan dampak negative di masyarakat. Penyakit yang akan muncul ketika aktifitas perusahaan  ini berjalan adalah ISPA, diare, alergi kulit, Minamata ( sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan oleh keracunan akut air raksa ,darah tinggi, asma, paru-paru, jantung dan kolestrol.

Sehingga klaim PT. ANTAM akan merekrut tenaga kerja diserap ± 133 orang untuk tahap kontruksi dan ± 425[4] pada masa produksi PT. ANTAM tidak seimbang dengan kerugian yang akan diderita oleh rakyat 16 ribu.











[1] Margo Batin Pengambang termasuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Sarolangun. Kabupaten Sarolangun adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 6.174 km2 dengan populasi 359.289 (sensus penduduk 2010). Ibu kotanya ialah Sarolangun. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun.
[2] WORKSHOP KONSULTASI DAN SOSIALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM di MUARA TALANG, 1 DAN 2 NOVEMBER 2011
[3] Dari luas Jambi 5,1 juta hektar telah diberi konsesi pertambangan seluas 1,09 juta hektar. Jatam 2014
[4] Jika di hitung berdasarkan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.