13 Juli 2018

opini musri nauli : Pamit ke Penghulu



“Pamit ke penghulu” adalah Seloko terhadap kegiatan yang dilakukan diwilayah kekuasaan Dusun harus sepengetahuan pemangku Adat. Sebagai pemangku adat, ditandai dengan “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” atau  Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang. Seloko ini melambangkan alam kosmos Rakyat Melayu Jambi untuk menempatkan dan menghormati pemimpin.


Seloko seperti ”Bejalan dulu selangkah, Bekato dulu sepatah, netak mutus, Makan ngabisi” adalah melambangkan sikap yang bijaksana. Seloko seperti Tempat Betanyo, artinya pergi tempat betanyo, Balik tempat beberito” adalah menempatkan keteladanan kepemimpinan yang kemudian menjadi tempat berteduh dan menjadi saluran dari semua persoalan masyarakat.

Tata cara membuka hutan dikenal diberbagai tempat. Bagi masyarakat desa Renah Pelaan (Merangin) misalnya, memiliki keyakinan bahwa di dalam hutan terdapat makhluk sebangsa jin. Untuk membuka lahan pertanian baru, biasanya mereka meminta izin terlebih dahulu. Permohonan izin ini disebut dengan istilah “puji perago”[1].   

Dahulu dikenal Datuk Padeh. Ia merobohkan rimbo maka rimbo itu adalah hak masyarakat Batin. Jadi, jika ada orang lain ingin berkebun di tanah itu maka haruslah meminta izin. Ibarat jika berkunjung ke rumah kawan, itu haruslah memberi salam, dan dalam hal izin tanah ini misalnya dengan mengatakan “saya ingin berkebun di tanah ini”, jika diizinkan maka ibarat orang yang memberi salam tapi haruslah masuk dengan adat sopan santun. Dalam hal ini adat yang dimaksud adalah 1 ekor ayam, 1 gantang beras, dan 2 buah kelapa, dan pembayaran itu ditujukan pada Rio/ pimpinan kampung. Jika tidak begitu, maka kita berkebun dengan berhutang dengan nenek mamak. Jika masuk dengan adat maka lahan itu jadi miliknya. Jika tidak maka lahan itu bukan miliknya dan bahkan dia masih berhutang[2]”.

Menurut ketentuan adat Rantau Gedang dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan hutan, diperbolehkan bagi setiap warga, baik warga asli maupun warga pendatang yang merantau ke Desa Rantau Gedang kemudian menjadi bagian dari rakyat Rantau Gedang, sepanjang untuk kebutuhan membuat rumah dan membuka lahan untuk berkebun. Ketentuan adat ini berdasarkan Seloko adat yang berbunyi “Dimano bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimano biduk ditarik disitu galang diletakkan, dimano akar ditetak disitulah aiknyo menetes[3]”.

Di Marga Batin II Ulu,  Masyarakat menyebutkan istilah “kebun” untuk tanah yang sudah dibuka dan ditanami. Utamanya karet. Sedangkan terhadap tanah yang telah dibuka namun belum ditanami dikenal dengan istilah “sesap” atau “belukar”[4].

Di Marga Pelepat dikenal membuka hutan yang disebutkan didalam “mati tanah. buat tanaman”[5]. Seloko ini mirip dengan seloko “sesap rendah. jerami tinggi’ di Marga Sungai Tenang. Atau “tunggul pemarasan” di Marga Sumay.

Di Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau dikenal prinsip-prinsip “tando kayu batakuk lopang, tando kulik kaliki aka”, “harus sompak, kompak, setumpak”, “umpang boleh disisip”, “bak napuh diujung tanjung, ilang sikuk baganti sikuk, lapuk ali baganti ali”,  “lapuk pua jalipung tumbuh”, “kadarek babungo kayu, kayak babungo pasir”, “tanah lombang, umput layu”[6].

Tando kayu batakuk lopang, tando kulik kaliki aka maksudnya setiap hak kepemilikan lahan maupun tanaman harus diberi tanda.  

Dalam hal berladang, harus sompak, kompak, setumpak maksudnya dilakukan bersama. Jika tidak dilakukan sanksinya berikan teguran oleh Ninik Mamak berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga.

Umpang boleh disisip, kerap boleh dianggu maksudnya dalam hal pengambilan sumberdaya alam harus memperhatikan pontensi yang ada, bila potensinya baik boleh diambil, yang rusak harus diperbaiki

Bak napuh diujung tanjung, ilang sikuk baganti sikuk, lapuk ali baganti ali, maksudnya sumberdaya alam harus tetap dipertahankan kelestariannya.

Lapuk pua jalipung tumbuh maksudnya terhadap lahan kritis harus dilakukan penghijauan kembali.

Kadarek babungo kayu, ka ayik babungo pasir maksudnya setiap pemanfaatan sumberdaya alam dikenakan sumbangan untuk pembangunan desa.

Tanah lombang, umput layu maksudnya setiap orang yang membunuh binatang liar yang halal dimakan maka sebagian harus diberikan kepada pimpinan adat.

Di Marga Serampas dikenal Tanah Ajun dan Tanah Arah adalah tata cara pemanfaatan tanah yang ditunjuk  dan berdasarkan hukm adat ssuai dengan pembagian, peruntukan dan pemanfaatan tanah untuk produksi, lindung dan konservasi[7]

Di Marga Sungai Tenang dikenal berbagai model pengelolaan. Di Desa Tanjung Mudo[8], Prosesi dimulai dari “Alam sekato Rajo, Negeri sekato batin”, dibuka berkelompok, Setiap Kepala Keluarga hanya boleh membuka 1 ha dan harus ditanami selama 2 tahun. Apabila tidak ditanami, maka kembali kepada Penghulu, Tanah yang dibuka tidak boleh dijual kepada orang luar, Dalam waktu 5 tahun hanya boleh dibuka 2 hektar, Harta berat ditinggal, harta ringan dibawa pergi, Cacak Tanam, Jambu Kleko.

Di Desa Gedang[9], Desa Kotobaru[10], Desa Tanjung Benuang[11] ditandai  Seloko “Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak, Hutan yang dibuka harus sepengetahuan Penghulu dalam rapat Adat. Sedangkan di Desa Tanjung Alam[12]  Ditandai dengan Seloko “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Begitu juga Di Dusun Tuo[13], Desa Tanjung Berugo[14], Desa Nilo Dingin[15], Desa Sungai Lalang[16], Desa Kotorami[17] terhadap proses “membuka “rimbo”. Dengan pengaturan maka  Hutan Adat terletak di kaki gunung masurai, daerah bukit sedingin dan gunung masurai yang termasuk kedalam kawasan HP Batang Nilo-Nilo Dingin dan TNKS. Dengan pengaturan itulah maka kayu hanya diperkenankan untuk Betegak rumah.

Didaerah hilir  seperti Di Desa Sungai Bungur[18], Desa Sponjen[19], Desa Sogo[20], Desa Sungai Beras[21]dikenal istilah “pancung alas”. Pancung alas” atau dengan penamaan lain adalah  setiap kepala keluarga yang hendak membuka hutan harus seizin dari Kepala Desa.

Diluar dari prosesi diatas maka dikenal beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”. Terhadap kesalahan kemudian dijatuhi sanksi. Sedangkan apabila dijatuhi sanksi namun tidak dipatuhi dikenal “Plali”. Ditandai dengan Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo.


            [1] Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal, Walhi, 2015
            [2] MARGA BATANG ASAI TENGAH, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Adat: Studi Kasus Lima Desa Di Kecamatan Batang Asai, Walhi Jambi, 2016
            [3] Buku Perjuangan Masyarakat Desa Rantau Gedang, Walhi Jambi, 2011
            [4] Rio Dusun Senamat Ulu, Lubuk Beringin, 2015
            [5] Zulkifli, Tokoh adat di Desa Senamat.
            [6] Pasal 33 Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Masyarakat Hukum Adat Datuk Senaro Putih
            [7] Pasal 1 angka 25 Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Marga Serampas.
            [8] PERATURAN DESA TANJUNG MUDO  NO. 7 TAHUN 2011  TENTANG  PIAGAM RIO PENGANGGUN JAGO BAYO
[9]  Peraturan Desa Gedang No.  Tahun 2011 Tentang Keputusan Adat istiadat Depati Suka Merajo
[10]  Perdes Kotobaru No.  Tahun 2014KEPUTUSAN DEPATI SUKO DERAJO
[11] PERATURAN DESA TANJUNG BENUANG  No. 09 Tahun 2011Tentang  Keputusan Depati Suko Menggalo
[12] Peraturan Desa Tanjung Alam  No. 3 Tahun 2011 Tentang  Piagam Depati Duo Menggalo
[13] Desa Tuo, 21 Agustus 2010
[14] Profile Desa Tanjung Berugo, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[15] Profile Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[16] Profile Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
[17] Dusun Kotorami, 8 Oktober 2010
[18] Perdes Sungai Bungur No 2 Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan
[19]  PERATURAN DESA SEPONJEN No.  10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG  BUYUT DAYUT
[20] Desa Sogo, 4 Februari 2016
[21] Desa Sungai Beras, 4 Februari 2018